“Besok (didaftarkan). Ini sudah administrasi, maka kami lakukan pembelaan hak rakyat ini kepada PTUN. Yang kasihan itu kan teman-teman tim yang sudah euforia. Artinya, dengan kinerja kerasnya, berharap dan seterusnya. Tiba-tiba mendengar situasi kayak gini kan shock toh,” katanya kepada Tempo melalui sambungan telepon pada Ahad, 22 September 2024.
Taufik Hidayat selaku kuasa hukum kedua caleg mengatakan gugatan tersebut akan didaftarkan pada siang hari. Mereka baru mendapatkan salinan keputusan penggantian Lora Gopong dan Gus Iryad pada Sabtu, 21 September 2024. “Setelah Zuhur (didaftarkan), karena kami masih mematangkan,” katanya saat dihubungi Tempo pada Ahad.
Sebelumnya, Lora Gopong maju di daerah pemilihan (Dapil) Jawa Timur IV dengan nomor urut 5 dan Irsyad Yusuf bertarung di Dapil Jawa Timur II dengan nomor urut 4. Lora Gopong meraup 88.094 suara sah, sedangkan Gus Irsyad mendapat 83.884 suara sah.
Kemudian, tanpa ada pemberitahuan resmi dari partai, mereka disebut telah dipecat oleh PKB dan dan statusnya sebagai caleg terpilih akan diganti. Namun hingga kemarin, Lora Gopong menyebutkan belum menerima pemberitahuan resmi soal pemecatan dan penggantian itu.
“Ini nggak lazim, menurut saya. Kalau memang saya mau diganti, diajak bicara dong baik-baik. Nah, ini kan partainya diam-diam, KPU-nya juga diam-diam,” kata dia.
Dia mengaku mengetahui informasi pemecatan dan penggantiannya dari pemberitaan di media. “Pusing. Sementara berita itu kan sudah berseliweran di mana-mana tuh. Saya itu tiba-tiba jadi lebih ngetren dari Gus Yahya pada beberapa waktu ini. Tapi, ya gimana lagi,” ujarnya.
Dia mengatakan KPU sama sekali belum pernah menghubunginya untuk memverifikasi sebelum memutuskan penggantian tersebut. Bahkan, sebelumnya dia dan Gus Irsyad telah bersurat ke KPU untuk menjelaskan tidak pernah ada surat pemberitahuan pemberhentian atau pemecatan.
“Surat kami sampaikan kepada KPU dengan harapan tidak memproses surat dari DPP PKB. Ternyata, KPU tanggal 20 September justru melakukan penggantian caleg terpilih, sehingga kami mau menggugat," kata Taufik.
ANNISA FEBIOLA | ANTARA
Pilihan editor: Alasan KPU Izinkan Rano Karno Pakai Nama Si Doel Saat Kampanye dan di Kertas Suara