INFO NASIONAL - Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana (Mas Dhito) bakal menaikkan insentif juru parkir (jukir) menjadi Rp1 juta setiap bulan kepada 105 jukir se-Kabupaten Kediri. Insentif akan mulai berlaku di 2025.
“Insyaallah tahun 2025, 105 jukir ini akan mendapatkan insentif,” kata Mas Dhito, melalui kegiatan pembinaan jukir di Kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Kediri, Sabtu, 7 September 2024.
Mas Dhito menegaskan, kenaikan insentif ini dilakukan untuk memberikan motivasi bagi jukir untuk menertibkan kondisi parkir kendaraan bermotor. Pemerintah Kabupaten Kediri mempercayakan kepada para jukir untuk menertibkan kondisi parkir kendaraan baik roda dua maupun roda empat.
Pemberian insentif ini juga untuk mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) sektor retribusi parkir. Pasalnya, di Kabupaten Kediri masih kerap ditemui kebocoran retribusi parkir. “Hal itu perlu dijaga, diawasi, ditata dengan baik supaya PAD kita bisa meningkat,” kata dia.
Plt Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kediri Nizam Subekti mengatakan jika kenaikan insentif dinilai bisa meningkatkan kinerja jukir untuk ikut andil menjaga ketertiban lalu lintas.
Nizam menuturkan, salah satu faktor bocornya PAD retribusi parkir disebabkan kurangnya tingkat pemahaman tentang pentingnya pendapatan asli bagi daerah. Sehingga Pemerintah Kabupaten Kediri menambah insentif jukir agar mereka lebih termotivasi dalam bekerja.
“Kami berikan insentif sebesar Rp250 ribu, sehingga pada 2025, para jukir mendapatkan total Rp1 juta per bulan. Harapannya bisa lebih berdisiplin, lebih bekerja keras lagi dalam meningkatkan PAD,” kata Nizam.
Menurut Nizam, sebanyak 105 jukir tersebut telah mengantongi izin juru parkir yang penempatannya menjaga titik parkir sesuai yang tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kediri. (*)