Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Perjalanan Kasus Gus Samsudin yang Divonis Bebas

image-gnews
 Polisi membawa Gus Samsudin untuk diperiksa di Polda Jatim, Kamis, 29 Februarai 2024 atas pembuatan konten
Polisi membawa Gus Samsudin untuk diperiksa di Polda Jatim, Kamis, 29 Februarai 2024 atas pembuatan konten "tukar pasangan" suami istri yang videonya viral. ANTARA/HO-Bidhumas Polda Jatim
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Samsudin Jadab, yang juga dikenal sebagai Gus Samsudin, divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Blitar dalam kasus video kontroversial yang dikaitkan dengan ajaran sesat yang membolehkan tukar pasangan. 

Putusan ini juga membebaskan dua anak buahnya dari segala tuduhan. Menurut Ketua Majelis Hakim, Arif Kurniawan, vonis bebas diberikan karena bukti yang diajukan dalam persidangan tidak cukup untuk membuktikan bahwa Samsudin dan dua rekannya bersalah melakukan tindak pidana sesuai dakwaan yang diajukan oleh jaksa. 

Dalam perkara itu, Samsudin dan dua anak buahnya didakwa melanggar pasal 27 ayat 1 jo pasal 5 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Polisi menangkap Samsudin atau Gus Samsudin yang mengunggah konten tukar pasangan di YouTube. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Timur Komisaris Besar Dirmanto mengatakan, konstruksi perkara penyebaran konten tukar pasangan telah didapat oleh penyidik. Polisi mengadakan gelar perkara pada Jumat, 1 Maret 2024, Samsudin selaku pembuat skenario video itu

"Dari hasil gelar perkara, Samsudin ditetapkan sebagai tersangka dan kemudian ditahan di rumah tahanan negara Polda Jatim,” kata Dirmanto dalam keterangannya di Polda Jawa Timur, Surabaya.

Samsudin dengan nama tenarnya Gus Samsudin mengaku dan membuka jasa sebagai paranormal ilmu gaib dan ahli pengobatan supranatural. Ia juga pimpinan Padepokan Nur Dzat Sejati.

Dalam rekaman video, terlihat seorang pria yang menggunakan sorban dan wanita yang memakai cadar. Pria tersebut mengatakan, menukar pasangan suami istri hal yang diperbolehkan menurut hukum. Syaratnya, jika keduanya saling memiliki perasaan suka.

Kepala Subdirektorat  V Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur, Ajun Komisaris Besar Charles Tampubolon menjelaskan, durasi asli dari video tersebut sekitar 30 menit. Samsudin membuat konten tersebut pada pertengahan Februari 2024.

“Dengan membuat konten itu dia berharap dapat subscribe yang banyak di YouTube,” ujar Charles.

Dikutip laporan Antara, Kamis, 29 Februari 2024, Polda Jawa Timur mengambil alih penyelidikan kasus konten pertukaran pasangan yang melibatkan Gus Samsudin dari Kepolisian Resor Blitar. Keputusan ini diambil karena Samsudin dianggap tidak konsisten terkait lokasi pembuatan konten tersebut.

"Bicaranya plin-plan terkait lokasi pembuatan konten. Kemarin beliau ngomong dibuat di Bogor pertama kali (diperiksa), kemudian setelah dilakukan pemeriksaan mendalam oleh Polres Blitar, kejadiannya di Ponggok, wilayah hukum Polres Blitar Kota," ujarnya.

"Ada penambahan dua tersangka baru terkait dengan konten dari saudara Samsudin," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto di Surabaya, Selasa, 5 Maret 2024.

Tersangka pertama kasus konten tersebut adalah kameraman berinisial FB dan kedua adalah editor berinisial FK. Perwira dengan tiga melati emas itu mengungkapkan latar belakang Samsudin membuat konten tersebut adalah untuk menaikkan subscribe-nya dan juga berharap tempat pengobatan di Blitar tambah laris.

Adapun keuntungan yang diperoleh Samsudin dari konten YouTube tersebut, kata dia, berkisar Rp100 juta per bulan. "Keuntungan yang didapat saudara Samsudin itu konten keseluruhan dan yang tertinggi video yang terbaru karena video tersebut menjadi polemik sehingga banyak orang yang menonton," tuturnya.

Dirmanto mengatakan pihaknya telah mengambil keterangan dari ahli sosiologi bahasa, sedangkan untuk ahli agama belum diambil keterangannya. "Untuk MUI Pusat yang sudah ber-statement, mudah-mudahan bisa menjadi petunjuk penyidik melakukan pemeriksaan dan pendalaman terkait dengan kasus ini," katanya.

Mengenai adanya tambahan tersangka lain, khususnya yang ada di video tersebut, Dirmanto mengatakan bahwa tim penyidik sampai saat ini masih mendalami kasus tersebut. "Untuk penerapan pasal, masih sama, yakni UU ITE," ucapnya.

MYESHA FATINA RACHMAN I LINDA NOVI TRIANITA I SUKMA KANTHI NURANI

Pilihan Editor: Gus Samsudin Ditangkap, Polisi Selidiki Dugaan Penyebaran Aliran Sesat

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Arti Gold Play Button yang Diperoleh Channel Tempo.co dari Youtube

2 jam lalu

Direktur Utama TV Tempo Anton Aprianto saat menerima penghargaan Gold Play Button dari YouTube, pada Kamis, 31 Oktober 2024. Istimewa
Arti Gold Play Button yang Diperoleh Channel Tempo.co dari Youtube

Youtube memberikan plakat Gold Play Button kepada channel YouTube Tempo.co, apa arti gold play button?


Dukung Jurnalisme Independen, Channel YouTube Tempo.co Raih Gold Play Button dari YouTube

1 hari lalu

Direktur Utama TV Tempo Anton Aprianto saat menerima penghargaan Gold Play Button dari YouTube, pada Kamis, 31 Oktober 2024. Istimewa
Dukung Jurnalisme Independen, Channel YouTube Tempo.co Raih Gold Play Button dari YouTube

Channel YouTube Tempo.co mendapat penghargaan Gold Play Button dari YouTube.


Ramai Kabar YouTube Uji Video tanpa Tanggal dan Jumlah Penonton di Beranda

2 hari lalu

Ilustrasi beranda youtube. Tangkapan Layar Youtube
Ramai Kabar YouTube Uji Video tanpa Tanggal dan Jumlah Penonton di Beranda

YouTube belum sepenuhnya membantah laporan bahwa mereka sedang menguji beranda baru tanpa fitur-fitur yang disebutkan.


Daniel Tangkilisan Menangkan Kasasi, SAFEnet: Bisa Jadi Yurisprudensi Kasus Kriminalisasi Aktivis Lingkungan Lainnya

3 hari lalu

Daniel Frits Maurits Tangkilisan. FOTO/facebook.com
Daniel Tangkilisan Menangkan Kasasi, SAFEnet: Bisa Jadi Yurisprudensi Kasus Kriminalisasi Aktivis Lingkungan Lainnya

Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan jaksa terhadap Daniel Tangkilisan.


Kasasi Perkara UU ITE yang Menjerat Aktivis Lingkungan Karimunjawa Daniel Frits Ditolak MA

4 hari lalu

Suasana unjuk rasa mewarnai sidang perdana perkara UU ITE yang menjerat Daniel Firts Maurits Tangkilisan di Pengadilan Negeri Jepara pada Kamis, 1 Februari 2024. Dokumentasi: KOALISI NASIONAL MASYARAKAT MENOLAK KRIMINALISASI AKTIVIS LINGKUNGAN DAN PERLINDUNGAN KAWASAN STRATEGI PARIWISATA NASIONAL KARIMUNJAWA DARI TAMBAK UDANG ILEGAL
Kasasi Perkara UU ITE yang Menjerat Aktivis Lingkungan Karimunjawa Daniel Frits Ditolak MA

Daniel Frits sempat divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Jepara namun kemudian dianulir oleh Pengadilan Tinggi Semarang.


Begini Kata Kejagung soal Keterlibatan Pihak Lain dalam Dugaan Suap Vonis Bebas Ronald Tannur

5 hari lalu

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Abdul Qohar (kiri) bersama Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar (kanan) menunjukan barang bukti terkait penangkapan mantan pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat 25 Oktober 2024. Kejaksaan Agung menetapkan mantan pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar sebagai tersangka dengan barang bukti sebesar Rp 920.912.303.714 serta 51 kilogram emas terkait gratifikasi kasus dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dan pengurusan perkara di MA dari 2012 hingga 2022. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha
Begini Kata Kejagung soal Keterlibatan Pihak Lain dalam Dugaan Suap Vonis Bebas Ronald Tannur

Penyidik akan mendalami peran-peran dari siapa saja terkait dengan perkara Ronald Tannur.


Vonis 5 Tahun Penjara Ronald Tannur Dinilai Terlalu Ringan, MA: Mutlak Kewenangan Hakim

5 hari lalu

Gregorius Ronald Tannur (kanan) berjalan dengan pengawalan petugas kejaksaan usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan atau vonis di Pengadilan Negeri Surabaya, Surabaya, Jawa Timur, Rabu, 24 Juli 2024. Putusan majelis hakim yang membebaskan putra dari mantan salah satu anggota DPR RI, menjadi sorotan publik. ANTARA/Didik Suhartono
Vonis 5 Tahun Penjara Ronald Tannur Dinilai Terlalu Ringan, MA: Mutlak Kewenangan Hakim

Keputusan pemidanaan tingkat kasasi terhadap terdakwa Ronald Tannur mutlak merupakan kewenangan majelis hakim.


Kasus Ronald Tannur, Ada Dugaan Suap Pejabat MA Rp 5 Miliar dalam 5 Mata Uang

6 hari lalu

Gregorius Ronald Tannur (kanan) berjalan dengan pengawalan petugas kejaksaan usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan atau vonis di Pengadilan Negeri Surabaya, Surabaya, Jawa Timur, Rabu, 24 Juli 2024. Putusan majelis hakim yang membebaskan putra dari mantan salah satu anggota DPR RI, menjadi sorotan publik. ANTARA/Didik Suhartono
Kasus Ronald Tannur, Ada Dugaan Suap Pejabat MA Rp 5 Miliar dalam 5 Mata Uang

Terkuak fakta-fakta baru kasus Ronald Tannur. Ia diduga menyuap pejabat MA dengan uang Rp 5 miliar yang tersebar dalam 5 mata uang.


Selain Ronald Tannur, Hakim Erintuah Damanik Pernah Vonis Bebas Eks Bupati Tapanuli Tengah

6 hari lalu

Tim gabungan Kejaksaan Agung RI membawa hakim PN Surabaya Erintuah Damanik (tengah) dan Mangapul untuk ditahan di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Jawa Timur, Kamis, 24 Oktober 2024. ANTARA/HO-Penkum Kejati Jatim
Selain Ronald Tannur, Hakim Erintuah Damanik Pernah Vonis Bebas Eks Bupati Tapanuli Tengah

Hakim Erintuah Damanik pernah memberikan vonis kontroversial, yaitu hukuman mati terhadap terdakwa pembunuhan hakim PN Medan Jamaluddin.


Buntut Suap Vonis Bebas Ronald Tannur, Jimly Asshiddiqie Sebut Institusi Kehakiman Alami Kerusakan Parah

6 hari lalu

Jimly Asshiddiqie di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa, 7 November 2023. TEMPO/Subekti.
Buntut Suap Vonis Bebas Ronald Tannur, Jimly Asshiddiqie Sebut Institusi Kehakiman Alami Kerusakan Parah

Keterlibatan Zarof Ricar dalam perkara itu adalah sebagai penghubung antara pengacara Ronald Tannur dan hakim agung untuk pengurusan kasasi.