TEMPO.CO, Jakarta - KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota seluruh Indonesia secara resmi menetapkan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota sebagai peserta Pilkada 2024 pada Ahad, 22 September 2024.
"Penetapan berdasarkan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024", sebagaimana dikutip dari keterangan tertulis KPU, Senin, 24 September 2024.
Sumatera Barat dan Nusa Tenggara Timur menjadi provinsi dengan jumlah paslon terbanyak dari total tiga kategori yang ada. Keduanya sama-sama tercatat memiliki 87 paslon yang ditetapkan dengan tambahan 1 paslon yang tidak ditetapkan di Sumbar.
Berdasarkan hasil rekapitulasi data dari KPU per Senin, 23 September 2024 pukul 08.00, terdapat 103 pasangan calon gubernur dan wakil gubernur yang ditetapkan oleh KPU sebagai kontestan. Sedangkan untuk pasangan calon bupati dan wakil bupati terdapat 1.166 paslon yang ditetapkan dan 6 lainnya tidak ditetapkan. Ada 2 pasangan calon wali kota dan wakil wali kota yang tidak ditetapkan dan 284 paslon yang ditetapkan KPU untuk mengikuti kontestasi Pilkada 2024.
Pada data rekapitulasi jumlah pasangan calon perseorangan, tercatat 1 paslon gubernur dan wakil gubernur yang ditetapkan, 40 paslon pada kategori bupati dan wakil bupati, serta 12 paslon untuk wali kota dan wakil wali kota. Hanya ada 1 paslon dari kategori bupati dan wakil bupati yang tidak ditetapkan.
Lebih lanjut, data KPU menunjukkan ada 102 paslon gubernur dan wakil gubernur, 1126 paslon bupati dan wakil bupati, serta 272 paslon wali kota dan wakil wali kota yang ditetapkan di bawah rekapitulasi jumlah paslon partai politik atau gabungan partai politik.
Pada tabel selanjutnya, terdapat rekapitulasi wilayah dengan hanya 1 paslon yang ditetapkan. Papua Barat menjadi wilayah yang hanya memiliki 1 paslon gubernur dan wakil gubernur.
Di samping itu, ada 5 wilayah yang tersebar di Indonesia dengan pasangan calon tunggal untuk kategori wali kota dan wakil wali kota. Kelima wilayah tersebut adalah Kota Pangkal Pinang di Kepulauan Bangka Belitung, Kota Pasuruan dan Surabaya di Jawa Timur, Samarinda di Kalimantan Timur, serta Tarakan di Kalimantan Utara.
Terdapat 31 wilayah di Indonesia dengan paslon bupati dan wakil bupati tunggal. Beberapa di antaranya, wilayah Aceh Tamiang di Aceh, Batanghari di Jambi, Bintan di Riau, juga di wilayah Ciamis, Jawa Barat. Sisanya tersebar di Sumatera Utara, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Lampung, Kepulauan Bangka Belitung, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan (Barat, Selatan, Timur Utara), Sulawesi Selatan, Tenggara, dan Barat.
Untuk 8 wilayah di Indonesia dengan paslon yang tidak ditetapkan tersebar merata sebanyak 1 paslon di setiap wilayah. Untuk 6 paslon bupati dan wakil bupati yang tidak ditetapkan ada di Gayo Lues di Aceh, Labuhan Batu Utara di Sumatera Utara, Empat Lawang di Sumatera Selatan, Bengkulu Selatan di Bengkulu, Pargi Moitong di Sulawesi Tengah, dan Gorontalo Utata di Gorontalo. Sedangkan untuk paslon Walikota dan Wakil Walikota terdapat pada Sabang dan Subulussalam yang ada di Aceh.
Pilihan Editor: Gagal Tuntaskan Agenda Legislasi Nasional