TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum atau KPU mengusulkan digelar pilkada ulang pada 2025 apabila pada pemilihan tahun ini terdapat daerah yang dimenangkan oleh kotak kosong. Ketua KPU Mochammad Afifuddin mengatakan bahwa lembaganya akan berkonsultasi dengan pembuat undang-undang dalam waktu dekat ini.
"Kami sudah bersurat, mungkin konsultasi kepada pembuat undang-undang ke DPR Insya Allah minggu depan, 9 atau 10 (September)," kata Afif di Hotel Borobudur, Jakarta pada Rabu, 4 September 2024.
Afif mengatakan pemilihan dilakukan ulang ketika kotak kosong menang sudah sesuai aturan. Regulasi ini tertuang dalam Pasal 54 D ayat 3 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016. Namun, apabila pemilihan ulang itu dilakukan mengikuti siklus pemilu serentak lima tahunan akan terlalu lama. Sebab, menurut dia, esensi pelaksanaan Pilkada ialah mencari dan memilih kepala daerah.
Sementara, kata Afif, siklus pemilihan lima tahunan justru membuat daerah yang dimenangkan kotak kosong akan dipimpin oleh penjabat (Pj) dalam waktu lama. "Kalau diisi Pj (kepala daerah) selama lima tahun berganti-ganti terus," ujarnya.
Karena itu, Afifuddin mengungkapkan akan membawa usulan ini untuk dikonsultasikan bersama DPR dan pemerintah segera.
Adapun KPU telah memperpanjang masa pendaftaran bakal calon kepala daerah yang hanya memiliki satu bakal pasangan calon. Perpanjangan masa pendaftaran pemilihan kepala daerah ini dilakukan sejak 2 hingga 4 September 2024.
Dalam penjelasan sebelumnya, KPU memaparkan ada 43 daerah yang terdiri atas satu provinsi, lima kota, dan 37 kabupaten yang memiliki calon tunggal.
Pilihan Editor: Yang Terjadi Jika Kotak Kosong Menang Pilkada