TEMPO.CO, Jakarta - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK membahas soal judi online dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 6 November 2024.
Dalam kesempatan itu, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengungkapkan perputaran dana, transaksi, wilayah, dan usia pelaku judi online di Indonesia.
Perputaran dana judi online
Ivan menyatakan, perputaran dana dari judi online pada semester dua 2024 sudah mencapai Rp 283 triliun.
"Jadi apabila kita melihat perkembangan judi online, saat ini memang terlihat kecenderungan naik dibandingkan periode sebelumnya," kata Ivan.
Dia menyebut, pada semester pertama 2024, jumlah perputaran dana judi online menyentuh angka Rp 174 triliun. Angka itu kembali naik dalam semester dua 2024, yang mencapai Rp 283 triliun.
Jumlah transaksi meningkat
Tak hanya perputaran dana judi online, Ivan mengungkapkan bahwa peningkatan juga terjadi pada jumlah transaksinya. Dia mengatakan, jumlah transaksi judi online itu cenderung naik hingga 237,48 persen dibanding tahun lalu.
Menurut dia, hal ini terjadi lantaran rata-rata bandar judi online saat ini melakukan transaksi dengan nominal yang kecil.
"Dulu satu rekening bandar itu bisa angkanya tinggi, nah sekarang dia (bandar) pecah dengan angka yang kecil," ucapnya.
Modus itu didukung dengan kebiasaan masyarakat Indonesia yang terpapar judi online. Ivan mengatakan, kini pemain judi online di Tanah Air juga hanya melakukan transaksi dalam jumlah yang kecil.
"Kalau dulu orang melakukan judi online transaksinya angkanya berjuta-juta, nah sekarang bisa Rp 10 ribu. Itu yang membuat transaksi masif," katanya.
Dia juga mencatat, pemain judi online di Indonesia menggunakan hampir 70 persen penghasilannya untuk judi online.
"Kalau dulu orang terima (gaji) Rp 1 juta hanya akan menggunakan Rp 100 sampai 200 ribu, sekarang sudah sampai Rp 900 ribu untuk judi online," ujarnya.