TEMPO.CO, Bandung - Bey Machmudin menerima Surat Keputusan Presiden tentang Perpanjangan Masa Jabatan Sebagai Penjabat Gubernur Jawa Barat. Ia menerima langsung Surat Keputusan Presiden tersebut dari Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian di Gedung Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Kamis, 5 September 2024.
Dari rilis Humas Pemprov Jawa Barat disebutkan, selain Bey Machmudin, ada empat Penjabat Gubernur lainnya yang menerima keputusan perpanjangan masa jabatannya, yakni Penjabat Gubernur Kalimantan Barat, Penjabat Gubernur Jawa Tengah, Penjabat Gubernur Bali, dan Penjabat Gubernur Sulawesi Tenggara.
Bey Machmudin ditunjuk menjadi Penjabat Gubernur Jawa Barat sejak pelantikan pada 5 September 2023. Ia mengisi jabatan gubernur Jawa Barat yang kosong selepas berakhirnya masa jabatan Ridwan Kamil bersama wakilnya, Uu Ruzhanul Ulum. .
Bey Machmudin tercatat per hari ini, Kamis, 5 September 2024, genap setahun menduduki jabatan Penjabat Gubernur Jawa Barat jelang pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024.
Dengan perpanjangan masa jabatannya tersebut, Bey Machmudin akan menjabat sebagai Penjabat Gubernur Jawa Barat hingga dilantiknya gubernur terpilih hasil pemilihan gubernur dalam Pilkada 2024 pada Februari 2025 nanti.
Pilihan Editor: Respons MUI, PBNU, dan Muhammadiyah Soal Azan di TV Diganti Running Text Saat Misa Paus Fransiskus