TEMPO Interaktif, Balikpapan - Kompetensi 200 guru Balikpapan, Kalimantan Timur, dipertanyakan sebagai tenaga pengajar sekolah jenjang pendidikan sekolah dasar hingga sekolah menengah atas. Tenaga pengajar ini tidak memiliki kompetensi profesi sebagai persyaratan tenaga pengajar.
"Sekitar 200 guru di Balikpapan kompetensinya di bawah standar," ungkap Kepala Dinas Pendidikan Balikpapan, Sardjono, Rabu (2/12).
Sardjono mengatakan, para guru tersebut tidak memiliki basik pendidikan pengajar sesuai ketentuan Undang Undang Pendidikan. Menurutnya, para guru ini sebatas para pencari kerja sehingga tidak berdedikasi profesi sebagai guru.
"Mereka cari kerja tidak dapat dan akhirnya melamar jadi guru. Padahal ijasahnya tidak ada dasar guru," ungkapnya.
Sebagai akibatnya, kata Sardjono, Pemerintah Kota Balikpapan tidak bisa mengangkat statusnya sebagai pegawai negeri sipil daerah. Saat ini, katanya para guru tersebut masih tercatat sebagai tenaga honor Pemkot Balikpapan. "Tidak mungkin untuk diangkat sebagai PNS," tuturnya.
Sardjono menyarankan para guru ini untuk menuntaskan kompetensi profesi tenaga pengajar. Balikpapan, katanya, akan menyesuaikan dengan kompetensi serta pengabdiannya. "Kuliah lagi dengan jurusan pendidikan," ujarnya.
Saat ini terdapat 6 ribu tenaga guru di Balikpapan dengan status PNS dan swasta. Sebanyak 200 di antaranya tidak memiliki kompetensi profesi sebagai tenaga pengajar guru.
Para guru honor telah berulang kali menuntut pengangkatan statusnya sebagai PNS Balikpapan. Mereka merasa telah mengabdikan puluhan tahun hidupnya sebagai guru Balikpapan.
SG WIBISONO