TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Sekretaris Negara Pratikno mengatakan Prabowo Subianto akan menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Nama dan Susunan Kabinet setelah dilantik sebagai presiden pada 20 Oktober 2024.
“Pertama yang harus diterbitkan kan perpres mengenai kabinet, apa nama kabinet, kementeriannya apa saja,” kata Pratikno saat berkunjung ke ruang wartawan Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa, 8 Oktober 2024 seperti dikutip dari Antara.
Selanjutnya, kata dia, Prabowo selaku presiden akan menerbitkan keputusan presiden untuk pengisian kementerian-kementerian yang tertera dalam perpres. “Setelah itu, baru pelantikan menteri,” ujar mantan Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta itu.
Pratikno mengatakan belum mengetahui jumlah kementerian di pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka mendatang. Namun pada prinsipnya, kata dia, Kementerian Sekretariat Negara bersiap untuk segala hal yang diperlukan nanti.
“Tentu saja itu menjadi kewenangan Pak Prabowo. Kita belum tahu, tetapi prinsipnya dari Kementerian Sekretariat Negara mempersiapkan sejak sekarang. Intinya stand by,” ujarnya.
Prabowo-Gibran akan dilantik sebagai presiden dan wakil presiden periode 2024-2029 pada 20 Oktober mendatang di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta. Pratikno memastikan Presiden Joko Widodo alias Jokowi dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin akan menghadiri acara pelantikan tersebut sebelum melakukan pisah sambut di Istana Merdeka, Jakarta.
Gerindra Sebut Prabowo Umumkan Struktur Kabinet pada 20 Oktober
Adapun Ketua Harian Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad menuturkan Prabowo Akan mengumumkan komposisi kabinet pemerintahan mendatang saat pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih pada 20 Oktober 2024.
“Nama kabinet akan disampaikan oleh Pak Prabowo sendiri pada saat pengumuman nama-nama kabinet pada tanggal 20 (Oktober) nanti,” kata Dasco di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa.
Dasco membantah isu yang menyebutkan Presiden Joko Widodo alias Jokowi ikut membicarakan kabinet dengan Prabowo.
“Sampai dengan hari ini tidak pernah Pak Jokowi membicarakan kabinet karena pada prinsipnya Pak Jokowi memberikan hak prerogatif itu kepada Pak Prabowo sebagai presiden terpilih,” ujarnya.