Rangga melanjutkan, selain tidak adanya kenaikan gaji dan tunjangan yang mengikuti skema PNS, dia juga mengeluhkan minimnya fasilitas penunjang. Salah satunya ketiadaan fasilitas pengamanan bagi hakim.
"Kami sering mendapatkan ancaman, teror dan intimidasi ketika sedang menangani perkara, tidak ada fasilitas pengamanan yang memadai sehingga keamanan kami dan keluarga kami terancam," katanya.
Kedatangan para hakim ke DPR merupakan kelanjutan dari aksi cuti secara massal oleh para hakim. Penegak hukum tersebut menggelar cuti massal pada 7 hingga 11 Oktober 2024.
Lembaga Kajian dan Advokasi untuk Independensi Peradilan (LeIP) menyatakan, ada 1.611 hakim yang melakukan cuti massal. Direktur LeIP Tanzeil Aziezii menjelaskan aksi cuti massal didorong karena kekecewaan hakim yang tidak mendapatkan kenaikan gaji dalam 12 tahun.
"Jadi bukan ujug-ujug marah, tapi mereka itu udah ke KY sebelumnya, udah ngomong sama Mahkamah Agung dan IKAHI, udah protes sana sini, cuma enggak ada perubahan-perubahan," kata Tanziel kepada Tempo, Selasa 1 Oktober 2024.
Besaran gaji hakim saat ini dianggap tidak layak karena tidak naik selama 12 tahun dan tidak mementingkan kondisi inflasi.
Adapun gaji hakim golongan III A atau golongan terendah saat ini sekitar Rp 2,05 juta. Sementara hakim dengan masa kerja 32 tahun, golongan IV E atau golongan tertinggi mendapat gaji sebesar Rp 4,9 juta. Di samping gaji pokok itu, hakim mendapat tunjangan senilai Rp 8,5 - 14 juta, tergantung pada kelas pengadilan tempat mereka bertugas.
NANDITO PUTRA | DANIEL A. FAJRI
Pilihan Editor: Dasco Gerindra: Prabowo Bakal Umumkan Struktur Kabinet 20 Oktober