TEMPO Interaktif, Jakarta - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menilai temuan Panitia Khusus Hak Angket kasus Bank Century, tak dapat dijadikan alat bukti di depan pengadilan, karena perlu proses lebih lanjut.
Memang, menurut Yudhoyono, ada masalah teknis yang mungkin terlewatkan dalam pengambilan kebijakan bail out tersebut. "Tapi tak berarti kebijakan disalahkan dan dipidanakan. Tak tepat jika kebijakan dipidanakan," ungkap Presiden Yudhoyono dalam pidato resminya di Istana Presiden, Kamis (4/3), menanggapi hasil kesimpulan sidang anggota Dewan Perwakilan Rakyat kemarin (3/3).
Dia pun menilai kebijakan pengelontoran dana talangan (bail out) bagi Bank Century sudah sangat tepat. "Kita setuju bahwa penyelamatan Bank Century sudah tepat dan dipertanggungjawabkan," kata "Dan pengambilan keputusan, diambil tanpa benturan kepentingan."
Pada akhir 2008, lanjutnya, dua putra-putri bangsa terbaik yakni Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Gubernur Bank Indonesia (saat itu), Boediono telah menyelamatkan Indonesia dari krisis ekonomi yang melanda hampir seluruh negara di dunia.
Penyelamtan bank Century, lanjutnya, juga dapat dipertanggung jawabkan, meski dirinya tidak dimintai pendapat soal pengambilan kebijakan tersebut.
Meski begitu, Yudhoyono tetap menghormati keputusan anggota Dewan. "Kita menghormati keputusan DPR. Namun semua akan dibuktikan di pengadilan," tandas Yudhoyono.
ANGIOLA HARRY