TEMPO.CO, Jakarta - Samsudin Jadab, yang juga dikenal sebagai Gus Samsudin, divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Blitar dalam kasus video kontroversial yang dikaitkan dengan ajaran sesat yang membolehkan tukar pasangan.
Putusan ini juga membebaskan dua anak buahnya dari segala tuduhan. Menurut Ketua Majelis Hakim, Arif Kurniawan, vonis bebas diberikan karena bukti yang diajukan dalam persidangan tidak cukup untuk membuktikan bahwa Samsudin dan dua rekannya bersalah melakukan tindak pidana sesuai dakwaan yang diajukan oleh jaksa.
Dalam perkara itu, Samsudin dan dua anak buahnya didakwa melanggar pasal 27 ayat 1 jo pasal 5 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Polisi menangkap Samsudin atau Gus Samsudin yang mengunggah konten tukar pasangan di YouTube. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Timur Komisaris Besar Dirmanto mengatakan, konstruksi perkara penyebaran konten tukar pasangan telah didapat oleh penyidik. Polisi mengadakan gelar perkara pada Jumat, 1 Maret 2024, Samsudin selaku pembuat skenario video itu
"Dari hasil gelar perkara, Samsudin ditetapkan sebagai tersangka dan kemudian ditahan di rumah tahanan negara Polda Jatim,” kata Dirmanto dalam keterangannya di Polda Jawa Timur, Surabaya.
Samsudin dengan nama tenarnya Gus Samsudin mengaku dan membuka jasa sebagai paranormal ilmu gaib dan ahli pengobatan supranatural. Ia juga pimpinan Padepokan Nur Dzat Sejati.
Dalam rekaman video, terlihat seorang pria yang menggunakan sorban dan wanita yang memakai cadar. Pria tersebut mengatakan, menukar pasangan suami istri hal yang diperbolehkan menurut hukum. Syaratnya, jika keduanya saling memiliki perasaan suka.
Kepala Subdirektorat V Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur, Ajun Komisaris Besar Charles Tampubolon menjelaskan, durasi asli dari video tersebut sekitar 30 menit. Samsudin membuat konten tersebut pada pertengahan Februari 2024.
“Dengan membuat konten itu dia berharap dapat subscribe yang banyak di YouTube,” ujar Charles.
Dikutip laporan Antara, Kamis, 29 Februari 2024, Polda Jawa Timur mengambil alih penyelidikan kasus konten pertukaran pasangan yang melibatkan Gus Samsudin dari Kepolisian Resor Blitar. Keputusan ini diambil karena Samsudin dianggap tidak konsisten terkait lokasi pembuatan konten tersebut.
"Bicaranya plin-plan terkait lokasi pembuatan konten. Kemarin beliau ngomong dibuat di Bogor pertama kali (diperiksa), kemudian setelah dilakukan pemeriksaan mendalam oleh Polres Blitar, kejadiannya di Ponggok, wilayah hukum Polres Blitar Kota," ujarnya.
"Ada penambahan dua tersangka baru terkait dengan konten dari saudara Samsudin," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto di Surabaya, Selasa, 5 Maret 2024.
Tersangka pertama kasus konten tersebut adalah kameraman berinisial FB dan kedua adalah editor berinisial FK. Perwira dengan tiga melati emas itu mengungkapkan latar belakang Samsudin membuat konten tersebut adalah untuk menaikkan subscribe-nya dan juga berharap tempat pengobatan di Blitar tambah laris.
Adapun keuntungan yang diperoleh Samsudin dari konten YouTube tersebut, kata dia, berkisar Rp100 juta per bulan. "Keuntungan yang didapat saudara Samsudin itu konten keseluruhan dan yang tertinggi video yang terbaru karena video tersebut menjadi polemik sehingga banyak orang yang menonton," tuturnya.
Dirmanto mengatakan pihaknya telah mengambil keterangan dari ahli sosiologi bahasa, sedangkan untuk ahli agama belum diambil keterangannya. "Untuk MUI Pusat yang sudah ber-statement, mudah-mudahan bisa menjadi petunjuk penyidik melakukan pemeriksaan dan pendalaman terkait dengan kasus ini," katanya.
Mengenai adanya tambahan tersangka lain, khususnya yang ada di video tersebut, Dirmanto mengatakan bahwa tim penyidik sampai saat ini masih mendalami kasus tersebut. "Untuk penerapan pasal, masih sama, yakni UU ITE," ucapnya.
MYESHA FATINA RACHMAN I LINDA NOVI TRIANITA I SUKMA KANTHI NURANI
Pilihan Editor: Gus Samsudin Ditangkap, Polisi Selidiki Dugaan Penyebaran Aliran Sesat