Rahwan mengatakan, penyerahan santunan pertama dilakukan Pj Sekprov Malut di kediaman almarhum Mubin Hi Wahid di kelurahan Tabona berupa uang tunai yang diterima langsung istri Almahrhum Mubin Wahid pada Sabtu, 19 Oktober 2024, dikutip dari Antara.
Penyerahan santunan dilanjutkan kepada korban yang sedang dirawat di Rumah Sakit Chasan Boesoerie yang diterima langsung oleh salah satu kerabat korban.
Santunan Rp 15 juta untuk korban meninggal dunia
Plt Kepala Dinas Sosial Pemprov Malut, Zen Kasim, mengatakan, pemerintah memberikan santunan sebesar Rp 15 juta per jiwa untuk korban meninggal dunia dan yang sedang menjalani perawatan menerima santunan sebesar Rp 5 juta per jiwa dan diberikan kepada semua korban, tanpa kecuali.
"Pemerintah daerah berharap dengan adanya santunan yang diberikan setidaknya dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan," tambah Zen Kasim.
Biaya perawatan korban ditanggung Pemprov
Sementara, untuk biaya perawatan para korban yang sedang dirawat di rumah sakit akan menjadi tanggungjawab Pemprov Malut melalui Dinas Kesehatan Provinsi Malut.
Enam korban meninggal dunia dalam peristiwa itu masing-masing dua orang korban meninggal dunia dibawa ke Kepulauan Sula, yakni Ester Tantry (anggota DPRD Provinsi Malut) dan anggota Polri pengawal cabup Kepulauan Sula, Bripka Hamdani Boamonabot.
Dua orang korban lainnya Ketua DPW Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Maluku Utara Mubin A. Wahid dan Nasrun jenazahnya dibawa ke Kota Ternate, satu korban Mahsudin Ode Muisi jenazahnya telah diambil keluarga di Taliabu, dan jenazah Benny Laos diberangkatkan ke Jakarta untuk dimakamkan.
Sedangkan untuk data korban luka ringan menjalani perawatan di RSUD sebanyak 10 orang, yakni Sherly Tjoanda, Hendrata Thes, Amir, Ajam, Irsan, Sance, Dian Jurak, Faisal, Susianto, dan Mariana Meskopa.
BUDY NURGIANTO | ANTARA
Pilihan Editor: Alasan Ganjar dan Mahfud Md Tidak Menghadiri Pelantikan Prabowo-Gibran