TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi III DPR dari Fraksi Nasdem, Ahmad Sahroni, menyarankan Presiden Prabowo Subianto melanjutkan proses seleksi calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi yang sudah dimulai. Menurut dia, hal itu akan lebih efektif karena Prabowo tidak perlu membentuk panitia seleksi yang akan menjaring ulang capim KPK.
"Ya, kalau mau efisien, maka dilanjutkan saja," kata Sahroni di kompleks gedung DPR, Rabu, 6 November 2024.
Dia mengatakan jika proses seleksi capim KPK yang sudah berlangsung dianulir, sebaiknya proses seleksi secepat mungkin dimulai mengingat jabatan pimpinan KPK akan berakhir pada 20 Desember mendatang.
Namun demikian, Sahroni mengatakan keputusan tersebut tergantung kepada Presiden Prabowo Subianto. "Kalau mau diulang, ya namanya pemerintahan baru, tergantung dengan presiden, kalau DPR sifatnya mengikut saja," kata dia.
Sebelumnya Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan Presiden Prabowo Subianto akan memberikan keputusan mengenai nasib capim KPK yang sudah diserahkan oleh Presiden ke-7 Joko Widodo ke Dewan Perwakilan Rakyat. “Kita tunggu saja keputusan presiden terkait itu,” kata Supratman ketika ditemui di Istana Kepresidenan Jakarta pada Senin, 4 November 2024, usai rapat internal soal isu ketenagakerjaan.
Ketika diminta elaborasi lebih lanjut, Supratman irit bicara. Politikus Partai Gerindra ini hanya menyebut bahwa Prabowo menyadari bahwa masa pimpinan KPK saat ini akan berakhir pada 20 Desember 2024. “Pasti pak presiden mengantisipasi terkait hal tersebut,” kata dia.
Dalam keterangan kepada wartawan di Senayan hari ini, Mantan Ketua Badan Legislasi DPR ini menyebut bahwa pimpinan DPR sudah mengirimkan surat kepada Prabowo untuk menanyakan capim KPK yang diserahkan Jokowi. Presiden juga dalam waktu dekat akan menjawab surat dari pimpinan DPR.
"Tergantung Presiden Prabowo. Boleh dua-duanya, beliau mau meng-goal-kan nama-nama yang sama, memakai pansel yang lain, tergantung presiden. Atau mau membentuk yang lain, kita tergantung presiden," kata Supratman.
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Sufmi Dasco Ahmad, mengaku tidak mengetahui perkembangan proses seleksi calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi atau Capim KPK di DPR. "Saya enggak tau itu, yang lain, yang lain," kata Dasco mengalihkan pertanyaan wartawan saat ditemui di kompleks gedung DPR, Selasa, 5 November 2024.
Dasco juga enggan menanggapi pernyataan Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, yang menyatakan DPR telah mengirimkan surat ke Presiden Prabowo mengenai capim KPK. Kendati demikian, dia tidak membantah soal pernyataan Supratman tersebut. "Saya enggak baca suratnya, suratnya kan langsung dari Ketua DPR itu," katanya.
Adapun Jokowi menyerahkan surpres mengenai Calon Pimpinan dan Calon Anggota Dewas KPK tertanggal 15 Oktober 2024 ke DPR. Penyerahan nama-nama capim dan calon anggota Dewas ini setelah Jokowi menyetujui kandidat yang dijaring panitia seleksi sehari sebelumnya.
Sejumlah kelompok sipil dan pegiat anti korupsi berulang kali mendorong Prabowo membentuk pansel pimpinan KPK ulang. Misalnya seruan paling anyar dari mantan Ketua KPK Abraham Samad. Ia menilai Prabowo dapat melakukan pemilihan kembali capim KPK jika merasa nama-nama yang tersaring pada masa pada era Jokowi dianggap kurang pas.
“Ini ada aturannya buat pemerintah bisa menganulir, bisa membuat Pansel (Panitia Seleksi) ulang dan melakukan seleksi ulang untuk calon pimpinan KPK,” kata Samad di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada Kamis, 31 Oktober 2024.
Sebanyak 10 nama capim KPK yang diserahkan Jokowi ke DPR adalah Agus Joko Pramono; Ahmad Alamsyah Saragih; Djoko Poerwanto; Fitroh Rohcahyanto; Ibnu Basuki Widodo; Ida Budhiati; Johanis Tanak; Michael Rolandi Cesnanta Brata; Poengky Indarti; dan Setyo Budiyanto.
Daniel A. Fajri berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan Editor: Menteri Hukum soal Nama Capim KPK yang Diserahkan Jokowi ke DPR: Tunggu Keputusan Prabowo