Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atau PDIP itu mengatakan permasalahan jabatan Mayor Teddy bukan soal Seskab yang kini di bawah Menteri Sekretaris Negara. Namun, kata dia, anggota TNI hanya bisa mengisi 10 lembaga atau kementerian yang bukan Kementerian Sekretaris Kabinet atau Kementerian Sekretaris Negara.
“Bukan masalah bahwa Seskab itu setingkat menteri atau tidak, tapi penempatan prajurit TNI aktif itu hanya dapat di tempatkan di 10 lembaga/kementerian," kata Hasanuddin di Jakarta, Senin seperti dikutip dari Antara.
Dia mengatakan, berdasarkan Pasal 47 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, 10 lembaga atau kementerian yang bisa diisi oleh prajurit TNI aktif adalah Badan Intelijen Negara (BIN), Kementerian Pertahanan, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Badan Narkotika Nasional (BNN), Sekretariat Militer Presiden, Mahkamah Agung (MA), Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, Dewan Ketahanan Nasional, Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas), dan Badan SAR Nasional.
Untuk itu, dia menyarankan Mayor Teddy sebaiknya mundur dari prajurit TNI agar tidak melanggar Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Namun, jika tidak mundur, dia mengatakan sebaiknya UU TNI direvisi terlebih dahulu.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad: Jabatan Seskab Dapat Diisi oleh Mayor Teddy
Sedangkan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan Mayor Teddy tidak perlu keluar atau pensiun dini dari TNI karena menjabat Seskab karena jabatan itu kini tidak setingkat menteri.
Menurut dia, Presiden Prabowo telah mengubah nomenklatur pejabatnya sehingga Seskab kini berada di bawah Kementerian Sekretariat Negara. Sehingga, menurut dia, jabatan Mayor Teddy sama seperti jabatan-jabatan lainnya yang boleh diisi oleh perwira TNI atau Polri.
“Seperti Sekmil (Sekretaris Militer), Sekpri (Sekretaris Pribadi), dan lain-lain," kata Dasco di Jakarta, Senin.
Dia mengatakan jabatan tingkat seperti yang kini diemban Teddy itu batasan paling tingginya adalah setara eselon dua, atau berpangkat brigadir jenderal. Sehingga, dengan pangkat mayor, Teddy masih bisa mengisi jabatan sekretaris tersebut.
“Dengan perubahan nomenklatur ini, dapat diisi oleh saudara Teddy tanpa harus pensiun dari TNI karena bukan setingkat menteri," kata dia.
NOVALI PANJI NUGROHO | RIRI RAHAYU | ANTARA
Pilihan editor: Kondisi Ekonomi Indonesia Tak Baik-baik Saja, Ini Doa Pramono Anung untuk Prabowo-Gibran