Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Rukki: Kebijakan Kemasan Rokok Polos Tidak Akan Munculkan Rokok Ilegal

Reporter

Editor

Imam Hamdi

image-gnews
Kemasan rokok polos di Australia (REUTERS)
Kemasan rokok polos di Australia (REUTERS)
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Ruang Kebijakan Kesehatan Indonesia (Rukki), Mouhamad Bigwanto, menilai rencana kebijakan kemasan rokok polos tanpa merek, tidak akan meningkatkan maraknya rokok ilegal. Keyakinan ini berdasarkan data pemerintah Australia yang telah menerapkan kebijakan kemasan rokok polos sejak 2012. 

"Data independen tentang rokok ilegal di Australia menunjukkan tingkat penggunaan rokok ilegal yang relatif rendah dan stabil baik sebelum maupun setelah penerapan kebijakan kemasan polos," kata Bigwanto dalam 'Press Briefing Menyoal Merek, Golongan, dan Jumlah Rokok dalam Pengawasan Kemasan Rokok Standar/Polos: Benarkah Perlu?' di Jakarta, Selasa 8 Oktober 2024.

Bigwanto mengatakan, hasil riset yang menunjukkan kebijakan kemasan rokok polos memunculkan rokok ilegal, diragukan kredibilitasnya. Menurut Bigwanto, semua studi tentang rokok ilegal di Australia yang berhubungan dengan kebijakan kemasan polos berasal dari data PWC dan KPMG.

Kedua lembaga itu diduga menerima dana dari Industri rokok. Sehingga, ada dugaan konflik kepentingan dalam riset itu. "Tak hanya di Australia, di Inggris, berita tentang kaitan antara penerapan kemasan standar dan peningkatan rokok ilegal hanya disampaikan oleh media yang mengutip penelitian yang tidak mempunyai metodologi jelas dan didanai oleh industri tembakau," kata Bigwanto.

Bigwanto mengatakan, riset independen di Australia justru menunjukkan tingkat penggunaan rokok ilegal yang relatif rendah dan stabil baik sebelum maupun setelah penerapan kebijakan kemasan polos.

Bahkan, kata Bigwanto, jumlah total tembakau pada 2014-2015 jauh lebih rendah dibandingkan tahun-tahun sebelum penerapan kebijakan kemasan rokok polos. "Artinya tidak benar, kebijakan kemasan rokok polos berpotensi meningkatkan kasus rokok ilegal," kata Bigwanto. 

Sebelumnya, Asosiasi Ritel Vape Indonesia (Arvindo) mengkhawatirkan kebijakan kemasan polos tanpa merek akan mendorong pertumbuhan produk-produk rokok elektronik ilegal di pasaran. Kondisi tersebut akan menekan penjualan produk-produk legal milik industri rokok elektronik.

"Pada akhirnya, produk-produk ilegal yang diuntungkan karena tidak membayar cukai. Apalagi mereka yang menjual produk ilegal secara online tidak peduli nasib industri dan tidak melakukan verifikasi terhadap pembeli apakah sudah berusia 21 tahun atau belum. Hal ini akhirnya menjadi permasalahan baru," kata Sekretaris Jenderal Arvindo Rifqi Habibie Putra melalui keterangan yang diterima di Jakarta, Senin.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kementerian Kesehatan saat ini sedang membahas Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) tentang Produk Tembakau dan Rokok Elektronik yang antara lain menyangkut keharusan produsen menjual dalam kemasan rokok polos.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin sebelumnya mengatakan rencana penerapan aturan kemasan rokok polos dalam Rencana Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) mendapat banyak penolakan dari pengusaha, sehingga masih tahap kajian.

“Ya itu sedang dikaji dengan mitra kami. (Perkembangannya) bagus,” kata dia usai acara Peluncuran buku Authorized Biography Sri Mulyani Indrawati berjudul NO LIMITS: Reformasi dengan Hati di Aula Dhanapala Kemenkeu pada Jumat, 20 September 2024.

Budi Gunadi menuturkan sejauh ini masih tahap kajian dan perkembangannya baik-baik saja. Ia juga akan berdiskusi dengan pelbagai stakeholder termasuk pengusaha. “Saya tetap panggil pengusaha-pengusaha untuk berdiskusi mengenai pemberlakuan aturan itu,” ujar Budi.

Adil Al Hasan Berkontribusi dalam tulisan ini.

Pilihan editor: Dasco Klaim Belum Ada Pembahasan Kabinet dan Sikap Politik dengan PDIP

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Dorong Kemasan Rokok Polos, Rukki: Bisa Belajar dari Keberhasilan Australia

10 jam lalu

Kemasan rokok polos di Australia (REUTERS)
Dorong Kemasan Rokok Polos, Rukki: Bisa Belajar dari Keberhasilan Australia

Australia mengeluarkan kebijakan kemasan rokok polos dengan tujuan mengurangi jumlah perokok muda.


Profil Ladies Squad Marine Customs, Tim Patroli Laut Wanita Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Rokok Senilai Rp 66 Miliar

12 hari lalu

Ladies Squad Marine Customs. Foto : Kemenkeu.go.id
Profil Ladies Squad Marine Customs, Tim Patroli Laut Wanita Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Rokok Senilai Rp 66 Miliar

Ladies Squad Marine Customs berhasil menggagalkan penyelundupan rokok ilegal senilai Rp 66 miliar. Ini profilnya tim patroli laut wanita Bea Cukai.


Kajian Indef: 2,3 Juta Pekerja Terdampak Aturan Pembatasan Tembakau dan Rokok Elektrik

14 hari lalu

Dua petani mengemasi daun tembakau yang sudah kering habis dijemur di lapangan desa Kledung, Temanggung, Jawa Tengah, Ahad, 22 September 2024. Tembakau kering ini dijual untuk mengisi stok gudang gudang pabrik rokok. Tempo/Budi Purwanto
Kajian Indef: 2,3 Juta Pekerja Terdampak Aturan Pembatasan Tembakau dan Rokok Elektrik

Kajian Institute for Development of Economics and Finance (Indef) menyebutkan bahwa 2,3 juta pekerja terdampak aturan pembatasan tembakau dan rokok.


Kemasan Rokok Polos di Sini Ditentang, Mulai Banyak Diterapkan di Luar Negeri

14 hari lalu

Kemasan rokok polos di Australia (REUTERS)
Kemasan Rokok Polos di Sini Ditentang, Mulai Banyak Diterapkan di Luar Negeri

Kementerian Kesehatan menyiapkan peraturan yang antara lain menyangkut keharusan produsen tembakau menjualnya dalam kemasan rokok polos.


Indef Sebut Kemasan Rokok Polos Berdampak Ekonomi Rp308 T, Menkes: Masih dalam Pembahasan

15 hari lalu

Ilustrasi kemasan rokok. Freepik
Indef Sebut Kemasan Rokok Polos Berdampak Ekonomi Rp308 T, Menkes: Masih dalam Pembahasan

Indef mengkritisi aturan ketat penjualan produk tembakau, termasuk kemasan rokok polos, bisa berdampak ekonomi senilai Rp308 triliun setahun.


Indef Sebut Ada Potensi Ekonomi Rp 308 Triliun Hilang Imbas Aturan Pengamanan Produk Tembakau dan Rokok Elektrik

15 hari lalu

Ilustrasi pedagang/warung rokok eceran. shutterstock.com
Indef Sebut Ada Potensi Ekonomi Rp 308 Triliun Hilang Imbas Aturan Pengamanan Produk Tembakau dan Rokok Elektrik

Indef menelisik dampak kebijakan pengamanan produk tembakau dan rokok elektrik terhadap ekonomi, industri, penerimaan negara, dan tenaga kerja.


Tanggapan Menteri Kesehatan soal Polemik Aturan Kemasan Rokok Polos

17 hari lalu

Ilustrasi kemasan rokok. Freepik
Tanggapan Menteri Kesehatan soal Polemik Aturan Kemasan Rokok Polos

Menkes berjanji akan berdiskusi dengan pelbagai stakeholder termasuk pengusaha soal aturan kemasan rokok polos


Kemenperin: Aturan Kemasan Rokok Polos Harus Seimbang Jaga Kesehatan Masyarakat dan Industri

17 hari lalu

Seorang warga membeli rokok secara ketengan di Kawasan Pulomas, Jakarta, Senin, 5 Agustus 2024. Lewat Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan, pemerintah mengatur larangan penjualan rokok eceran. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Kemenperin: Aturan Kemasan Rokok Polos Harus Seimbang Jaga Kesehatan Masyarakat dan Industri

Kebijakan kemasan rokok polos tanpa merek yang diterapkan di beberapa negara tidak langsung menurunkan prevalensi perokok


Baekhyun EXO Menyesal dan Minta Maaf Setelah Ketahuan Merokok di Dalam Ruangan

21 hari lalu

Baekhyun EXO. Foto: Instagram/@baekhyunee_exo
Baekhyun EXO Menyesal dan Minta Maaf Setelah Ketahuan Merokok di Dalam Ruangan

Baekhyun EXO mengakui tindakannya sebagai sebuah kelalaian dan merasa menyesal merokok di dalam ruangan setelah menggelar konser di Makau.


Kabupaten Pasuruan, Komitmen Memberantas Rokok Ilegal

22 hari lalu

Penjabat Bupati Pasuruan Andriyanto memberikan sambutan dalam kegiatan Pemusnahan Barang Kena Cukai Ilegal di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Pasuruan, Jawa Timur, Kamis 1 Agustus 2024. Dok. Pemkab Pasuruan
Kabupaten Pasuruan, Komitmen Memberantas Rokok Ilegal

Pemerintah Kabupaten Pasuruan bersama Bea Cukai Pasuruan dan pihak terkait berupaya mengamankan hak-hak negara atas barang kena cukai, sekaligus melindungi masyarakat.