Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kebocoran Data Publik Terjadi Lagi, Elsam Singgung Minimnya Kepatuhan Pemerintah terhadap UU PDP

image-gnews
Ilustrasi proses peretasan di era teknologi digital. (Shutterstock)
Ilustrasi proses peretasan di era teknologi digital. (Shutterstock)
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam) menyoroti terjadinya kembali kasus kebocoran data yang berasal dari institusi publik. Pemerintah dinilai tak belajar dari kesalahan sebelumnya.

Direktur Eksekutif Elsam, Wahyudi Djafar, mengatakan rentetan kasus kebocoran data di institusi publik menunjukan rendahnya kepatuhan pemerintah terhadap pelaksanaan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (PDP).

"Sebagai pengendali, pemerintah diwajibkan menjamin kerahasiaan dan keharusan menerapkan sistem keamanan yang kuat," kata Wahyudi dalam keterangan tertulis yang diperoleh Tempo, Selasa, 13 Agustus 2024.

Kuatnya sistem keamanan, kata dia, menjadi salah satu persyaratan utama yang harus dipenuhi pemerintah dalam pengembangan sistem informasi. Masalahnya, dengan kasus kebocoran data di sektor publik ini, ia melanjutkan, pemerintah seakan abai terhadap kepatuhan yang telah diamanatkan dalam Undang-Undang PDP.

"Pemerintah seperti tidak pernah belajar dari berbagai insiden yang terjadi sebelumnya," ujar Wahyudi.

Wahyudi mencontohkan saat Pusat Data Nasional Sementara (PNDS) diretas pada 20 Juni 2024. Dari kasus tersebut mestinya pemerintah dapat mengambil pelajaran untuk memperkuat sistem keamanan data siber guna melindungi kerahasiaan data publik.

Rentetan kasus ihwal keamanan siber ini, kata dia, memperlihatkan adanya permasalahan konsistensi pemerintah dalam melakukan assessment dan audit keamanan terhadap sistem yang dijalankan.

"Bahkan setiap kali terjadi insiden, pemerintah tidak pernah memberikan notifikasi kepada subjek data maupun publik secara luas," ucap dia. Padahal, keterbukaan informasi yang menyangkut keamanan data publik, pelayanan publik oleh pemerintah telah diatur dalam ketentuan Pasal 46 Undang-Undang PDP.

Pada 10 Agustus lalu, Data pribadi pegawai negeri sipil (PNS) yang disimpan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) diduga menjadi sasaran peretasan oleh peretas anonim “TopiAx”. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Data-data itu ditawarkan peretas di BreachForums, sebuah forum jual-beli hasil peretasan, seharga US$ 10 ribu atau sekitar Rp 160 juta. Dugaan itu diungkapkan oleh Communication dan Information System Security Research Center (CISSReC), sebuah lembaga riset keamanan siber. 

Dalam temuan mereka, akun “TopiAx” mengunggah sebuah postingan di BreachForums pada Sabtu, 10 Agustus 2024. Dalam postingan itu, dia mengklaim mendapatkan data dari BKN sejumlah 4.759.218 baris.

Data itu berisi antara lain tempat lahir, tanggal lahir, gelar, tanggal Calon Pegawai Negeri Sipil (SK CPNS), tanggal PNS, Nomor Induk Pegawai Negeri Sipil (NIP), Nomor Surat Keputusan, Nomor Surat PNS, golongan, jabatan, instansi, alamat, nomor identitas, nomor telepon, email, pendidikan, jurusan, dan tahun lulus.

“Selain data tersebut, masih banyak lagi data lainya baik yang berupa cleartext maupun text yang sudah diproses menggunakan metode kriptografi,” kata chairman CISSReC, Pratama Persadha, dalam keterangan tertulis, Ahad, 11 Agustus 2024.

Pelaksana Tugas Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum, dan Kerja Sama BKN, Vino Dita Tama mengatakan institusinya bersama BSSN, dan Kemkominfo akan menginvestigasi kebocoran data ASN yang diungkap oleh CISSReC.

"Investigasi ini bertujuan untuk memastikan keamanan data ASN dan mitigasi risiko yang perlu dilakukan," ucap Vino melalui laman resmi BKN.

Han Revanda Putra dan Aisyah Namira Wakang berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Pilihan Editor: Kandidat Kuat Gantikan Airlangga Hartarto, Ini Sederet Fakta Agus Gumiwang

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Profil Indodax, Situs Trading Kripto yang Gelar Giveaway saat Terjadi Dugaan Peretasan

3 jam lalu

CEO Indodax Oscar Darmawan mengatakan Tesla menambah deretan perusahaan korporasi yang membeli Bitcoin senilai jutaan dolar atau triliunan rupiah. Sebelumnya, sederet perusahaan seperti Microstrategy Inc, Square, Tudor Investment Corp, JP Morgan, Citibank dan Paypal yang menyediakan pembayaran dengan Bitcoin. REUTERS/Dado Ruvic
Profil Indodax, Situs Trading Kripto yang Gelar Giveaway saat Terjadi Dugaan Peretasan

Mengenal Indodax, platform jual-beli aset kripto yang diduga mengalami peretasan dengan kerugian Rp 280 miliar.


Ikut Pantau Perkembangan Investigasi, Bappebti Imbau Nasabah Indodax Tetap Tenang dan Tidak Khawatir

4 jam lalu

Di Indonesia, Bitcoin sudah memiliki legalitas. Bitcoin dan aset kripto diatur oleh Kementerian Perdagangan. Indodax sebagai tempat perdagangan kripto secara online saat ini telah terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Bursa Berjangka Komoditi (Bappebti). REUTERS/Dado Ruvic
Ikut Pantau Perkembangan Investigasi, Bappebti Imbau Nasabah Indodax Tetap Tenang dan Tidak Khawatir

Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mengimbau nasabah Indodax untuk tetap tenang dan tidak khawatir terkait dugaan peretasan yang beredar.


Bappebti Panggil Indodax Buntut Kasus Dugaan Peretasan

11 jam lalu

CEO Indodax Oscar Darmawan mengatakan Tesla menambah deretan perusahaan korporasi yang membeli Bitcoin senilai jutaan dolar atau triliunan rupiah. Sebelumnya, sederet perusahaan seperti Microstrategy Inc, Square, Tudor Investment Corp, JP Morgan, Citibank dan Paypal yang menyediakan pembayaran dengan Bitcoin. REUTERS/Dado Ruvic
Bappebti Panggil Indodax Buntut Kasus Dugaan Peretasan

Indodax tengah melakukan penutupan sistem secara menyeluruh untuk memastikan semua sistem beroperasi dengan baik.


Tanggapi Dugaan Peretasan, CEO Indodax: Saldo Member Aman 100 Persen

14 jam lalu

CEO Indonesia Digital Asset Exchane atau Indodax (sebelumnya bernama Bitcoin Indonesia) Oscar Darmawan bersama COO Indodax Edita Purnamasari saat konferensi pers soal pergantian nama perusahaannya di Hotel Kempinski, Jakarta, Rabu, 14 Maret 2018. Tempo/Adam Prireza
Tanggapi Dugaan Peretasan, CEO Indodax: Saldo Member Aman 100 Persen

Menanggapi dugaan peretasan, pihak Indodax mengklaim saldo member mereka aman 100 persen.


Catatan Ketua MPR RI: Urgensi Matra Siber dan Rapuhnya Insfrastruktur Keamanan Siber

3 hari lalu

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo. Dok. MPR
Catatan Ketua MPR RI: Urgensi Matra Siber dan Rapuhnya Insfrastruktur Keamanan Siber

Era digitalisasi yang tumbuh pesat mendesak negara untuk serius memperhatikan aspek keamanan siber atau cyber security.


Jaringan Wi-Fi hingga Port USB, 7 Hal yang Bisa Membahayakan Ponsel saat Menginap di Hotel

4 hari lalu

Ilustrasi kamar hotel. Freepik.com/Jannoon028
Jaringan Wi-Fi hingga Port USB, 7 Hal yang Bisa Membahayakan Ponsel saat Menginap di Hotel

Wisatawan juga perlu mengetahui potensi risiko pencurian data ketika menggunakan fasilitas seperti Wi-Fi dan port USB yang ada di hotel.


Hadi Tjahjanto Kaji Usulan Ketua MPR soal Pembentukan Angkatan Siber TNI

26 hari lalu

Menteri Politik Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto memimpin upacara di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat pada Sabtu, 17 Agustus 2024. TEMPO/Desty Luthfiani.
Hadi Tjahjanto Kaji Usulan Ketua MPR soal Pembentukan Angkatan Siber TNI

"Apalagi kemarin ancaman sudah kita rasakan waktu peretasan," kata Hadi Tjahjanto.


Dugaan Pencatutan KTP di Pilgub Jakarta 2024, Pakar Siber: Perlu Forensik

27 hari lalu

Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta memberikan berita acara pleno pelolosan Dharma Pongrekun dan Kun Wardana Abyoto pada tahap verifikasi faktual untuk maju Pilgub DKI Jakarta 2024 di Kantor KPU DKI Jakarta, Salemba, Jakarta Pusat pada Kamis, 15 Agustus 2024. TEMPO/Desty Luthfiani
Dugaan Pencatutan KTP di Pilgub Jakarta 2024, Pakar Siber: Perlu Forensik

Viral di media sosial X sebuah akun telah dicatut NIK KTP-nya secara sepihak untuk mendukung Dharma Pongrekun di Pilgub Jakarta 2024.


Peretasan Hotel, PHRI Yogya Minta Konsumen Waspada jika Temukan Harga Kamar Tak Masuk Akal

27 hari lalu

Ilustrasi Hotelier. Shutterstock
Peretasan Hotel, PHRI Yogya Minta Konsumen Waspada jika Temukan Harga Kamar Tak Masuk Akal

Tnformasi tarif hotel yang diubah peretas banyak yang tak masuk akal alias ngawur. Harganya jauh lebih rendah untuk menjebak konsumen.


84 Hotel di Bandung Alami Peretasan Akun Google Bisnis: Diperbaiki Pagi, Siang Berubah Lagi

28 hari lalu

Ilustrasi peretasan situs dan data. (Shutterstock)
84 Hotel di Bandung Alami Peretasan Akun Google Bisnis: Diperbaiki Pagi, Siang Berubah Lagi

Puluhan hotel di Bandung mengalami peretasan akun Google Bisnis sejak akhir pekan lalu. Nomor telepon hotel di Google diubah menjadi nomor WhatsApp.