Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pakar Sebut Aturan Dokter Asing dalam PP Kesehatan Belum Jelas

Editor

Imam Hamdi

image-gnews
Guru Besar Pulmonologi di FKUI Tjandra Yoga Aditama, yang juga Eks Direktur Penyakit Menular WHO Asia Tenggara. dok pribadi
Guru Besar Pulmonologi di FKUI Tjandra Yoga Aditama, yang juga Eks Direktur Penyakit Menular WHO Asia Tenggara. dok pribadi
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah pasal dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan atau PP Kesehatan masih belum jelas mengatur tentang tenaga kesehatan asing. Direktur Pascasarjana Universitas YARSI, Tjandra Yoga Aditama, menyebut pemerintah perlu mempertegas ketentuan terkait tenaga kesehatan atau dokter asing dalam beleid tersebut.

“Tentu kita harus mengikuti aturan Undang-Undang atau Peraturan Pemerintah yang sudah disahkan. Tetapi pemerintah sebaiknya membuat aturan yang jelas, jangan abu-abu,” kata Tjandra kepada Tempo, Jumat, 2 Agustus 2024. 

Beberapa pasal yang masih belum jelas, yakni Pasal 658 ayat 2. Pasal ini menyebutkan pendayagunaan tenaga kesehatan asing harus mengutamakan tenaga kesehatan WNI. Tjandra mengatakan aturan ini masih belum jelas bagaimana memprioritaskan tenaga kesehatan WNI. 

Kemudian pada Pasal 661. Ayat (1) dan (2) Pasal itu menyatakan tenaga kesehatan asing yang bisa berpraktik di Indonesia hanya berlaku bagi spesialis dan subspesialis, serta mengikuti evaluasi kompetensi. Tenaga kesehatan asing juga harus memiliki kompetensi tertentu setara dengan delapan kerangka kualifikais nasional Indonesia. 

“Sayangnya, ada ayat (3) yang mengatakan dalam kondisi tertentu menteri bisa mengambil pendekatan lain selain yang diatur pada ayat (1) dan (2),” kata Tjandra. 

Tjandra tidak mempermasalahkan apabila menteri mengambil pendekatan lain. Namun, sebaiknya pendekatan lain ini juga diatur secara transparan agar publik mengetahui apa yang menjadi patokan adanya pendekatan lain. 

“Jangan abu-abu, jangan pada satu keadaan diterima, keadaan lain kompetensinya tidak ada. Jadi Pasal 661 ayat (3) ini perlu transparansi yang jelas,” tuturnya. “Menteri membuat pengecualian terkait kompetensi. Pengecualiannya bagaimana dan harus transparan. Kalau ini dikecualikan, maka aturan yang sama dipakai untuk semuanya.”

Kemudian Pasal 662 ayat (3) huruf a juga menimbulkan polemik. Poin ini menegaskan tenaga kesehatan asing bisa berpraktik di Indonesia berdasarkan permintaan fasilitas pelayanan kesehatan.   Tjandra menjelaskan, aturan ini belum menyelesaikan masalah krisis dokter di daerah terpencil.

“Tidak selesai masalahnya karena ini berdasarkan permintaan, bukan berdasarkan kita mau naruh di sana,” kata dia. 

Beleid ini juga tidak menjelaskan bagaimana ketika ada kasus dokter asing yang mendapat dua permintaan dari fasilitas pelayanan kesehatan. Tjandra mencontohkan seorang dokter asing yang mendapat tawaran dari fasilitas pelayanan kesehatan di Jakarta dan daerah pedalaman. Ia mengatakan tentu saja dokter tersebut akan memilih tawaran di Jakarta. Apalagi jika ditawari gaji yang lebih besar.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Jadi kebutuhan mengisi tenaga kesehatan yang diperlukan tidak terpenuhi karena ini tergantung permintaan, dan tenaga kesehatan asing seakan-akan boleh memilih. Jadi ini harus diatur bagaimana ini jangan terjadi seperti itu,” kata dia. 

Aturan yang masih ambigu juga ada pada 662 ayat (5), yakni fasilitas pelayanan kesehatan wajib memberikan pelatihan Bahasa Indonesia kepada tenaga kesehatan asing yang didayagunakan. Masalahnya, kata Tjandra, pemberian fasilitas pelatihan Bahasa Indonesia belum menjamin kemampuan berbahasa Indonesia tenaga kesehatan asing tersebut.

Padahal, yang diributkan adalah terkait kemampuan berbahasa Indonesia tenaga kesehatan asing. Tjandra juga mempertanyakan bagaimana nasib tenaga kerja asing yang difasilitasi ini tidak lulus pelatihan Bahasa Indonesia. 

“Kalau kalimatnya memfasilitasi terus kemudian fasilitas itu tidak termanfaatkan maksimal, kan tujuannya tidak tercapai.  Jadi kalimat ini perlu diatur lebih lanjut dan jelas bagaimana soal Bahasa Indonesia ini,” kata dia. 

Di samping itu, Tjandra juga menyayangkan PP Kesehatan yang tidak menyinggung masalah gaji atau imbalan untuk tenaga kesehatan asing dan tenaga kesehatan Indonesia. 

“Kalau tidak ada perlu diatur juga, apakah ada perbedaan antara tenaga kesehatan asing dengan tenaga kesehatan indonesia,” ujarnya. 

Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2024 pada 26 Juli 2024. Beleid ini merupakan aturan turunan dari Undang Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang disahkan DPR RI pada 11 Juli 2023. 

Salah satu poin beleid adalah mengatur soal tenaga medis Warga Negara Asing. Tenaga kesehatan asing diatur pada Paragraf 11 atau mulai pada Pasal 658. 

Pilihan editor: Pegiat Nilai Permintaan Maaf Jokowi Cuma Formalitas

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

3 Alasan Pengusaha Menolak Aturan Rokok Eceran di PP Kesehatan

22 hari lalu

Salah seorang warga di Kelurahan Pengadegan, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan, membeli rokok secara ketengan, Senin, 5 Agustus 2024. Lewat Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan, pemerintah mengatur larangan penjualan rokok eceran. Sejumlah pemilik warung dilema menanggapi aturan tersebut karena sulit membendung keinginan masyarakat yang hanya mampu membeli rokok ketengan. TEMPO/Nandito Putra
3 Alasan Pengusaha Menolak Aturan Rokok Eceran di PP Kesehatan

Dari sudut pandang pengusaha, aturan baru terkait rokok dalam PP Kesehatan dianggap dapat membawa dampak negatif bagi industri dan ekonomi.


Apindo Prediksi Dampak PP Kesehatan Bagi Pengusaha Bisa Lebih Besar Dibandingkan Saat Pandemi

24 hari lalu

Penjual tengah merapikan tembakau untuk dijual di kawasan Cideng, Jakarta, Senin, 13 Mei 2024. Industri pengolahan tembakau masih menunjukkan laju pertumbuhan positif meski diadang berbagai sentimen negatif kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) hingga RPP Kesehatan. TEMPO/Tony Hartawan
Apindo Prediksi Dampak PP Kesehatan Bagi Pengusaha Bisa Lebih Besar Dibandingkan Saat Pandemi

Wakil Ketua Umum Apindo, Franky Sibarani menyebut industri hasil tembakau akan merasakan dampak paling besar apabila PP Kesehatan diterapkan


Soal Cukai di PP Kesehatan, Apindo: Ngeri Kalau Makanan Olahan Dikenai Cukai

55 hari lalu

Ketua Bidang Usaha Mikro Kecil dan Menengah/Industri Kecil Menengah (IKM) Apindo, Ronald Walla, meminta pemerintah mengkaji ulang kebijakan pengenaan cukai pada makanan olahan siap saji. Yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang tentang Kesehatan, di Kementerian Koperasi dan UMKM, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin, 12 Agustus 2024. TEMPO/Ihsan Reliubun
Soal Cukai di PP Kesehatan, Apindo: Ngeri Kalau Makanan Olahan Dikenai Cukai

Apindo meminta pemerintah mengkaji ulang kebijakan baru dalam PP Kesehatan yang turut atur pengenaan cukai pada makanan olahan siap saji


Cara Terbaik Membagi Pengetahuan Alat Kontrasepsi pada Remaja: Jangan Terpeleset

59 hari lalu

Ilustrasi remaja bermain ponsel. Shutterstock.com
Cara Terbaik Membagi Pengetahuan Alat Kontrasepsi pada Remaja: Jangan Terpeleset

Kurikulum harus mencakup informasi tentang berbagai jenis alat kontrasepsi, cara kerjanya, serta kelebihan dan kekurangannya.


Ketua Komisi X DPR: Penyediaan Alat Kontrasepsi Bagi Pelajar Lampu Hijau Pergaulan Bebas

59 hari lalu

Ilustrasi kondom atau pengaman (Freepik)
Ketua Komisi X DPR: Penyediaan Alat Kontrasepsi Bagi Pelajar Lampu Hijau Pergaulan Bebas

Ketua Komisi X DPR menilai pemberian alat kontrasepsi bagi pelajar sebagai bentuk kebijakan yang sama sekali tidak bijak.


Deretan 5 Alat Kontrasepsi Non Bedah yang Populer

8 Agustus 2024

Ilustrasi alat KB atau kontrasepsi (Freepik)
Deretan 5 Alat Kontrasepsi Non Bedah yang Populer

Alat kontrasepsi yang biasanya digunakan pasangan yang ikut program Keluarga Berencana, kini bisa dgunakan oleh remaja, tentu sudah menikah.


Rincian Pasal-pasal PP Kesehatan Tentang Sosialisasi Alat Kontrasepsi Bagi Remaja yang Sudah Menikah

7 Agustus 2024

Ilustrasi alat KB atau kontrasepsi (Freepik)
Rincian Pasal-pasal PP Kesehatan Tentang Sosialisasi Alat Kontrasepsi Bagi Remaja yang Sudah Menikah

Beberapa pasal dianggap kontroversial karena melegalkan penyediaan alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah dan remaja yang sudah menikah.


Ma'ruf Amin Minta Peraturan Pelaksana Alat Kontrasepsi Remaja Perhatikan Aspek Agama

7 Agustus 2024

Ilustrasi alat KB atau kontrasepsi (Freepik)
Ma'ruf Amin Minta Peraturan Pelaksana Alat Kontrasepsi Remaja Perhatikan Aspek Agama

Ma'ruf Amin meminta pertimbangan agama harus diambil dalam menyusun peraturan pelaksana soal alat kontrasepsi remaja.


Kontroversi Alat Kontrasepsi untuk Remaja, Kemenkes dan BKKBN Beri Respons

7 Agustus 2024

JPPI: Penyediaan Alat Kontrasepsi di Sekolah Bukan Melindungi, tapi Merusak Anak
Kontroversi Alat Kontrasepsi untuk Remaja, Kemenkes dan BKKBN Beri Respons

PP Kesehatan terkait pemberian alat kontrasepsi untuk remaja menuai kontroversi. Kemenkes dan BKKN angkat bicara.


Kata Guru Besar UIN Jakarta soal Penyediaan Kontrasepsi untuk Remaja dalam PP Kesehatan

6 Agustus 2024

Ilustrasi remaja (pixabay.com)
Kata Guru Besar UIN Jakarta soal Penyediaan Kontrasepsi untuk Remaja dalam PP Kesehatan

Poin yang menyebut soal penyediaan alat kontrasepai bagi remaja dalam PP Kesehatan menimbulkan polemik.