Menurut Ketua Pansus, Idrus Marham tujuan menemui Ketua Mahkamah hari ini ialah untuk berkonsultasi mengenai kemungkinan Mahkamah mengeluarkan fatwa terkait kewenangan Pansus untuk menyita dokumen kasus Bank Century yang ada di beberapa lembaga negara.
Keterangan itu disampaikan Idrus setelah Rapat Pimpinan Pansus Angket Century di Gedung DPR. Hingga saat ini, dokumen yang terkait dengan penyelesaian kasus century yang berasal dari beberapa badan sudah diterima Pansus.
Badan tersebut yakni Lembaga Penjamin Simpanan, Bank Indonesia, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, dan Komite Kebijakan Sektor Keuangan. Namun menurut Idrus, itu belum seluruhnya. "Masih ada beberapa dokumen yang belum diserahkan."
EVANA DEWI