Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

“Proses Hukum Terhadap Soeharto Belum Selesai”

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta:Proses hukum terhadap mantan Presiden Soeharto belum selesai meski kasasi kuasa hukumnya dikabulkan Majelis Hakim Agung di Mahkamah Agung. Demikian dikatakan Jaksa Agung Marzuki Darusman dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung Jakarta, Senin (5/2) sore.

Kejaksaan Agung sendiri, kata Marzuki, belum menerima salinan putusan MA tersebut. Karenanya Kejakgung belum bisa menentukan langkah-langkah teknis kelanjutan kasus tersebut. “Sulit bagi Kejaksaan untuk memberi kebijakan secara definitif sebelum menerima petikan secara lengkap,” ujarnya.

Marzuki juga mengatakan, hingga saat ini status mantan Presiden Soeharto masih sebagai terdakwa. “Kita menganggap mantan Presiden Soeharto sebagai terdakwa yang tertunda proses hukumnya karena ada upaya-upaya hukum,” ujarnya. Untuk itu, Marzuki menegaskan, status cekal kepada Soeharto masih tetap berjalan meski Soeharto dibebaskan dari tahanan rumah.

Mengenai putusan Mahkamah Agung yang menyerahkan perawatan Soeharto pada Kejakgung hingga sembuh dan kembali menjalani pengadilan, Marzuki mengatakan, pihaknya belum bisa memutuskan hingga menerima salinan putusan MA. Hanya saja, melihat sejarahnya, Marzuki mengatakan, mungkin saja Kejakgung akan menunjuk Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) menangani masalah kesehatan Soeharto.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Marzuki juga menegaskan, pengawasan terhadap Soeharto akan tetap dilakukan. “Pengawasan dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk melakukan pemantauan sewaktu-waktu,” ujarnya. Sementara, sambil menunggu pulihnya kesehatan mantan penguasa Orde Baru itu, Kejakgung akan terus melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang berkaitan dengan masalah tersebut.

Seperti diberitakan, Majelis Hakim Agung yang diketuai Syafiuddin Kartasasmita dengan hakim anggota Sunu Wahadi dan Artidjo Alkostar, Jumat (2/2), telah menerima kasasi kuasa hukum Soeharto. Majelis memutuskan untuk melepaskan status tahanan kota Soeharto dan memerintahkan pihak Kejaksaan mengobati terdakwa sampai sembuh atas biaya negara untuk melanjutkan proses pengadilan. (Uly Siregar)

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Gregoria Mariska Tunjung Kalahkan Ratchanok Intanon, Mikha Angelo: Dulu Merasa Ditakdirkan Selalu Kalah

1 menit lalu

Mikha Angelo dan Gregoria Mariska Tunjung. Foto: Instagram Mikha Angelo.
Gregoria Mariska Tunjung Kalahkan Ratchanok Intanon, Mikha Angelo: Dulu Merasa Ditakdirkan Selalu Kalah

Lewat unggahan di Instagram dan X, Mikha Angelo mengungkapkan rasa bangga terhadap kekasihnya, Gregoria Mariska Tunjung berhasil melewati masa sulit.


Inflasi April Hanya 0,25 Persen, BI Ungkap Pemicunya

5 menit lalu

Pengunjung melihat layar pergerakan Index Harga Saham Gabungan di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Selasa 16 April 2024. IHSG ambruk di tengah banyaknya sentimen negatif dari global saat Indonesia sedang libur Panjang dalam rangka Hari Raya Lebaran 2024 atau Idul Fitri 1445 H, mulai dari memanasnya situasi di Timur Tengah, hingga inflasi Amerika Serikat (AS) yang kembali memanas. TEMPO/Tony Hartawan
Inflasi April Hanya 0,25 Persen, BI Ungkap Pemicunya

BI menyebut inflasi IHK pada April 2024 tetap terjaga dalam kisaran sasaran 2,51 persen, yakni 0,25 persen mtm.


Barang Pekerja Migran Bebas Masuk tapi Harus Ikuti Peraturan Menteri Keuangan, Apa Saja Syaratnya?

14 menit lalu

Petugas memeriksa barang bawaan calon penumpang pesawat yang telah dipindai menggunakan perangkat `X-ray Automated Tray Return System` di Terminal Internasional Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, Selasa 3 September 2019. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf
Barang Pekerja Migran Bebas Masuk tapi Harus Ikuti Peraturan Menteri Keuangan, Apa Saja Syaratnya?

Kementerian Perdagangan menghapus pembatasan jumlah maupun jenis pengiriman atau barang impor milik pekerja migran (PMI) tapi tetap diawasi Bea Cukai


Mentan Amran Genjot Produksi di NTB Melalui Pompanisasi

17 menit lalu

Mentan Amran Genjot Produksi di NTB Melalui Pompanisasi

Kekeringan El Nino sudah overlap dan harus waspada.


Profil Lil Boi, Rapper yang Bergabung dengan H1ghr

21 menit lalu

Lil Boi dari H1gher Music. X.com/h1gher music
Profil Lil Boi, Rapper yang Bergabung dengan H1ghr

Oh Seung-taek atau Lil Boi rapper Korea Selatan baru-baru ini bergabung dengan agensi H1ghr


Ketua DPW PKS Jakarta Masuk Bursa Bakal Calon Gubernur

22 menit lalu

Ketua Umum DPW PKS DKI Jakarta Khoirudin dan Ketua DPD Gerindra DKI Jakarta Ahmad Riza Patria bersama jajaran kedua partai dalam silaturahmi kebangsaan di kantor DPD Gerindra DKI, Rabu, 9 Juni 2021. TEMPO/INGE KLARA
Ketua DPW PKS Jakarta Masuk Bursa Bakal Calon Gubernur

Bursa calon gubernur Daerah Khusus Jakarta dari PKS mulai ramai. Salah satunya Ketua DPW PKS Jakarta Khoirudin.


Biden Soal Bentrok Mahasiswa Pro-Palestina: Boleh Protes, Asal Jangan Bikin Kekacauan

27 menit lalu

Presiden AS Joe Biden saat kunjungannya di Chavis Community Center di Raleigh, North Carolina, AS, 26 Maret 2024. REUTERS/Elizabeth Frant
Biden Soal Bentrok Mahasiswa Pro-Palestina: Boleh Protes, Asal Jangan Bikin Kekacauan

Presiden AS Joe Biden mengkritik gelombang unjuk rasa pro-Palestina yang berlangsung di berbagai kampus di seluruh negeri.


Presiden Senang Produksi Jagung di Sumbawa Maju

31 menit lalu

Presiden Senang Produksi Jagung di Sumbawa Maju

Saat ini yang perlu dilakukan adalah menjaga keseimbangan harga di tingkat petani maupun di tingkat peternak.


Alasan Kejaksaan Agung Periksa Robert Bonosusatya sebagai Saksi di Perkara Korupsi di PT Timah

33 menit lalu

Dirdik Jampidsus Kuntadi memberikan keterangan soal korupsi PT Timah di Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta, Senin, 1 April 2024. Dalam keterangannya, Kejagung telah memblokir rekening 16 tersangka beserta aliran dana hasil korupsi tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan PT Timah yang merugikan negara sebesar Rp 271 triliun. TEMPO/Febri Angga Palguna
Alasan Kejaksaan Agung Periksa Robert Bonosusatya sebagai Saksi di Perkara Korupsi di PT Timah

Robert Bonosusatya mengklaim hanya berteman dengan keempat nama tersangka korupsi timah, tapi tak pernah berbisnis timah.


Hardiknas 2024, P2G Soroti Kebijakan Pendidikan Era Nadiem Makarim

41 menit lalu

Siswa menerbangkan balon yang berisi harapan di Pondok Pesantren Progresif Bumi Shalawat, Tulangan, Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis 2 Mei 2024. Kegiatan tersebut dalam rangka peringatan Hari Pendidikan Nasional tahun 2024 dengan tema Lanjutkan Bersama, Lanjutkan Merdeka Belajar. ANTARA FOTO/Umarul Faruq
Hardiknas 2024, P2G Soroti Kebijakan Pendidikan Era Nadiem Makarim

Mulai dari evaluasi Merdeka Belajar 26 episode hingga menagih janji Prabowo-Gibran, ini desakan dari P2G dalam Hardiknas 2024.