Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Soeharto Tidak Berhak Tentukan Lokasi Perawatan

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta:Mantan Presiden Soeharto tidak bisa menentukan lokasi perawatan kesehatan dan siapa dokter yang akan menanganinya. Karena, secara yuridis, yang berwenang untuk menentukan hal itu adalah jaksa penuntut umum sesuai dengan putusan kasasi MA.

Sedikit banyak, usulan dari pihak terdakwa Soeharto diperhatikan. Tapi tidak bisa menentukan harus diperiksa dimana dan siapa dokternya, seperti saat pemeriksaan dulu, kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus Soeharto Muchtar Arifin kepada TEMPO Interaktif di ruang kerjanya, Kamis (15/2) sore.

Arifin yang juga menjabat sebagai Direktur Penuntutan ini mengatakan bahwa Kejaksaan saat ini mempunyai legitimasi penuh untuk mengawasi kesehatan Soeharto. Sebab, status Soeharto masih terdakwa sehingga JPU lah yang berhak melaksanakan putusan MA tersebut.

Namun, ia belum bisa memastikan lokasi perawatan kesehatan Soeharto, apakah di rumahnya (di Cendana) atau di rumah sakit. Itu tergantung hasil koordinasi dengan otoritas kesehatan, dalam hal ini Departemen Kesehatan.

Arifin sendiri mengaku sedang mencari dokter-dokter yang berkredibilitas tinggi untuk merawat kesehatan Soeharto. Itulah sebabnya, dalam waktu dekat, pihak JPU akan berkoordinasi dengan pihak terkait, antara lain Depkes dan kuasa hukum Soeharto, untuk melaksanakan putusan kasasi MA.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Seperti diberitakan, dalam sidang terakhir kasus Soeharto pada 28 September 2000, Arifin mengusulkan kepada majelis hakim agar diberi wewenang untuk mengawasi pengobatan terdakwa. Ia juga mengusulkan agar majelis hakim bersedia melihat langsung kondisi kesehatan Soeharto di Jl. Cendana. Tapi kedua usulan tersebut tidak diperhatikan majelis hakim yang diketuai Lalu Mariyun.

Kalau usul itu dipertimbangkan majelis hakim, tidak akan terjadi pro kontra di masyarakat yang berlarut-larut seperti ini, kata Muchtar. Ia mengatakan bahwa perawatan dan pengawasan terhadap terdakwa Soeharto disesuaikan dengan aspek yuridis dan non yuridis. Aspek yuridis itu berdasarkan peraturan perundangan, sedangkan non yuridis adalah kondisi keamanan mayarakat.

Ia sendiri menyambut baik putusan kasasi MA yang berkaitan dengan masalah perawatan kesehatan terdakwa. Ini artinya, masih ada peluang bagi JPU untuk menyidangkan perkara Soeharto. Kalau waktu itu saya tidak mengajukan upaya verzed (perlawanan) kepada pengadilan tinggi, kasusnya pasti kandas, kata dia. (Jobpie)

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

10 Negara Bebas Pajak Penghasilan Pribadi, Tertarik Pindah?

2 menit lalu

Menjelang batas akhir pelaporan SPT Tahunan  perorangan DJP Kanwil Jawa Tengah 1 membuka pelayanan pelaporan di Ciputra Mall, Senin, 25 Maret 2024. Hingga pekan kemarin data dari Kanwil DJP Jateng 1, sebanyak 480.347 wajib pajak dari 873.281 wajib pajak telah melaporkan SPT Tahunannya. Tempo/Budi Purwanto
10 Negara Bebas Pajak Penghasilan Pribadi, Tertarik Pindah?

Berikut deretan negara yang tidak memungut pajak penghasilan (PPh) pribadi, didominasi oleh negara yang kaya cadangan migas.


KPK Panggil Plh Kadishub Asep Koswara sebagai Saksi Kasus Suap Bandung Smart City

3 menit lalu

Dua terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek pengadaan CCTV dan ISP Bandung Smart City Yana Mulyana (kedua kiri) dan Dadang Darmawan (kanan) berjalan usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung, Jawa Barat, Rabu, 29 November 2023. Jaksa penuntut umum KPK menuntut Mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana dengan hukuman 5 tahun penjara dan denda 200 juta subsider 6 bulan kurungan sementara Mantan Kadishub Kota Bandung Dadang Darmawan dituntut 4,5 tahun penjara dan denda 200 juta subsider 6 bulan kurungan. ANTARA/Novrian Arbi.
KPK Panggil Plh Kadishub Asep Koswara sebagai Saksi Kasus Suap Bandung Smart City

KPK telah menetapkan bekas Wali Kota Bandung Yana Mulyana dan bekas Sekda Bandung Ema Sumarna sebagai tersangka kasus suap proyek Bandung Smart City.


Guinea Panggil 4 Pemain Baru untuk Hadapi Timnas Indonesia U-23, Ada Eks Barcelona Ilaix Moriba

5 menit lalu

Timnas Guinea. (Instagram/@sylinational)
Guinea Panggil 4 Pemain Baru untuk Hadapi Timnas Indonesia U-23, Ada Eks Barcelona Ilaix Moriba

Semua pemain baru Guinea yang dipanggil untuk laga kontra Timnas U-23 Indonesia bermain di kompetisi Eropa.


Menko PMK soal Taruna STIP Tewas Dianiaya: Selama Ini Tanggung Jawab Institusi

6 menit lalu

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy bersama Menteri Perhubungan Budi Karya memberikan keterangan pers usai rapat terbatas di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin, 6 Mei 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Menko PMK soal Taruna STIP Tewas Dianiaya: Selama Ini Tanggung Jawab Institusi

Muhadjir mengatakan jika kasus tersebut berkaitan dengan mahasiswa seperti STIP, biasanya itu juga ditangani oleh pimpinan institusi


Menpora Dito Ariotedjo Yakin Tren Positif Atlet Bulu Tangkis Indonesia Berlanjut ke Olimpiade Paris 2024

9 menit lalu

Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo saat ditemui di Kantor Kemenpora, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis, 2 Mei 2024. TEMPO/Randy
Menpora Dito Ariotedjo Yakin Tren Positif Atlet Bulu Tangkis Indonesia Berlanjut ke Olimpiade Paris 2024

Menpora Dito Ariotedjo meminta kepada semua atlet dari cabang olahraga yang sudah lolos Olimpiade Paris 2024 agar terus fokus mengikuto pelatnas.


Inilah 4 Pemain Timnas U-23 yang Dinilai Roberto Mancini Layak Bermain di Serie B Italia

11 menit lalu

Timnas Indonesia U-23. Foto : PSSI
Inilah 4 Pemain Timnas U-23 yang Dinilai Roberto Mancini Layak Bermain di Serie B Italia

Marselino Ferdinan, Ivar Jenner, Nathan Tjoe-A-On, dan Justin Hubner dinilai pelatih Roberto Mancini layak bermain di Serie B Italia.


7 Cara Glow Up untuk Pria Agar Penampilan Berseri

16 menit lalu

Cara glow up untuk pria mudah. Selain merawat kulit, Anda juga harus menjalani pola hidup sehat, mulai dari istirahat cukup hingga makan bergizi. Foto: Canva
7 Cara Glow Up untuk Pria Agar Penampilan Berseri

Cara glow up untuk pria mudah. Selain merawat kulit, Anda juga harus menjalani pola hidup sehat, mulai dari istirahat cukup hingga makan bergizi.


Gibran Tanggapi Soal Orang Toxic: Spesifiknya Tanyakan Pak Luhut Saja

16 menit lalu

Wakil presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka memberikan tanggapan soal peluang PKS bergabung dengan koalisi pemerintahan kelak di bawah pimpinan Prabowo Subianto, di Kantor DPRD Kota Solo, Jawa Tengah, Selasa, 30 April 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Gibran Tanggapi Soal Orang Toxic: Spesifiknya Tanyakan Pak Luhut Saja

Ditanya terkait ciri-ciri orang toxic tidak sepaham visi misi Prabowo-Gibran, Gibran mengaku tidak tahu orang yang dimaksud Luhut tersebut.


Monyet Ekor Panjang Muncul di Pemukiman Sleman yang Berjarak 10 KM dari Gunung Merapi

16 menit lalu

Monyet ekor panjang terpantau warga di Sleman memasuki pemukiman sejak Minggu hingga Senin, 5-6 Mei 2024. (Dok. Istimewa)
Monyet Ekor Panjang Muncul di Pemukiman Sleman yang Berjarak 10 KM dari Gunung Merapi

Memasuki bulan kemarau awal Mei ini, warga di Dusun Rejodani, Sariharjo, Ngaglik, Sleman Yogyakarta dikagetkan dengan kemunculan sejumlah monyet ekor panjang


Sumatera Selatan Masuk Jalur Utama Penyelundupan Benih Lobster, 2,3 Juta Ekor Berhasil Diselamatkan Aparat

16 menit lalu

Petugas menyusun barang bukti benih lobster saat ungkap kasus di kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madia Pabean B Palembang, Sumatera Selatan, Jumat, 18 Juni 2021. Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madia Pabean B Palembang bersama Kantor Wilayah Bea dan Cukai Sumatera bagian timur, Direktorat P2 dan Polda Sumsel berhasil mengungkap rencana penyelundupan sebanyak 225.664 ekor benih lobster senilai Rp33,8 miliar dan mengamankan empat orang tersangka. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Sumatera Selatan Masuk Jalur Utama Penyelundupan Benih Lobster, 2,3 Juta Ekor Berhasil Diselamatkan Aparat

Sumatera Selatan masuk sebagai salah satu jalur utama penyelundupan benih lobster. Dari 2021-2023, berhasil digagalkan 17 kali upaya penyelundupan.