TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi dan Presiden terpilih Prabowo Subianto menyikapi tuntutan kenaikan gaji hakim oleh para hakim yang tergabung dalam Solidaritas Hakim Indonesia (SHI).
Jokowi mengatakan, pemerintah masih mengkaji tuntutan kenaikan gaji hakim. Dia mengatakan, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara, Menteri Hukum dan HAM, dan Menteri Keuangan tengah melakukan perhitungan.
"Semuanya baru dihitung, dan dikalkulasi," kata Jokowi usai acara BNI Daily Investor di Jakarta Convention Center Jakarta pada Selasa, 8 Oktober 2024.
Sementara Prabowo mengaku kaget mendengar keluhan para hakim yang meminta kenaikan gaji. Untuk itu, Prabowo meminta para hakim bersabar sampai dia resmi dilantik menjadi presiden.
"Mohon bersabar, saya juga kaget mendengar kondisi kalian, tapi saya sudah merencanakan bagaimana akan memperbaiki kondisi kalian," kata Prabowo melalui sambungan telepon kepada Wakil Ketua DPR yang juga Ketua Harian Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad, yang turut didengarkan perwakilan hakim di ruang Komisi III DPR, Selasa, 8 Oktober 2024.
Prabowo berpandangan, kesejahteraan hakim harus menjadi perhatian negara. Menurut Prabowo, hal tersebut perlu untuk menjaga independensi hakim agar tidak bisa disogok.
"Ketika saya menerima estafet, saya akan benar-benar memperhatikan hakim supaya negara kita bisa hilangkan korupsi, para hakim tidak bisa disogok, para hakim tidak bisa dibeli, para hakim harus terhormat," kata Prabowo.
Dalam rapat dengar pendapat umum bersama Komisi III, sejumlah perwakilan hakim mengeluhkan tidak adanya kenaikan gaji dalam 12 tahun terakhir.
Hakim yang tergabung SHI itu juga meminta perubahan skema tunjangan hakim yang masih mengikuti tunjangan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
"Status hakim ini disebutkan adalah pejabat negara, tapi skema tunjangan kami setara dengan PNS. Artinya selama ini kami menerima gaji tanpa dasar hukum yang jelas, tidak ada kejelasan padahal ini negara hukum," kata koordinator SHI, Rangga Lukita Desnata.