Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sudirman Said, Johanis Tanak, hingga Johan Budi Lolos Tes Tulis Capim KPK, Antam Novambar Gagal

image-gnews
Ilustrasi KPK. TEMPO/Imam Sukamto
Ilustrasi KPK. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Sebanyak 40 dari 230 nama lolos seleksi tertulis calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Capim KPK) yang diumumkan pada Kamis, 8 Agustus 2024. Sejumlah tokoh yang menjadi sorotan dalam proses ini berhasil lolos tahap selanjutnya.

Dalam keterangan tertulis Pansel KPK menyebut, Akademisi Sudirman Said yang belakangan dikenal sebagai salah satu juru kampanye politikus Anies Baswedan saat pemilihan presiden 2024, lolos tes tertulis. Begitu juga dengan Anggota DPR Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Johan Budi Sapto Wibowo. 

Dua pimpinan KPK, Nurul Ghufron dan Johanis Tanak juga dinyatakan lolos seleksi tertulis capim lembaga antirasuah tersebut. Peneliti Indonesia Corruption Watch, Diky Anandya sempat mewanti-wanti pengalaman Nurul Ghufron dan Johanis Tanak sebagai pimpinan KPK tidak bisa serta-merta dijadikan pertimbangan untuk meloloskan keduanya. 

Apalagi, kata ICW, tidak ada satu pun prestasi yang dibuat oleh pimpinan KPK periode 2019-2024, termasuk Nurul Ghufron dan Johanis Tanak. "Yang terjadi justru sebaliknya," kata Diky ketika dihubungi, Kamis, 25 Juli 2024.

Menurut dia, kinerja Nurul Ghufron dan Johanis Tanak sebagai pimpinan KPK dalam lima tahun terakhir lebih sering menghadirkan kontroversi ketimbang prestasi.

Sementara Eks Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal (Wakabareskrim) Polri sekaligus eks Sekretaris Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan, Antam Novambar, tidak lolos seleksi tertulis capim. Keikutsertaannya sebagai Capim KPK bukan yang pertama. Pada seleksi Capim KPK periode 2019-2023, Antam turut mendaftar. Kala itu ia lolos hingga tahap uji publik dan wawancara. Namun nama Antam tidak masuk sebagai sepuluh nama capim yang diserahkan ke presiden.

Adapun salah satu nama yang mencolok dari calon dewan pengawas atau dewas KPK Benny Jozua Mamoto berhasil lolos tes tertulis. Dia adalah Ketua Harian Kompolnas. Pansel KPK juga mengumumkan pada Kamis, 8 agustus  2024, bahwa 40 dari 142 calon dewas lolos tes tertulis.

40 nama Capim dan Calon Dewas KPK yang Lolos Tes Tertulis

Capim

Achmad Zubair (PNS)

Agung Setya Imam Effendi (PNS)

Agus Joko Pramono (Akademisi)

Ahmad Alamsyah Saragih (BUMN/BUMD)

Albertus Usada (Hakim)

Andi Herman (Jaksa)

Andi Pangerang Moenta (PNS)

Dadang Herli Saputra (Akademisi)

Didik Agung Widjanarko (Polri)

Djoko Poerwanto (Polri)

Erdianto (akademisi)

Fitroh Rohcahyanto (Jaksa)

Giri Suprapdiono (PNS)

Gunarwanto (PNS)

Harli Siregar (Jaksa)

I Nyoman Wara (PNS)

Ibnu Basuki Widodo (Hakim)

Ida Budhiati (akademisi)

Imron Rosyadi Hamid (akademisi)

Johan Budi Sapto Pribowo (lembaga negara)

Johanis Tanak (lembaga negara)

Michael Rolandi Cesnanta Brata (PNS)

Minanoer Rachman (Hakim)

Muhammad Yusuf (PNS)

Nurul Ghufron (lembaga negara)

Nuryanto (PNS)

Pahala Nainggolan (PNS)

Poengky Indarti (lembaga negara)

R Benny Riyanto (PNS)

R Z Panca Putra S (PNS)

Rakhmad Setyadi (Polri)

Rios Rahmanto (Hakim)

Sang Made Mahendrajaya 

Setyo Budiyanto (Polri)

Subagio (akademisi)

Sudirman Said (akademisi)

Sugeng Purnomo (Jaksa)

Vera Diyanty (akademisi)

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Wawan Wardiana (PNS)

Yanuar Nugroho (LAIN2).

Dewas

Achmed Sukendro (TNI)

Ardilafiza (PNS)

Benny Jozua Mamoto (lembaga negara)

Binsar M Gultom (Hakim)

Bobby Hamzar Rafinus (lembaga negara)

Chisca Mirawati (praktisi)

Dody Eko Wijayanto (lain2)

Eddy P Nasution (lain2)

Eddy Yusuf (swasta)

Edy Karim (BUMN/BUMD)

Elly Fariani (PNS)

Elthaf (swasta)

Gatot Darmasto (PNS)

Gusrizal (Hakim)

Hamdi Hassyarbaini (swasta)

Hamidah Abdurrachman (akademisi)

Heru Kreshna Reza (BUMN/BUMD),

Imam Suharjo (PNS)

Iskandar MZ (BUMN/BUMD)

John Dista (praktisi)

Kaspudin Nor (akademisi)

Khairul Rizal (lain2)

Liberti Sitinjak (PNS)

Maria Margareta Rini Purwandari (lembaga negara)

Matheus Samiaji (Hakim)

Mirwazi (Polri)

Padma Dewi Liman (akademisi)

Panutan Sakti Sulendrakusuma (lembaga negara)

Rodjai S Irawan (Hakim)

Sarwono Sutikno (akademisi)

Soeherman (praktisi)

Sri Hadiati Wara Kustriani (praktisi)

Sugiono Eksantoso (PNS)

Suhartanto (PNS)

Sumartoyo (praktisi)

Sumpeno (Hakim)

Suryo Sularso (Jaksa)

Tony Hartono (lembaga negara)

Wisnu Baroto (Jaksa),

Yeni Andriani (Jaksa).


Pilihan Editor: Pansel KPK Umumkan 40 Capim dan 40 Calon Dewas Lolos Tes Tulis



Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Laporan Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi Kaesang dan Bobby Masih Diproses di Direktorat PLPM KPK

1 jam lalu

Tangkapan layar dari video pendek yang menunjukkan momen Kaesang Pangarep dan Erina Gudono turun dari jet pribadi dan langsung berjalan menuju mobil yang telah menunggu di apron bandara. Petugas tampak membawa sejumlah tas-tas belanjaan mewah tanpa melewati pemeriksaan Bea Cukai. (Sumber: Twitter)
Laporan Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi Kaesang dan Bobby Masih Diproses di Direktorat PLPM KPK

Direktorat Penerimaan Layanan Pengaduan KPK masih memproses pengaduan dugaan gratifikasi fasilitas jet pribadi yang diterima Kaesang dan Bobby.


Presiden Terpilih Prabowo Subianto Dapat Memperbanyak Jumlah Kementerian Sesuai dengan Kebutuhan

3 jam lalu

Baleg DPR dan pemerintah menyepakati jumlah kementerian di kabinet tak dibatasi.
Presiden Terpilih Prabowo Subianto Dapat Memperbanyak Jumlah Kementerian Sesuai dengan Kebutuhan

Unsur organisasi direktorat jenderal dalam kementerian dapat diubah menjadi lembaga sendiri. Apa bahaya jumlah kabinet tanpa batas ini?


Respons KPK atas Putusan PT DKI Perberat Hukuman Syahrul Yasin Limpo

8 jam lalu

Terdakwa bekas Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo, mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 11 Juli 2024. Majelis hakim menjatuhkan putusan terhadap Syahrul Yasin limpo, pidana penjara badan selama 10 tahun, denda Rp.300 juta subsider 4 bulan kurungan, membayar uang pengganti Rp.14.147.144.786 miliar dan 30.000 Dollar AS. TEMPO/Imam Sukamto
Respons KPK atas Putusan PT DKI Perberat Hukuman Syahrul Yasin Limpo

Jaksa KPK menunggu salinan lengkap putusan PT diserahkan secara resmi dan akan mempelajari putusan itu.


KPK dan Syahrul Yasin Limpo Tidak Hadiri Sidang Putusan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta

9 jam lalu

Terdakwa mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) memberikan kesaksian untuk terdakwa Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta dalam sidang lanjutan kasus pemerasan dan gratifikasi, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 24 Juni 2024. Dalam sidang ini, SYL menjadi saksi mahkota  atau terdakwa yang dijadikan saksi untuk terdakwa lain yang bersama-sama melakukan suatu perbuatan pidana. TEMPO/Imam Sukamto
KPK dan Syahrul Yasin Limpo Tidak Hadiri Sidang Putusan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta

Pengadilan Tinggi kabulkan permohonan banding Jaksa KPK atas vonis Yasin Limpo dalam perkara korupsi di Kementan.


KPK Imbau Caleg Terpilih Segera Setorkan LHKPN Agar Bisa Dilantik

10 jam lalu

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo berikan keterangan kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 11 Juni 2024. Foto: ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat
KPK Imbau Caleg Terpilih Segera Setorkan LHKPN Agar Bisa Dilantik

Caleg terpilih wajib menyerahkan LHKPN kepada KPK sebelum dilantik. Mereka terancam tidak bisa mengikuti pelantikan jika kewajiban itu belum dipenuhi.


Pengadilan Tinggi Perberat Hukuman Syahrul Yasin Limpo Jadi 12 Tahun Penjara, Bayar Uang Pengganti Rp 44,2 M

13 jam lalu

Terdakwa bekas Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo, mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 11 Juli 2024. Majelis hakim menjatuhkan putusan terhadap Syahrul Yasin limpo, pidana penjara badan selama 10 tahun, denda Rp.300 juta subsider 4 bulan kurungan, membayar uang pengganti Rp.14.147.144.786 miliar dan 30.000 Dollar AS. TEMPO/Imam Sukamto
Pengadilan Tinggi Perberat Hukuman Syahrul Yasin Limpo Jadi 12 Tahun Penjara, Bayar Uang Pengganti Rp 44,2 M

Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam sidang banding perkara Syahrul Yasin Limpo lebih berat daripada vonis Pengadilan Tipikor Jakarta.


Kasus Korupsi Telkom, KPK Periksa Eks VP Corporate Secretary PT Sigma Cipta Caraka Heri Purnomo

13 jam lalu

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, memberikan keterangan kepada awak media di gedung Komisi Pemberantasan korupsi, Jakarta, Rabu, 4 September 2024. TEMPO/Imam Sukamto
Kasus Korupsi Telkom, KPK Periksa Eks VP Corporate Secretary PT Sigma Cipta Caraka Heri Purnomo

KPK telah mengumumkan dimulainya penyidikan dugaan korupsi bermodus pengadaan barang dan jasa fiktif di Telkom Group pada Selasa, 21 Mei 2024.


KPK Periksa Direktur PT Rohijireh Mulia di Kasus Korupsi Abdul Gani Kasuba

13 jam lalu

Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardhika ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 3 September 2024. TEMPO/Defara
KPK Periksa Direktur PT Rohijireh Mulia di Kasus Korupsi Abdul Gani Kasuba

Pemeriksaan ini untuk mendalami dugaan pencucian uang yang dilakukan Abdul Gani Kasuba


KPK Periksa Eks Dirut Sarana Jaya di Kasus Korupsi Pengadaan Lahan DP Nol Rupiah di Rorotan

14 jam lalu

Terdakwa Yoory Corneles saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis, 14 Oktober 2021. Kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Jakarta Timur, bermula saat Perumda Sarana Jaya diberikan proyek mencari lahan di Jakarta. TEMPO/Muhammad Hidayat
KPK Periksa Eks Dirut Sarana Jaya di Kasus Korupsi Pengadaan Lahan DP Nol Rupiah di Rorotan

Dalam kasus pengadaan lahan program DP Nol Rupiah ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka, termasuk eks Dirut Sarana Jaya Yoory C. Pinontoan.


KPK Tunggu Permohonan Peninjauan Kembali Mardani Maming

15 jam lalu

Tersangka kasus dugaan suap izin usaha pertambangan di tanah Bumbu Mardani H Maming mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan  di gedung KPK, Jakarta, Kamis 28 Juli 2022. Mardani resmi ditahan setelah menyerahkan diri ke KPK pada siang harinya. Tempo/Imam Sukamto
KPK Tunggu Permohonan Peninjauan Kembali Mardani Maming

KPK menyatakan belum menerima pemohonan PK atas nama Mardani Maming yang diajukan pada 6 Juni 2024.