TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) DKI Jakarta memanggil calon Wakil Gubernur Jakarta nomor urut 1 Suswono, Rabu malam, 6 November 2024, terkait kelakar soal janda uaya yang diucapkannya pada Sabtu, 26 Oktober lalu.
Terkait pemanggilan Suswono ke Bawaslu DKI, Wakil Koordinator Bidang Hukum dan Pemilu pasangan Ridwan Kamil-Suswono (Rido) Rimhot Siagian membenarkan hal tersebut. "Benar Pak Suswono dapat surat panggilan dari Bawaslu," katanya saat dikonfirmasi Tempo melalui pesan singkat WhatsApp pada Rabu malam.
Saat dihubungi terpisah, Bawaslu DKI mengaku masih menunggu kehadiran Suswono ke Bawaslu DKI. "Kita masih menunggu kehadiran beliau," kata Benny Sabdo, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta, saat dikonfirmasi Tempo.
Namun, Rimhot mengatakan, Suswono tidak menghadiri panggilan dari Bawaslu DKI. Sebab, ia masih ada kegiatan yang sudah terjadwal selama satu minggu ke depan.
"Informasinya Bapak Suswono tidak bisa hadir karena ada giat yang sudah terjadwal seminggu ke depan," kata Rimhot.
Ketidakhadiran Suswono ke Bawaslu DKI, kata Rimhot, disampaikan oleh Ketua Tim Pemenangan Rido, Ahmad Riza Patria. "Informasi ketidakhadiran Pak Suswono yang menyampaikan ketua tim pemenangan Bapak Riza Patria," kata dia.
Sebelumnya, Ketua Umum Ormas Betawi Bangkit, David Darmawan melaporkan Suswono atas dugaan penistaan agama ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) di Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), pada Selasa, 29 Oktober 2024 .
Berdasarkan dokumen yang diterima Tempo, Bawaslu telah menerbitkan formulir laporan bernomor 012/PL/PG/Prov/12.00/X/2024 dengan identitas pelapor David Darmawan. Dalam laporan tersebut, Suswono dilaporkan atas dugaan tindak pidana penistaan agama.
Dalam laporan tersebut, Suswono berstatus sebagai pihak terlapor atas dugaan tindak pidana penistaan agama. Suswono dianggap menyinggung Nabi Muhammad SAW dan istrinya, Khadijah, dengan guyonan pengangguran dan janda kaya.
“Laporan kami diterima oleh Bawaslu,” kata David saat dihubungi melalui aplikasi perpesanan WhatsApp, Selasa, 29 Oktober 2024.
Berdasarkan laporan tersebut, Suswono dinilai melanggar sejumlah pasal yakni Pasal 69 huruf B dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota juncto Pasal 72 Ayat 1.
Selain itu, pasangan wakil Ridwan Kamil pada pemilihan kepala daerah atau Pilkada Jakarta itu dikenakan Pasal 187 Ayat 2 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016. Kemudian Suswono dinilai pula melanggar atas Pasal 156a KUHP tentang Penodaan Agama dan Pasal 28 Ayat 2 Undang-undang ITE.
Alfitria Nefi P berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan Editor: Alasan Rizieq Shihab, Sejumlah Kiai NU, dan Bamus Betawi Sarankan Suswono Tak Dituntut Dugaan Penistaan Agama