TEMPO Interaktif, Jakarta - Lembaga penggiat antikorupsi Indonesia Corruption Watch memperkirakan fasilitas khusus bagi tahanan tak hanya terjadi di Pondok Bambu, Jakarta Timur. Wakil Koordinator ICW Emerson Yuntho yakin fasilitas serupa ada di semua lembaga pemasyarakatan.
“Saya yakin, Aulia Pohan juga menerima fasilitas yang sama dengan Ayin,” kata Emerson di kantornya, Jakarta, Selasa (12/1).
Aulia Pohan adalah mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia yang juga besan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Aulia kini ditahan di markas Brimob, Kelapa Dua, Depok. Emerson yakin, jika Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum menginspeksi semua rumah tahanan, pasti akan ditemukan ruang dengan fasilitas sama.
Menurut Emerson, pemberian fasilitas lebih untuk tahanan tertentu merupakan tindak korupsi. Bukan tak mungkin, korupsi ini juga melibatkan pejabat di Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia. Indikatornya, fasilitas berlebih yang menjadi rahasia umum ini didiamkan saja oleh Departemen Hukum.
Korupsi di lembaga pemasyarakatan, Emerson melanjutkan, terjadi sejak pelaku kejahatan resmi menjadi terpidana. Terpidana bisa memilih akan ditempatkan di penjara tertentu. “Pasti ada alasan tertentu, kenapa Aulia ditempatkan di Brimob dan Burhanuddin Abdullah (mantan Gubernur Bank Indonesia) ditempatkan di Sukamiskin,” katanya.
Emerson meminta Presiden dan Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum tak bertindak tebang pilih. Seharusnya, Presiden Yudhoyono memerintahkan pengembalian fungi tahanan yang sebenarnya. Sehingga, tak ada lagi fasilitas berlebih yang diterima tahanan.
Ia menilai pemindahan Artalyta Suryani hanya merupakan sikap reaktif Departemen Hukum. Seharusnya, ada pembenahan yang lebih menyeluruh dalam lembaga pemasyarakatan. Yang pertama harus dilakukan, kata Emerson, adalah mengganti Direktur Jenderal Pemasyarakatan Untung Sugiyono. “Ke mana saja dia selama ini? Ini bukti kegagalan dia mengawasi lembaga pemasyarakatan,” ujarnya.
Emerson bahkan meminta Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum memeriksa Untung Sugiyono. Pemeriksaan itu juga harus meliputi jumlah kekayaan Untung. Jika ternyata kekayaan Untung melebihi gaji dan fasilitas yang diterimanya sebagai pejabat negara, “Patut dicurigai dari mana kekayaannya berasal”.
PRAMONO