TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menghadiri rapat kerja bersama Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di Gedung DPR/MPR pada Rabu, 30 Oktober 2024. Dalam kesempatan itu, Nusron memaparkan program 100 hari kerja di kementerian yang dia pimpin.
Menurut dia, rapat ini digelar pada waktu yang tepat karena kementeriannya tengah butuh banyak masukan. "Ini rapatnya tepat, karena saat ini memang kami sedang banyak membutuhkan masukan, terutama dalam menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN)," kata Nusron dalam rapat di kompleks parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Rabu, 30 Oktober 2024.
Setidaknya ada delapan program yang akan jadi target Nusron dalam 100 hari kerjanya. Dia menjelaskan, kerangka acuan penyusunan RPJMN ada tiga. Mulai dai RPJP Tahun 2025-2045 yang telah disahkan oleh DPR, ditambahkan visi-misi Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, hingga masukan dari masyarakat.
"Kami tambahi dengan visi-misi Pak Prabowo dan Gibran yang telah dimasukkan ke KPU," tutur Nusron.
Pertama, menata ulang sistem dan tata cara pemberian, perpanjangan, dan pembaharuan Hak Guna Usaha (HGU) yang lebih berkeadilan, mengarusutamakan keadaan pemerataan, tetapi tetap menjaga kesinambungan perekonomian.
Kedua, menyelesaikan pendaftaran dan penerbitan sertifikat HGU untuk 537 badan hukum yang sudah mempunyai Izin Usaha Perkebunan (IUP) kelapa sawit. Ketiga, menyelesaikan pendaftaran tanah ulayat masyarakat hukum adat untuk menghindari konflik dengan badan hukum di kemudian hari.
Keempat, inovasi pengelolaan dan pemanfaatan tanah wakaf produktif sehingga berguna bagi kemaslahatan umat. Kelima, menyelesaikan pendaftaran 1,5 juta bidang tanah untuk mencapai target 120 juta bidang tanah pada 2024.
Keenam, pemenuhan target 104 kantor pertanahan sebagai kabupaten/kota lengkap pada 2024. Ketujuh, koordinasi secara vertikal maupun horizontal terkait penyiapan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan terintegrasi dengan online single submission (OSS).
Terakhir, penyiapan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (RTRWN). RPP ini sebagai tindak lanjut Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) tahun 2025-2045.
Pilihan Editor: KPA Beri Catatan Menteri ATR/BPN Baru untuk Penuntasan Konflik Agraria