Menurut Wayan, pengaturan gaji hakim melalui UU lebih memberikan kepastian hukum. “Jikalau layak, apakah mungkin DPR menyusun RUU tentang Jabatan Hakim dan dimasukan dalam prolegnas. Kalau mungkin, DPR akan mengupayakan," katanya saat rapat dengar pendapat Komisi III bersama perwakilan SHI pada Selasa, 8 Oktober 2024.
Jika proses RUU tersebut mandek atau memakan waktu lama, Wayan menawarkan solusi lain yakni memasukkan klausul gaji hakim dalam perubahan UU yang terkait dengan kekuasaan kehakiman. Menurut dia, DPR bisa mengusulkan perubahan terhadap UU Mahkamah Agung atau UU Kekuasaan Kehakiman.
3. Mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie: Gaji Hakim Mestinya Lebih Tinggi dari Pejabat Eksekutif dan Legislatif
SHI menggelar audiensi dengan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie di Jimly School, Gedung Sarinah Lantai 9, Jakarta Pusat, Selasa, 8 Oktober 2024. Jimly menilai standar gaji hakim sebaiknya lebih tinggi dari gaji pejabat eksekutif maupun legislatif.
Menurut Jimly, untuk pengadilan di tingkat kabupaten misalnya, gaji hakim seharusnya lebih tinggi daripada gaji anggota DPRD maupun bupati. Dia menyebutkan para pejabat eksekutif dan legislatif itu bisa bergaul bebas. Sementara hakim tidak boleh. Hakim hanya boleh bergaul dengan lingkungan internalnya dan perguruan tinggi.
“Hakim itu bergaul dengan pebisnis, pengusaha dan politikus tidak boleh. Sebab dunia hakim itu harus berdiri sendiri. Maka penghasilannya harus dipastikan lebih tinggi dari pejabat eksekutif dan legislatif,” kata Jimly saat ditemui di Jimly School pada Selasa.
Jimly mengingatkan semua hakim mengenai justice delayed is justice denied. Artinya, apabila keadilan diberikan terlambat, sama saja dengan tidak ada keadilan. “Tidak boleh ada yang tertunda,” tuturnya.
4. Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar: Harus Disikapi Serius oleh Pemerintah
Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Muhaimin Iskandar alias Cak Imin mendesak pemerintah serius menyikapi aksi cuti massal hakim se-Indonesia yang menuntut ketidakadilan dan kesejahteraan.