TEMPO Interaktif, Jakarta -Komisi Pemberantasan Korupsi memaparkan perkembangan kasus Bank Century saat ini masih dalam proses penyelidikan secara intensif.
Demikian dikatakan Ketua KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean rapat konsultasi dengan Panitia Hak Angket Dewan Perwakilan Rakyat untuk kasus Bank Century, Kamis (4/2).
Menurut Tumpak, penyelidikan intensif tersebut telah dilakukan sejak KPK menerima hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada Desember 2009.
Berdasarkan keterangan salah satu pimpinan KPK, Chandra M Hamzah, KPK dalam proses penyelidikan memisahkan kasus Century dalam dua tahapan, yaitu sebelum pemberian FPJP dan setelah pemberian FPJP.
Menurut Chandra, dari dua tahapan tersebut KPK akan memeriksa apakah ada unsur keterlibatan penyelenggara negara dan kerugian keuangan negara, karena ini akan terkait dengan kewenangan KPK untuk menyelidiki kasus tersebut.
Baca Juga:
Dalam rapat konsultasi tersebut KPK menyatakan belum bisa menyampaikan hasil dari penyelidikan yang dilakukan karena data-data yang dikumpulkan belum lengkap. Sehingga, pada kesempatan tersebut KPK hanya bisa menyampaikan perkembangan sementara dari penyelidikan yang dilakukan.
Menurut Chandra, hasil dari penyelidikan saat ini dapat diwujudkan dalam dua bentuk yaitu dengan melanjutkan kasus ke tahap penyidikan, atau bahkan dihentikan. Semua tergantung pada bukti-bukti yang ada.
Oleh karena itu KPK masih terus mengumpulkan berbagai data melalui kerjasama dengan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan Bank Indonesia, Badan Pemeriksa Keuangan, dan badan lain yang terkait.
Dalam rapat tersebut KPK juga meminta Panitia Angket untuk bersedia memberikan rekaman rapat-rapat Panitia Angket yang telah berlangsung hingga saat ini, sebagai bahan untuk melengkapi data-data dalam proses penyelidikan.
MUNAWWAROH | EVANA DEWI