TEMPO.CO, Jakarta - Budi Arie Setiadi enggan berkomentar banyak ihwal pengusutan judi online di Kementerian Komunikasi dan Digital, lembaga yang ia pimpin sebelum menjabat sebagai Menteri Koperasi saat ini. Dia hanya mengatakan mendukung proses penyelidikan sejumlah pegawai kementerian yang diduga terlibat praktik judi online.
“Satu, saya fokus mengurus koperasi dan rakyat. Dua, kita mendukung penegakan hukum. Tiga, kita mendukung pemberantasan judi online di seluruh Indonesia. Jangan kasih kendor, jangan kasih kendor,” kata Budi di kompleks gedung DPR, Rabu, 6 November 2024.
Budi enggan menjawab soal kemungkinan akan dia akan diperiksa terkait penyelidikan kasus tersebut.
Sebelumnya, Anggota Komisi III DPR Ahmad Sahroni mengatakan polisi bisa memeriksa siapa pun dalam proses penyelidikan kasus judi online. Namun demikian, dia enggan berspekulasi apakah mantan Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Ari Setiadi, akan diperiksa karena pernah memimpin kementerian tersebut.
“Bisa saja orang menduga-duga, tapi kan bisa saja dia tidak tahu. Kalau perlu atau tidaknya diperiksa, itu sudah di ranah aparat penegak hukum,” kata Sahroni di kompleks gedung DPR, Rabu.
Sebelumnya Polda Metro Jaya mengungkap keterlibatan sejumlah pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) terkait judi online di Kota Bekasi, Jawa Barat. Polisi menangkap 11 orang yang diduga terlibat kasus tersebut.
"Ini 11 orang, beberapa orang di antaranya adalah pegawai Kemkomdigi, antara lain ada juga staf-staf ahli dari Komdigi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat, 1 November 2024.
Ade Ary mengatakan, pegawai Kementerian Komdigi tersebut memiliki kewenangan untuk melakukan pengecekan web judi online hingga memblokir. Namun mereka menyalahgunakan wewenang dengan tidak memblokir situs judi online.
Menkomdigi Meutya Hafid memastikan pihaknya bakal menindak tegas pegawai kementerian yang terlibat praktik judi online. Politikus Partai Golkar ini mengatakan pegawai tersebut akan dipecat usai ada putusan pengadilan.
"Ini kalau tersangka, tentu akan sementara dinonaktifkan, tapi kalau memang sudah inkrah dia akan diberhentikan dengan tidak hormat," kata Meutya usai bertemu Prabowo di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat, 1 November 2024.
Pilihan Editor: Soal Seleksi Capim KPK, Wakil Ketua Komisi III DPR: Tergantung Presiden