Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Persatuan Gereja Indonesia Minta Kapolri Meninjau Ulang Pemecatan IPDA Rudy Soik, Polisi yang Bongkat Kasus Mafia BBM

Reporter

image-gnews
Ilustrasi Polri. Istimewa
Ilustrasi Polri. Istimewa
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Persekutuan Gereja Indonesia meminta Kapolri, Listyo Sigit Prabowo melakukan peninjauan kembali terhadap keputusan pemecatan Ipda Rudy Soik. “Kami memohon kepada Bapak Kapolri untuk meninjau kembali pemecatan Ipda Rudy Soik karena menyangkut soal prosedural yang tentu dapat diperdebatkan,” kata Sekretaris Eksekutif PGI Henrek Lokra ketika dikonfirmasi di Jakarta, seperti dilansir dari Antara, Selasa.

Ia menyampaikan bahwa masyarakat merasa heran dengan pemecatan Ipda Rudy yang berhasil membongkar kasus mafia BBM dan mengatakan bahwa hal tersebut akan melemahkan semangat aparat dalam memperjuangkan penegakan hukum dan keadilan ke depan. “Pemecatan terhadap Ipda Rudy Soik sangat mengusik rasa keadilan masyarakat,” ucapnya. Oleh karena itu, pihaknya berharap agar Kapolri dapat meninjau kembali putusan pemecatan Ipda Rudy Soik.

Ihwal pemecatan itu, Mabes Polri angkat bicara. Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri mengatakan telah melakukan asistensi dalam proses hukum yang berada di lembaganya tersebut. “Kita asistensi saja, tapi masalah itu ditangani Polda,” kata Kepala Divisi Propam Polri Inspektur Jenderal Abdul Karim dalam keterangannya, dikutip dari Antara, Selasa, 15 Oktober 2024.

Abdul Karim menegaskan bahwa proses hukum terhadap IPDA Rudy Soik merupakan kewenangan Kepolisian Daerah NTT. “Itu wewenang Polda NTT ," kata dia. 

Melansir dari website resmi Polri, Kabid Propam Polda NTT menegaskan bahwa proses hukum sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) yang melibatkan Rudi Soik juga karena adanya tindakan penyalahgunaan wewenang dalam penanganan kasus.

Salah satu polisi di Kupang, IPDA Rudy Soik resmi dipecat oleh Polisi Daerah Nusa Tenggara Timur melalui sidang yang diselenggarakan pada 10-11 Oktober 2024. Dalam sidang tersebut, Rudy dinilai telah melakukan beberapa kesalahan yang menyebabkan ia dipecat tidak hormat.

Melansir dari Antara, Rudy Soik disebut melanggar dalam kasus penyelidikan kelangkaan BBM bagi nelayan di Kota Kupang. Dalam penyelidikan tersebut, Rudy Soik disebut melanggar kode etik profesi Polri. Adapun tindakan yang dianggap melanggar tersebut ialah memasang garis polisi tanpa prosedur dan izin serta melakukan penyidikkan tidak sesuai dengan proses administrasi. Kemudian, ia juga dihukum karena meninggalkan tempat tugas tanpa izin serta melakukan pencemaran nama baik anggota Polri.

Ihwal pemecatan tersebut, Rudy Soik menyatakan kecewa. Rudy mengatakan bahwa kehadirannya di tempat kejadian perkara sudah beradasarkan prosedur peneyelidikan dengan surat tugas yang sah.

"Saya datang ke TKP bukan atas kemauan pribadi, saya memiliki surat tugas. Jika saya dianggap salah dalam memasang police line, contoh SOP yang benar. Kenapa hanya saya yang dipersoalkan sementara banyak pelanggaran yang lebih berat dibiarkan?" Ujar Rudy.

Selain itu, Rudy juga menyatakan adanya kejanggalan terkait proses hukum yang ia jalani. Menurutnya ada hal lain yang lebih penting dalam kasus tersebut, namun tidak coba diungkap. Bahkan ketika ia ingin mengungkapkan hasil temuannya ia merasa dihalangi. Rudy juga menyatakan akan melakukan proses hukum lanjutan terkait dengan putusan pemecatan yang diterimanya. Ia akan mengajukan banding dan peninjauan kembali.

TIARA JUWITA | YOHANNES SEO | TRIBRATA NEWS

Pilihan Editor: Ipda Rudy Soik Ajukan Banding Atas PTDH, Polda NTT Siap Fasilitasi

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Keppres-Perpres-Revisi UU Terbaru yang Diteken Jokowi Menjelang Lengser

3 jam lalu

Presiden Joko Widodo bersama Mentri ESDM Bahlil Lahadalia saat menghadiri Malam Penganugerahan Penghargaan Subroto Peringatan Hari Jadi Pertambangan dan Energi di Hotel Kempinski, Jakarta, Kamis, 8 Oktober 2024. TEMPO/Muhammad Rizki Yusrial
Keppres-Perpres-Revisi UU Terbaru yang Diteken Jokowi Menjelang Lengser

Menjelang lengser, Presiden Jokowi meneken Kepres, Perpres dan Revisi UU. Terkait apa saja?


Intip Tugas Korps Pemberantasan Korupsi Polri yang Dibentuk Jokowi

4 jam lalu

Presiden Joko Widodo bersama Wakil Presiden Maaruf Amin, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Menteri Pertahanan sekaligus Presiden Terpilih Prabowo Subianto menghadiri upacara peringatan HUT Bhayangkara ke-78 di Silang Monas, Jakarta, Senin 1 Juli 2024. Jokowi memberikan semangat kepada Polri untuk terus menjunjung tinggi keberanian dan berinovasi, solidaritas, dan kehormatan Polri dalam menjaga Pancasila dan NKRI serta selalu melayani masyarakat dengan sepenuh hati. TEMPO/Subekti.
Intip Tugas Korps Pemberantasan Korupsi Polri yang Dibentuk Jokowi

Presiden Jokowi membentuk Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di bawah naungan Polri. Apa saja tugasnya?


Jokowi Bikin Korps Pemberantasan Korupsi Polri Menjelang Lengser

5 jam lalu

Presiden Joko Widodo (kiri) bersiap memberikan anugerah tanda kehormatan Nugraha Sakanti kepada tujuh Satker Polri usai menerima anugerah medali kehormatan keamanan dan keselamatan publik Loka Praja Samrakshana di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Senin 14 Oktober 2024. Presiden Joko Widodo menerima medali kehormatan keamanan dan keselamatan publik Loka Praja Samrakshana sebagai bentuk apresiasi Polri atas perannya dalam pengembangan organisasi Korps Bhayangkara. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Jokowi Bikin Korps Pemberantasan Korupsi Polri Menjelang Lengser

Presiden Jokowi membentuk Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pembentukan korps di bawah naungan Kepolisian Republik Indonesia (Polri).


Polri Sebut Jaringan Helen Bersaudara Dapat Pasokan Narkoba dari Medan

6 jam lalu

Wadirtipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Arie Ardian (kedua dari kiri), Wakabareskrim Polri Irjen Asep Edi Suheri  (tengah), Sestama PPATK Irjen Pol Alberd Teddy (kedua dari kanan), Kepala Biro Penerangan Masyarakat  Divhumas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko ( kanan), memperlihatkan barang bukti saat konferensi pers kasus jaringan narkoba wilayah Jambi di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, pada Rabu, 16 Oktober 2024. TEMPO/Dian Rahma Fika A.
Polri Sebut Jaringan Helen Bersaudara Dapat Pasokan Narkoba dari Medan

Polisi telah mengantongi identitas pemasok narkoba dari ibu kota Provinsi Sumatera Utara itu.


Jokowi Teken Perpres Baru untuk Pembentukan Korps Pemberantasan Korupsi Polri

6 jam lalu

Presiden Joko Widodo (kiri) menerima anugerah medali kehormatan keamanan dan keselamatan publik Loka Praja Samrakshana dari Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo (kanan) di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Senin 14 Oktober 2024. Medali kehormatan keamanan dan keselamatan publik Loka Praja Samrakshana tersebut diberikan kepada Presiden Joko Widodo sebagai bentuk apresiasi Polri atas perannya dalam pengembangan organisasi Korps Bhayangkara. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Jokowi Teken Perpres Baru untuk Pembentukan Korps Pemberantasan Korupsi Polri

Korps Pemberantasan Korupsi merupakan unsur pelaksana tugas pokok bidang pemberantasan tindak pidana korupsi yang berada di bawah Kapolri.


Ipda Rudy Soik Ajukan Banding atas PTDH, Polda NTT Siap Fasilitasi

15 jam lalu

Rudy Soik (tengah) saat memasuki Kejaksaan Tinggi NTT, 24 November 2014. TEMPO/Jhon Seo
Ipda Rudy Soik Ajukan Banding atas PTDH, Polda NTT Siap Fasilitasi

Kabid Humas Polda NTT Kombes Ariasandy menyatakan kepolisian telah menerima permohonan banding Ipda Rudy Soik.


Persiapan Pelantikan Prabowo-Gibran, MPR Sebut Sudah Hampir Selesai dan Undang Kandidat Capres

1 hari lalu

Pasangan calon presiden dan Wakil Presiden terpilih, Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka hadir dalam rapat Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Pemilu Tahun 2024 di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Rabu 24 April 2024. KPU menetapkan Prabowo-Gibran sebagai calon presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024 - 2029. TEMPO/Subekti.
Persiapan Pelantikan Prabowo-Gibran, MPR Sebut Sudah Hampir Selesai dan Undang Kandidat Capres

Menjelang pelantikan Prabowo-Gibran berbagai pihak telah mempersiapkan keperluan. Berikut fakta-fakta persiapan pelantikan itu.


BPJS Kesehatan Tingkatkan Efektivitas Layanan JKN Bagi Anggota Polri

1 hari lalu

(Dari kanan) Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan David Bangun, Direktur Utama BPJS Kesehatan Ghufron Mukti dalam Rapat Koordinasi Pembinaan Sumber Daya Manusia dan Pegawai Negeri Sipil Polri di Jakarta, Selasa, 15 Oktober 2024. Dok. BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan Tingkatkan Efektivitas Layanan JKN Bagi Anggota Polri

Kerja sama ini diharapkan dapat menjadi pedoman yang kokoh bagi kedua pihak dalam mengintegrasikan data secara lebih baik


4 Tahun Kawal Menhan Prabowo, Bisakah Mayor Teddy Jadi Ajudan Presiden?

1 hari lalu

Calon presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto berbincang dengan ajudannya Mayor TNI Teddy Indra Wijaya saat menghadiri Deklarasi Relawan Generasi Muda Islam (Gemuis) di Balai Kartini, Jakarta, Senin, 18 Desember 2023. Relawan Generasi Muda Islam (Gemuis) melakukan deklarasi dukungan kepada Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka di Pilpres 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
4 Tahun Kawal Menhan Prabowo, Bisakah Mayor Teddy Jadi Ajudan Presiden?

Mayor Teddy sudah empat tahun mendampingi Prabowo Subianto selaku ajudan Menhan, termasuk saat kampanye. Bisa lanjut jadi ajudan presiden?


Mabes Polri soal Pemecatan Ipda Rudy Soik: Kewenangan Polda NTT

2 hari lalu

Brigadir Rudy Soik. TEMPO/Jhon Seo
Mabes Polri soal Pemecatan Ipda Rudy Soik: Kewenangan Polda NTT

Mabes Polri menyebut sudah melakukan asistensi dalam proses hukum kode etik Ipda Rudy Soik.