INFO NASIONAL – Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono memastikan sampai saat ini belum ada ekspor pasir laut. Menurut dia, persyaratan pemanfaatan hasil sedimentasi pun sangat ketat.
“Ekspor belum ada kemanapun. Permintaan dari berbagai kalangan, seperti perusahaan-perusahaan yang berminat untuk menjual sedimantasi pasir ini banyak. Tapi tentu ada persyaratannya, dan persyaratan sangat ketat di situ,” kata Menteri Trenggono di Jakarta, Selasa, 24 September 2024.
Persyaratan yang dimaksud diantaranya perizinan, kapal yang digunakan beserta teknologinya, hingga pelaku usaha harus bisa memaparkan peruntukan hasil sedimentasi yang diambil. Hal ini untuk memastikan pemanfaatan hasil sedimentasi tidak merusak lingkungan. Misalnya ada perusahaan yang berminat untuk mendapatkan hasil sedimentasi untuk reklamasi. Maka harus menunjukkan kebutuhan untuk reklamasi di mana.
“Itu akan kita cek, bener enggak reklamasinya, dan apakah wilayah yang direklamasi itu berkaitan dengan ekologi atau tidak. Kalau berkaitan kita tidak setujui. Kemudian dia harus punya izin dasar reklamasi juga, PKKRL (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang -red),” ujarnya.
Selain itu, kata Trenggono, tidak semua kapal bisa dipakai membersihkan hasil sedimentasi. Kemudian waktu pembersihan juga menjadi pertimbangan pihaknya dalam memperbolehkan pelaku usaha memanfaatkan hasil sedimentasi.
Proses pembersihan juga akan diawasi untuk memastikan material sedimentasi yang diambil bukan berisi kandungan mineral yang menjadi ranah Kementerian ESDM. Pengawasan ini melibatkan Tim Kajian yang terdiri tim KKP, kementerian/lembaga, perguruan tinggi, hingga pemerintah daerah.
“Terus kapalnya apa? Kapalnya harus yang kita rekomendasikan. Kenapa? untuk memastikan cara pengambilannya enggak ngawur. Itu menjadi penting juga untuk keberlanjutan dan supaya ekosistem di luar tidak rusak,” ujar dia.
Pengelolaan hasil sedimentasi diatur dalam Permen KP Nomor 26 tahun 2023. Pada regulasi itu disebutkan tata kelola dilakukan untuk menanggulangi sedimentasi yang dapat menurunkan daya dukung dan daya tampung ekosistem pesisir dan laut serta kesehatan laut. Kemudian untuk kepentingan pembangunan dan rehabilitasi ekosistem pesisir dan laut.
Trenggono memastikan ekspor hasil sedimentasi baru bisa dilakukan jika kebutuhan dalam negeri sudah terpenuhi. Selain untuk reklamasi, hasil sedimentasi bisa dipakai mendukung proyek pembangunan jalan tol hingga rehabilitas pesisir dan pulau-pulau kecil yang terancam hilang.
“Kalau kita bicara lingkungan, dia (sedimentasi) sebenarnya menutupi terumbu karang, nutupi alur kapal dan lain sebagainya, kan itu jelas mengganggu. Itu salah satunya yang kita ingin selesaikan,” kata dia. Menurut Trenggono, sesungguhnya kuncinya adalah untuk reklamasi dalam negeri, “supaya reklamasi dalam negeri ini materialnya tidak ngambil dari pulau-pula,” ucap dia. (*)