Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Roy B.B Janis : Rencana Pemberian Abolisi Belum Final

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta:Ketua DPP PDI-Perjuangan Roy B.B Janis mengatakan rencana pemberian pengampunan (abolisi) Presiden Megawati kepada mantan Presiden Soeharto belum final. “Kasus yang menimpa Soeharto kan banyak, ada penyelewengan kekuasaan. Mana yang akan diberikan pengampunan itu masih akan dipertimbangkan,” ujar Roy usai mengikuti upacara serah terima jabatan (sertijab) Kapolda Metro Jaya di Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Senin (24/12).

Lagi pula, tambah Roy, pemberian pengampunan itu harus mempertimbangkan masalah hukum. Jangan sampai permasalahan yang sedang diproses secara hukum menjadi terputus. Selama ini rencana pemberian pengampunan itu masih berdasarkan aspek kemanusiaan. Padahal aspek-aspek lain juga harus diperhatikan.

Roy menambahkan, idealnya Soeharto harus diobati sampai sembuh benar. Namun, apakah ia bisa sehat atau tidak, itu di luar kehendak manusia.

Selain itu, kata Roy, Presiden Megawati masih akan mendengarkan saran dari masyarakat, “Presiden Megawati kan aspiratif. Dia pasti akan memperhatikan saran atau pertimbangan dari masyarakat.” Untuk memberikan abolisis, Presiden Megawati harus meminta persetujuan DPR.

Ketua DPP Golkar Ferry Mursidan Balda yang hadir juga pada upacara sertijab itu mengatakan pemberian pengampunan kepada mantan presiden Soeharto adalah satu-satunya jalan untuk menyelesaikan agenda nasional. Ini dilakukan karena kondisi kesehatan mantan penguasa Orde Baru itu tidak memungkinkan untuk diproses secara hukum. Sehingga kasusnya menjadi berlarut-larut.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Pengampunan adalah salah satu jalan untuk memberikan kepastian status mantan presiden Soeharto,” kata dia. Pemberian pengampunan menjadi sesuatu yang wajar mengingat mantan presiden Soeharto tidak bisa diperlakukan sesuai mekanisme hukum yang ada.

Ferry sependapat dengan Roy, untuk memberikan pengampunan, Presiden harus meminta persetujuan DPR. Ia yakin langkah ini tidak akan melanggar Tap MPR tentang pemberantasan KKN. Pemberian pengampunan sesuai justru sesuai dengan Tap MPR untuk menyelesaikan masalah. Ferry mempertanyakan apakah masyarakat akan menutup mata terhadap realitas kesehatan mantan presiden Soeharto.

Ferry yakin bahwa masyarakat pada umumnya akan bisa memahami kebijakan semacam ini. “Sebagian masyarakat pasti tahu apa yang harus dilakukan untuk bangsa ini,” kata dia. (Retno Sulistyowati-Tempo News Room)

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Perjalanan Ubah Regulasi Masa Jabatan Kepala Desa di UU Desa, Setelah Unjuk Rasa Menjelang Pemilu 2024

8 menit lalu

Massa yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) menggelar aksi bersama Desa Jilid III di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu, 31 Januari 2024. Dalam aksi tersebut mereka menuntut DPR RI untuk mengesahkan revisi UU Desa yang diantara tuntutannya ialah penambahan masa jabatan dari 6 tahun menjadi 9 tahun. TEMPO/M Taufan Rengganis
Perjalanan Ubah Regulasi Masa Jabatan Kepala Desa di UU Desa, Setelah Unjuk Rasa Menjelang Pemilu 2024

Masa jabatan kepala desa akhirnya diperpanjang dari 6 tahun menjadi 8 tahun. Beleid gres itu tertuang dalam UU Desa yang diteken Jokowi.


Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

9 menit lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Tiba di Gedung ACLC KPK, Jakarta Rabu 12 April 2023. Ia diperiksa Dewas terkait laporan pengembalian Endar Priantoro ke Polri. TEMPO/Mirza Bagaswara
Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.


Vila di Bali Ini Dibangun dari Pesawat Boeing 737 Bekas, Harga Sewa Mulai dari Rp49,5 Juta per Malam

9 menit lalu

Private Jet Villa yang dibuat dari pesawat Boeing 737 bekas di Uluwatu, Bali (privatejetvilla.com)
Vila di Bali Ini Dibangun dari Pesawat Boeing 737 Bekas, Harga Sewa Mulai dari Rp49,5 Juta per Malam

Vila di Bali ini unik, memiliki kolam renang tanpa batas, koki pribadi, dan pengalaman yang hanya bisa didapat di pesawat, seperti teras di sayapnya.


Anggota Komunitas Pers Politeknik Tempo Tamatkan Pelatihan, Resmi jadi Agen Cek Fakta

9 menit lalu

Komunitas Pers Politeknik Tempo (KORSTE) berfoto bersama Pembina KORSTE Rachma Tri Widuri, Direktur Politeknik Tempo Shalfi Andri, serta tim Cek Fakta Tempo Inge Klarasafitri dan Aditya Sista pada Jumat, 3 Mei 2024. Anggota KORSTE telah resmi menyelesaikan pelatihan cek fakta bersama tim Cek Fakta Tempo yang telah berlangsung selama dua bulan ini. Dok. Rachma Tri Widuri.
Anggota Komunitas Pers Politeknik Tempo Tamatkan Pelatihan, Resmi jadi Agen Cek Fakta

Komunitas Pers Politeknik Tempo (Korste) telah menyelesaikan rangkaian pelatihan cek fakta bersama tim Cek Fakta Tempo pada Jumat, 3 Mei 2024 dan resmi menjadi agen cek fakta.


WHO: Rencana Darurat Tak Bisa Cegah Kematian jika Israel Lakukan Serangan Darat di Rafah

9 menit lalu

Warga Palestina menikmati pantai pada hari yang panas, di tengah konflik yang sedang berlangsung antara Israel dan Hamas, di Rafah, di selatan Jalur Gaza, 24 April 2024. REUTERS/Mohammed Salem
WHO: Rencana Darurat Tak Bisa Cegah Kematian jika Israel Lakukan Serangan Darat di Rafah

WHO mengatakan tidak ada rencana darurat yang dapat mencegah "tambahan angka kematian" di Rafah jika Israel menjalankan operasi militernya di sana.


Kemenpan RB Tolak Tunda CASN 2024, Jamin Tak Ada Joki

14 menit lalu

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas saat ditemui di the Ballroom at Djakarta Theater I pada Kamis, 28 Maret 2024. Tempo/Aisyah Amira Wakang.
Kemenpan RB Tolak Tunda CASN 2024, Jamin Tak Ada Joki

Menteri PANRB menolak usulan Ombudsman untuk menunda seleksi calon aparatur sipil negara atau CASN 2024 hingga Pilkada 2024 usai.


Pendaftaran Seleksi CASN Lewat Sekolah Kedinasan Akan Dibuka Bulan ini

21 menit lalu

Ilustrasi sekolah kedinasan. educenter.id
Pendaftaran Seleksi CASN Lewat Sekolah Kedinasan Akan Dibuka Bulan ini

Ada 8 sekolah kedinasan yang akan membuka formasi seleksi CASN.


Masuk Awal Kemarau, Suhu Panas di Indonesia Masih Siklus Normal

24 menit lalu

Area persawahan yang kering di kawasan Babelan, Bekasi, Jawa Barat, Selasa, 5 September 2023. Kekeringan yang telah terjadi di beberapa daerah di Indonesia merupakan dampak dari El Nino. TEMPO/Tony Hartawan
Masuk Awal Kemarau, Suhu Panas di Indonesia Masih Siklus Normal

BMKG memastikan suhu panas di Indonesia masih bagian dari kondisi tahunan, seperti kemarau, bukan akibat heatwave.


Syarat Penerimaan Polri Lengkap 2024 dan Cara Daftarnya

36 menit lalu

Sejumlah Taruna Akademi Kepolisian (Akpol) yang tergabung dalam drum band beraksi ketika mengikuti Kirab Merah Putih di kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta, Ahad, 28 Agustus 2022. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Syarat Penerimaan Polri Lengkap 2024 dan Cara Daftarnya

Berikut ini syarat penerimaan SIPSS, Taruna Akpol, Bintara, dan Tamtama Polri 2024 serta tata cara pendaftarannya yang perlu diketahui.


Zulhas Cerita Panjang Lebar soal Alasan Permendag Tak Lagi Batasi Barang Bawaan dari Luar Negeri

39 menit lalu

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan meninjau pasar pakaian Blok A Tanah Abang, Jakarta, Kamis 14 Maret 2024. Zulkifli Hasan mengunjungi Blok A Pasar Tanah Abang untuk melihat secara langsung para pedagang  penjual barang lokal menjelang hari raya Lebaran Idul Fitri nanti. TEMPO/Tony Hartawan
Zulhas Cerita Panjang Lebar soal Alasan Permendag Tak Lagi Batasi Barang Bawaan dari Luar Negeri

Mendag Zulhas bercerita panjang lebar soal alasan merevisi Permendag Nomor 36 Tahun 2024 soal pengaturan impor.