TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Menteri Agama Muhammad Syafi'i mengatakan Presiden Prabowo Subianto ingin membangun kampung haji di Mekkah, Arab Saudi. Rencana itu dilakukan lantaran jemaah haji maupun umrah asal Indonesia terbesar di seluruh dunia.
Kampung akan memudahkan pelayanan terhadap jemaah haji asal Indonesia yang jumlahnya mencapai ratusan ribu. “Kampung haji ini merupakan komitmen Presiden untuk memberikan pelayanan yang prima kepada jemaah haji asal Indonesia," kata pria yang akrab dipanggil Romo, dikutip dari keterangan resmi pada Senin, 4 November 2024.
Pendirian kampung haji Indonesia di Mekkah, lanjut dia, telah mendapat respons positif dari Kerajaan Arab Saudi terutama Pangeran Muhammad Bin Salman (MBS). Akan tetapi, Romo mengatakan pembangunan kampung haji belum bisa terlaksana tahun ini. Sehingga, untuk penyelenggaraan haji tahun ini, dia menyebut pemerintah mungkin akan menyewa hotel sebagai pengganti sementara kampung haji.
Meskipun kampung haji Indonesia belum terealisasi, Romo menyampaikan bahwa kepala negara telah menunjukkan komitmen dan kepeduliannya terhadap jemaah haji. "Beliau (presiden) memberikan perhatian yang sangat besar terhadap pelaksanaan ibadah haji karena beliau benar-benar prihatin terhadap apa yang dialami oleh jemaah haji di Tanah Suci," pungkas Romo.
Sebelumnya, Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, mengatakan, Kemenag harus memperhatikan keputusan Panitia Khusus atau Pansus Haji 2024. "Memperhatikan keputusan Panitia Khusus Haji DPR RI," kata Marwan saat membacakan rapat dengan Kemenag di DPR, Senin 28 Oktober 2024 dipantau via YouTube DPR.
Menteri Agama, Nasaruddin Umar, mengatakan pihaknya berkomitmen untuk menyelenggarakan ibadah haji semakin lebih baik ke depan. Ia menyebut substansi pansus Haji DPR akan dijadikan pedoman agar tidak terjadi pengiklan masalah.
"Kami jadikan substansi pansus haji sebagai early warning dalam mukadimah program kerja kami tentang haji. Supaya tidak terjadi pengulangan,"kata Nasaruddin di kesempatan sama.
Pansus Hak Angket Haji DPR mengelurkan lima rekomendasi terkait penyelenggaraan haji. Rekomendasi pertama, Pansus mengusulkan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.
Rekomendasi kedua, yakni membuat sistem yang lebih terbuka dan akuntabel dalam menetapkan kuota haji, terutama dalam haji khusus terutama pengalokasian kuota haji tambahan. Ketiga, ihwal pelaksanaan haji khusus, Pansus Haji merekomendasikan agar negara memperkuat fungsi kontrol terhadap penyelenggaraan haji khusus ke depan.
Rekomendasi keempat, Pansus Haji mendorong peranan lembaga pengawas internal pemerintah seperti Inspektorat Jenderal Kementerian Agama dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) agar lebih detail mengawasi penyelenggaraan haji. Kelima, Pansus Haji berharap pemerintahan mendatang agar mengisi posisi Kementerian Agama dengan figur yang lebih cakap dan kompeten dalam mengkoordinasikan dan mengatur, serta mengelola penyelenggaraan ibadah haji.
Hendrik Yaputra berkontribusi dalam penulisan artikel ini.