TEMPO Interaktif, Sumenep - Kepolisian Resor Sumenep akan melakukan gelar perkara kasus mata copot yang menimpa bayi Rendi Nurriizki ke Kepolisian Daerah Jawa Timur. "Kami sudah mengirimkan surat permohonan gelar perkara," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Sumenep Inspektur Satu Andi Lilik, Senin (5/3).
Gelar perkaran ini, kata dia, dilakukan untuk memastikan ada tidaknya unsur tindak pidana yang dilakukan Rumah Sakit Moh Anwar sehingga mengakibatkan mata Rendi yang saat itu baru berusia satu pekan copot. Rencananya kasus ini akan dianalisa oleh pakar pidana Polda Jawa Timur. Hasilnya akan dijadikan keputusan apakah akan melanjutkan kasus ini ke pengadilan atau sebaliknya penyidikannya dihentikan karena tidak ditemukan pelanggaran.
Sejauh ini polisi Sumenep sudah memeriksa lebih 12 saksi, mulai dari perawat, direktur rumah sakit, tiga dokter spesialis mata dan kandungan serta saksi ahli dari Ikatan Dokter Indonesia Jawa Timur. Andi Lilik mengatakan dari keterangan para saksi, kesimpulan sementara menyatakan tidak ada prosedur medis yang dilanggar Rumah Sakit Moh Anwar. "Inilah mengapa sampai sekarang kami bingung menetapkan tersangka," ujarnya.
Kuasa hukum korban Zamrud Khan menilai kebingunan polisi dalam menuntaskan kasus kliennya karena polisi kurang gigih mengolah barang bukti. Mestinya, kata dia, polisi tidak perlu bingung untuk menetapkan tersangka karena bukti bola mata yang copot, salep hitam yang dioleskan ke mata Rendi oleh dokter sebelum copot sudah di tangan polisi. "Kasus ini condong akan dihentikan," Zamrud menduga.
Dia menambahkan kasus ini sebenarnya bisa tidak sampai ke polisi, jika sejak awal Rumah Sakit Moh Anwar tidak lari dari tanggung jawab. "Jika saja pihak rumah sakit mau melakukan operasi supaya mata Rendi normal kembali, kami tidak akan menuntut," terangnya.
Zamrud menambahkan, hingga kini pihak korban masih membuka pintu mediasi, namun pihak rumah sakit tidak menggubris. "Buat apa kami menang di pengadilan, kalau Rendi cacat seumur hidup, kami hanya ingin mata Rendi normal semua," ungkapnya.
Rendi Nurrizki merupakan bayi korban malpraktek saat menjalani perawatan mata di Rumah Sakit Mohammad Anwar, Sumenep, September 2009. Akibat kesalahan tersebut mata bayi yang menginjak usia seminggu copot. Kini kasusnya ditangani kepolisian setempat.
MUSTHOFA BISRI