TEMPO.CO, Jakarta - Anies Baswedan menyebut dirinya terkejut atas penetapan rekan sekaligus tim pemenangannya di Pilpres 2024, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong sebagai tersangka korupsi impor gula. Tom Lembong ditetapkan tersangka korupsi oleh Kejaksaan Agung pada Selasa, 29 Oktober 2024.
Pernyataan Anies itu disampaikan melalui akun media sosial X-nya sehari setelah Tom menjadi tersangka. "Kabar ini amat-amat mengejutkan," kata Anies di akun resminya @aniesbaswedan pada Rabu, 30 Oktober 2024.
Dia mengatakan telah bersahabat dengan Tom Lembong sejak 20 tahun lalu. Menurut Anies, rekannya itu dikenal sebagai pribadi yang berintegritas tinggi.
"Tom adalah orang yang lurus dan bukan tipe orang yang suka neko-neko," ucapnya.
Selain itu, Anies menilai bahwa Tom selalu memprioritaskan kepentingan publik dan fokus memperjuangkan nasib kelas menengah yang terhimpit. Karena itu, kata Anies, Tom Lembong selalu disegani baik dalam kariernya di dunia usaha maupun di pemerintahan.
Dia mengungkapkan, bakal memberikan dukungan moral dan dukungan lain yang diperlukan oleh Tom. Anies juga menitipkan pesan kepada kerabatnya itu untuk tetap mencintai Indonesia dan rakyatnya.
"Tom, jangan berhenti mencintai Indonesia dan rakyatnya, seperti yang telah dijalani dan dibuktikan selama ini," ujar Anies.
Kejaksaan Agung menetapkan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong sebagai tersangka kasus korupsi impor gula pada Selasa, 29 Oktober 2024. Penetapan tersangka Tom Lembong berkenaan dengan perannya ketika menjabat sebagai Menteri Perdagangan 2015-2016.
Kejagung menduga Tom Lembong terlibat dalam pemberian izin importir gula kristal mentah sebanyak 105 ribu ton. "Saudara TTL diduga memberikan izin impor gula kristal mentah 105 ribu ton kepada PT AP, yang kemudian gula kristal mentah tersebut diolah menjadi gula kristal putih," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa, 29 Oktober 2024.
Abdul Qohar mengatakan bahwa tidak ada politisasi dalam penetapan tersangka terhadap Thomas Trikasih Lembong. mantan Menteri Perdagangan yang lebih dikenal dengan nama Tom Lembong itu ditetapkan sebagai tersangka atas kasus korupsi impor gula yang diduga telah merugikan negara kurang lebih lebih Rp 400 miliar.
Abdul mengatakan pihaknya telah bekerja dan menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka sesuai dengan prosedur yang berlaku. “Penyidik bekerja berdasarkan prosedur. Itu yang perlu digarisbawahi,” kata Abdul.
Selain itu, Abdul juga mengatakan ketika penyidik telah menemukan bukti yang utuh terkait suatu kasus, maka tidak ada proses pilah-pilih dalam penetapan tersangka. “Siapa pun pelakunya, ketika ditemukan bukti yang utuh, maka penyidik akan menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” katanya.
Dia menjelaskan bahwa penyidikan dalam perkara tersebut telah berjalan selama satu tahun. Abdul menyampaikan penyidikan dimulai sejak Oktober 2023 dengan saksi yang diperiksa sebanyak 90 orang.
Dinda Shabrina berkontribusi dalam penulisan artikel ini.