Ditahan di Rutan Salemba
Kejagung menahan Tom Lembong di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan.
“Penahanan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor 50 tanggal 29 Oktober 2024,” kata Qohar.
Tom Lembong digiring keluar dari ruang pemeriksaan pada Selasa malam, 29 Oktober 2024 sekitar pukul 21.00 WIB. Tom mengenakan rompi berwarna merah muda yang dikhususkan untuk tahanan. Ketika awak media menanyakan pendapatnya, ia hanya menyunggingkan senyum dan masuk ke dalam mobil tahanan.
Pada sekitar pukul 21.15 WIB, mobil tahanan yang membawa Tom Lembong mulai meninggalkan Gedung Kejagung.
Bukan politisasi
Qohar mengatakan, tidak ada politisasi dalam penetapan tersangka terhadap Tom Lembong atas kasus dugaan korupsi impor gula yang diduga telah merugikan negara kurang lebih lebih Rp 400 miliar.
Abdul mengatakan pihaknya telah bekerja dan menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka sesuai dengan prosedur yang berlaku.
“Penyidik bekerja berdasarkan prosedur. Itu yang perlu digarisbawahi,” katanya.
Temukan bukti utuh
Selain itu, Qohar juga mengatakan, ketika penyidik telah menemukan bukti yang utuh terkait suatu kasus, maka tidak ada proses pilah-pilih dalam penetapan tersangka.
“Siapa pun pelakunya, ketika ditemukan bukti yang utuh, maka penyidik akan menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” kata dia.
Penyidikan selama satu tahun
Dia menjelaskan bahwa penyidikan dalam perkara tersebut telah berjalan selama satu tahun. Abdul menyampaikan penyidikan dimulai sejak Oktober 2023 dengan saksi yang diperiksa sebanyak 90 orang.
Baru tetapkan dua tersangka
Sementara ini, tersangka yang baru ditetapkan sebanyak dua orang, Tom Lembong, dan CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI (Perusahaan Perdagangan Indonesia).
DINDA SHABRINA | ANTARA
Pilihan Editor: Profil Tom Lembong, Eks Mendag dan Co-Captain Timnas Anies yang Jadi Tersangka Korupsi Impor Gula