Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Perjalanan Kasus Gus Samsudin yang Divonis Bebas

image-gnews
 Polisi membawa Gus Samsudin untuk diperiksa di Polda Jatim, Kamis, 29 Februarai 2024 atas pembuatan konten
Polisi membawa Gus Samsudin untuk diperiksa di Polda Jatim, Kamis, 29 Februarai 2024 atas pembuatan konten "tukar pasangan" suami istri yang videonya viral. ANTARA/HO-Bidhumas Polda Jatim
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Samsudin Jadab, yang juga dikenal sebagai Gus Samsudin, divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Blitar dalam kasus video kontroversial yang dikaitkan dengan ajaran sesat yang membolehkan tukar pasangan. 

Putusan ini juga membebaskan dua anak buahnya dari segala tuduhan. Menurut Ketua Majelis Hakim, Arif Kurniawan, vonis bebas diberikan karena bukti yang diajukan dalam persidangan tidak cukup untuk membuktikan bahwa Samsudin dan dua rekannya bersalah melakukan tindak pidana sesuai dakwaan yang diajukan oleh jaksa. 

Dalam perkara itu, Samsudin dan dua anak buahnya didakwa melanggar pasal 27 ayat 1 jo pasal 5 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Polisi menangkap Samsudin atau Gus Samsudin yang mengunggah konten tukar pasangan di YouTube. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Timur Komisaris Besar Dirmanto mengatakan, konstruksi perkara penyebaran konten tukar pasangan telah didapat oleh penyidik. Polisi mengadakan gelar perkara pada Jumat, 1 Maret 2024, Samsudin selaku pembuat skenario video itu

"Dari hasil gelar perkara, Samsudin ditetapkan sebagai tersangka dan kemudian ditahan di rumah tahanan negara Polda Jatim,” kata Dirmanto dalam keterangannya di Polda Jawa Timur, Surabaya.

Samsudin dengan nama tenarnya Gus Samsudin mengaku dan membuka jasa sebagai paranormal ilmu gaib dan ahli pengobatan supranatural. Ia juga pimpinan Padepokan Nur Dzat Sejati.

Dalam rekaman video, terlihat seorang pria yang menggunakan sorban dan wanita yang memakai cadar. Pria tersebut mengatakan, menukar pasangan suami istri hal yang diperbolehkan menurut hukum. Syaratnya, jika keduanya saling memiliki perasaan suka.

Kepala Subdirektorat  V Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur, Ajun Komisaris Besar Charles Tampubolon menjelaskan, durasi asli dari video tersebut sekitar 30 menit. Samsudin membuat konten tersebut pada pertengahan Februari 2024.

“Dengan membuat konten itu dia berharap dapat subscribe yang banyak di YouTube,” ujar Charles.

Dikutip laporan Antara, Kamis, 29 Februari 2024, Polda Jawa Timur mengambil alih penyelidikan kasus konten pertukaran pasangan yang melibatkan Gus Samsudin dari Kepolisian Resor Blitar. Keputusan ini diambil karena Samsudin dianggap tidak konsisten terkait lokasi pembuatan konten tersebut.

"Bicaranya plin-plan terkait lokasi pembuatan konten. Kemarin beliau ngomong dibuat di Bogor pertama kali (diperiksa), kemudian setelah dilakukan pemeriksaan mendalam oleh Polres Blitar, kejadiannya di Ponggok, wilayah hukum Polres Blitar Kota," ujarnya.

"Ada penambahan dua tersangka baru terkait dengan konten dari saudara Samsudin," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto di Surabaya, Selasa, 5 Maret 2024.

Tersangka pertama kasus konten tersebut adalah kameraman berinisial FB dan kedua adalah editor berinisial FK. Perwira dengan tiga melati emas itu mengungkapkan latar belakang Samsudin membuat konten tersebut adalah untuk menaikkan subscribe-nya dan juga berharap tempat pengobatan di Blitar tambah laris.

Adapun keuntungan yang diperoleh Samsudin dari konten YouTube tersebut, kata dia, berkisar Rp100 juta per bulan. "Keuntungan yang didapat saudara Samsudin itu konten keseluruhan dan yang tertinggi video yang terbaru karena video tersebut menjadi polemik sehingga banyak orang yang menonton," tuturnya.

Dirmanto mengatakan pihaknya telah mengambil keterangan dari ahli sosiologi bahasa, sedangkan untuk ahli agama belum diambil keterangannya. "Untuk MUI Pusat yang sudah ber-statement, mudah-mudahan bisa menjadi petunjuk penyidik melakukan pemeriksaan dan pendalaman terkait dengan kasus ini," katanya.

Mengenai adanya tambahan tersangka lain, khususnya yang ada di video tersebut, Dirmanto mengatakan bahwa tim penyidik sampai saat ini masih mendalami kasus tersebut. "Untuk penerapan pasal, masih sama, yakni UU ITE," ucapnya.

MYESHA FATINA RACHMAN I LINDA NOVI TRIANITA I SUKMA KANTHI NURANI

Pilihan Editor: Gus Samsudin Ditangkap, Polisi Selidiki Dugaan Penyebaran Aliran Sesat

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Jessica Felicia Bantah Lakukan Pencemaran Nama Baik Azizah Shalsa

4 jam lalu

Selebgram Jessica Felicia Pardoko (kanan), ditemui bersama pengacaranya saat jeda pemeriksaan di Bareskrim Polri, Selasa, 17 September 2024. Tempo/M. Faiz Zaki
Jessica Felicia Bantah Lakukan Pencemaran Nama Baik Azizah Shalsa

Bantah lakukan pencemaran nama baik, tapi belum konfirmasi langsung kebenaran kontennya ke orang yang disebut-sebut terlibat.


Melihat Alasan Rocky Gerung Dilaporkan FOKSI ke Polda Metro Jaya

5 hari lalu

Rocky Gerung menjadi pembicara dalam Panggung Mimbar Akademik dan Kerakyatan di Univeristas Widyagama, 12 Februari 2024. Tempo/Eko Widianto
Melihat Alasan Rocky Gerung Dilaporkan FOKSI ke Polda Metro Jaya

Akademisi sekaligus pengamat politik, Rocky Gerung dilaporkan Forum Komunikasi Santri Indonesia (FOKSI) ke Polda Metro Jaya pada Sabtu, 7 September.


Pakar Siber Jelaskan Peluang Pengungkapan Pemilik Akun Fufufafa

5 hari lalu

Pakar keamanan siber Pratama Persadha. ANTARA/Dokumen Pribadi
Pakar Siber Jelaskan Peluang Pengungkapan Pemilik Akun Fufufafa

Pengusutan siapa pemilik akun Kaskus Fufufafa memungkinkan dilakukan. Harus melalui mekanisme delik aduan.


Profil Nikocado Avocado, YouTuber Mukbang yang Turun Berat Badan 114 Kg

8 hari lalu

Transformasi Nikocado Avocado, YouTuber mukbang yang menurunkan berat badan 114 kilogram. Foto: YouTube Nikocado Avocado
Profil Nikocado Avocado, YouTuber Mukbang yang Turun Berat Badan 114 Kg

Profil Nikocado Avocado, YouTuber mukbang kelahiran Ukraina yang berhasil menurunkan berat badan 114 kilogram.


Peluncuran iPhone 16 Bisa Disaksikan di Saluran YouTube Resmi Apple

8 hari lalu

Apple bakal memperkenalkan perangkat terbarunya, seri iPhone 16, pada Senin, 9 September 2024, pukul 1 PM ET atau Selasa pukul 00.00 WIB, melalui salurannya di YouTube. (The Verge)
Peluncuran iPhone 16 Bisa Disaksikan di Saluran YouTube Resmi Apple

Apple menayangkan secara langsung melalui YouTube resminya untuk meramaikan pengenalan seri iPhone 16.


Pendukung Gibran akan Somasi Rocky Gerung soal Ucapan Menteri Kasih Uang Tiap Sabtu

9 hari lalu

Pengamat politik Rocky Gerung saat menjadi pembicara bedah buku
Pendukung Gibran akan Somasi Rocky Gerung soal Ucapan Menteri Kasih Uang Tiap Sabtu

Ketua Umum DPP Forum Komunikasi Santri Indonesia (FOKSI), Muhammad Natsir Sahib, meminta Rocky Gerung memberikan klarifikasi soal Gibran


Pendukung Gibran Rakabuming Laporkan Rocky Gerung, Polisi Belum Menemukan Adanya Pidana

9 hari lalu

Rocky Gerung menjadi pembicara dalam Panggung Mimbar Akademik dan Kerakyatan di Univeristas Widyagama, 12 Februari 2024. Tempo/Eko Widianto
Pendukung Gibran Rakabuming Laporkan Rocky Gerung, Polisi Belum Menemukan Adanya Pidana

Pendukung Gibran menuduh Rocky Gerung dalam sebuah acara di televisi telah menyebarkan berita bohong tentang Wali Kota Solo.


Elon Musk Bikin X TV, Aplikasi Telah Tersedia Versi Beta

11 hari lalu

Ilustrasi untuk aplikasi X TV. Foto : X
Elon Musk Bikin X TV, Aplikasi Telah Tersedia Versi Beta

Elon Musk telah menginformasikan uji aplikasi X TV lewat akun X miliknya pada 3 September lalu.


PBHI Pertanyakan Legal Standing Pelapor Muhammad Said Didu

15 hari lalu

Muhammad Said Didu berpose setelah konferensi pers terkait pengunduran dirinya sebagai PNS di kantor BPPT, Jakarta, Senin, 13 Mei 2019. TEMPO/Hilman Fathurrahman  W
PBHI Pertanyakan Legal Standing Pelapor Muhammad Said Didu

Muhammad Said Didu dilaporkan oleh Ketua APDESI Kabupaten Tangerang atas pelanggaran UU ITE soal kritiknya tentang perluasan pembangunan PIK 2 yang berimbas pada penggusuran warga.


Said Didu Mengkritik soal Pembebasan Lahan PIK 2, Berujung pada Laporan UU ITE

15 hari lalu

Mantan Sekretaris Kementerian BUMN Said Didu bersalaman dengan Kuasa Hukum Jokowi - Maaruf Amin usai memberikan kesaksiannya pada sidang lanjutan terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2019 dengan agenda mendengarkan kesaksian di MK, Jakarta, Rabu, 19 Juni 2019.  TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Said Didu Mengkritik soal Pembebasan Lahan PIK 2, Berujung pada Laporan UU ITE

Said Didu dilaporkan melanggar UU ITE soal kritik pembebasan lahan PIK 2 yang berakibat pada penggusuran warga.