TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) akan segera menertibkan 537 perusahaan atau badan hukum pemegang Izin Usaha Perkebunan (IUP) tanpa Hak Guna Usaha (HGU). Penertiban itu akan direalisasi dalam masa waktu seratus hari kerja Kabinet Merah Putih –sebutan kabinet Prabowo Subianto.
“Kalau ditotal jumlahnya, ada 2,5 juta hektare,” kata Menteri ATR Nusron Wahid lewat keterangan tertulis yang diterima media ini, Rabu, 30 Oktober 2024.
Nusron mengatakan, tercatat ada 537 perusahaan kelapa sawit yang memiliki IUP, tapi mereka tidak mempunyai HGU sejak 2016 hingga Oktober tahun ini. Perseroan tersebut, kata Nusron, dapat dikenai sanksi berupa denda pajak. Nilai denda tersebut sedang diakumulasi oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Menurut Nusron, langkah penertiban dilakukan untuk memastikan kepatuhan perusahaan terhadap regulasi, khususnya Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, serta putusan Mahkamah Konstitusi terhadap uji materi Pasal 42 UU Perkebunan.
Pasal 42 itu awalnya mengatur bahwa kegiatan usaha budi daya tanaman perkebunan dan usaha pengolahan hasil perkebunan hanya dapat dilakukan oleh perusahaan perkebunan apabila mendapatkan hak atas tanah dan atau izin usaha perkebunan. Lalu putusan MK menghilangkan kata “atau” dalam Pasal 42 tersebut.
Nusron mengatakan dengan putusan MK tersebut, maka perusahaan perkebunan wajib memiliki IUP dan HGU. Politikus Partai Golkar ini menegaskan bahwa perusahaan perkebunann yang terus beroperasi tanpa izin atau tanpa HGU mencerminkan ketidakpatuhan mereka terhadap peraturan.
“Itu yang kami bahas. Bukan berarti setelah mereka membayar denda, otomatis mendapatkan HGU. Keputusan final nanti tergantung itikad baik (mereka) dan sikap pemerintah,” kata Nusron.
Pilihan Editor : Mudarat Pemutihan Korporasi Sawit