TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Staf TNI Angkatan Darat atau KSAD Jenderal Maruli Simanjuntak menyatakan prajurit militer harus siap berkorban dan mengabdi sepenuhnya kepada bangsa dan negara. Dia meminta agar para prajurit TNI fokus pada pengabdian kepada bangsa.
"Pengabdian harus selalu ditempatkan pada posisi tertinggi," kata Maruli dalam keterangan resminya Rabu, 31 Juli 2024.
Ia mengungkapkan, persentase pengabdian itu tergantung pada prioritas individu prajurit. Jenderal bintang empat itu menyebut, ada prajurit yang prioritasnya memang mencari pekerjaan, ada pula yang mencari penghidupan.
"Tapi seiring waktu, persentase pengabdian kita dituntut harus lebih tinggi, kalau bisa sampai 100 persen," ucapnya.
Dia meminta agar para prajurit TNI selalu bersyukur atas kesejahteraan yang ada. Karena itu, ia meminta supaya prajurit TNI menghindari gaya hidup mewah.
Di kesempatan sebelumnya, Maruli menyatakan bahwa setuju dengan usulan prajurit TNI boleh berbisnis. Wacana penghapusan larangan berbisnis untuk prajurit TNI ini muncul dalam usulan revisi Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia atau UU TNI.
Maruli mengatakan, bahwa saat ini ada sejumlah anggota TNI yang membutuhkan pendapatan sampingan. Bahkan, katanya, ada prajurit TNI yang juga mencari pemasukan dengan menjadi sopir ojek online atau ojol.
"Dua tiga jam ngojek kan lumayan," ujarnya di Mabes TNI, Senin, 22 Juli 2024 seperti dilansir dari Antara.
Dia juga menyinggung soal kebutuhan ekonomi para prajurit militer. Menurut dia, kebutuhan prajurit TNI saat ini tidak sedikit. Salah satunya ialah kebutuhan biaya pendidikan untuk anak-anak.
Karena faktor ekonomi dan kebutuhan itu, Maruli menilai larangan berbisnis bagi prajurit TNI semestinya dihapuskan. Namun, ia mengimbau agar prajurit TNI tetap wajib mengikuti apel pagi dan apel petang secara rutin. "Yang penting hadir (bertugas)," katanya.
Keinginan penghapusan larangan berbisnis bagi TNI ini muncul melalui surat dari Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto kepada Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Hadi Tjahjanto. Usulan ini disampaikan Kepala Badan Pembinaan Hukum (Kababinkum) TNI Laksda Kresno Buntoro dalam Dengar Pendapat Publik RUU Perubahan TNI pada 11 Juli lalu.
Adapun Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menyetujui revisi UU TNI menjadi inisiatif DPR. Namun, pembahasan antara pemerintah dan dewan soal ini belum dimulai.
Pilihan Editor: Alasan PKB Usung Acep Adang Ruhiat sebagai Bacawagub di Pilgub Jabar