Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

MUI Sudah Kaji Pemanfaatan Sumber Daya Alam sebelum Ada Izin Tambang Ormas

Editor

Amirullah

image-gnews
Wasekjen MUI Ikhsan Abdullah saat memberi keterangan pers setelah penyerangan kantor MUI Pusat, Selasa, 2 Mei 2023. Tempo/M. Faiz Zaki
Wasekjen MUI Ikhsan Abdullah saat memberi keterangan pers setelah penyerangan kantor MUI Pusat, Selasa, 2 Mei 2023. Tempo/M. Faiz Zaki
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Ulama Indonesia atau MUI telah melakukan kajian tentang pemanfaatan sumber daya alam sejak lama sebelum pemberian izin tambang ormas oleh pemerintah. 

Wakil Sekretaris Jenderal MUI Bidang Hukum dan HAM, Ikhsan Abdullah, mengatakan kajian itu dilakukan sejak diselenggarakannya Kongres Ekonomi Umat di Jakarta pasa 2021 yang juga dihadiri Presiden Joko Widodo. Menurut Ikhsan, menerima pemanfaatan sumber daya alam bisa dilakukan sepanjang dapat memberikan kemaslahatan umat. 

“Bila pertambangan kekayaan alam dilakukan secara bijak dan ditatakelola secara baik dengan memperhatikan dampak lingkungan dan penuh kearifan, kita juga dapat melakukan pembangunan yang sustainable,” kata Ikhsan saat dihubungi Tempo, Jumat, 26 Juli 2024.

Menurut Ikhsan, pada dasarnya semua pihak memiliki tanggung jawab yang sama dalam memelihara dan menjadikan sumber daya alam dan kekayaan alam bagi kemakmuran rakyat. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945. Karena itu, kata Ikhsan, untuk mewujudkannya secara ekonomis harus disusun bersama atas dasar kekeluargaan. 

“Dan MUI sebagai tenda besar umat Islam wajib meneguhkan terwujudnya tujuan negara tersebut,” kata dia.

Sementara itu, Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah, Cholil Nafis, mengatakan pihaknya masih mengkaji apakah MUI akan menerima izin tambang ormas dari pemerintah. Menurut Cholil, MUI masih melihat apakah model tambang yang diberikan oleh pemerintah apakah merusak atau menguntungkan umat. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Kami melihat area tambang dan model tambangnya. Apakah ramah lingkungan dan menguntungkan untuk umat dan bangsa Indonesia,” kata Cholil lewat pesan kepada Tempo, Jumat, 26 Juli 2024.

Cholil mengatakan MUI akan mengkaji dampak lingkungan tambang yang diizinkan dikelola dari pemerintah. Sebab, fatwa MUI telah mengharamkan tambang yang merusak lingkungan.

MUI mengharamkan pertambangan yang merusak alam dan tidak menyejahterakan masyarakat lewat fatwa haram yang diterbitkan pada 26 Mei 2011.

Berdasarkan fatwa MUI Nomor 22 Tahun 2011 tentang Pertambangan Ramah Lingkungan, putusan kedua poin 4 menyebutkan pertambangan tak sesuai persyaratan, tak mendatangkan kesejahteraan masyarakat, dan menimbulkan kerusakan lingkungan haram hukumnya.

Pilihan Editor: PDIP-PKB Yakin Menang Lawan Khofifah-Emil di Pilgub Jatim, Singgung Perolehan Suara dan Elektabilitas

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Majelis Hakim Tolak Nota Keberatan Terdakwa Korupsi Timah Kwan Yung dan Tamron

12 jam lalu

Tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi tata niaga timah Tamron Tamsil alias Aon akan dihadirkan jaksa dalam lanjutan sidang perintangan kasus timah dengan terdakwa Toni Tamsil alias Akhi yang akan digelar di PN Pangkalpinang, Rabu Besok, 10 Juli 2024. Tempo/Servio Maranda
Majelis Hakim Tolak Nota Keberatan Terdakwa Korupsi Timah Kwan Yung dan Tamron

Majelis hakim menolak eksepsi dari tim penasihan hukum terdakwa Kwan Yung alias Buyung dan Tamron alias Aon dalam sidang korupsi timah.


KPK Dalami Dugaan Korupsi Pengurusan Izin Tambang di Maluku Utara

1 hari lalu

Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba bersama rombongan bertemu dengan menantu Presiden Jokowi, Bobby Nasution, di Kota Medan, Sumatera Utara. Tempo/Istimewa
KPK Dalami Dugaan Korupsi Pengurusan Izin Tambang di Maluku Utara

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periksa dua saksi dugaan korupsi izin tambang yang menyeret bekas Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba


KPK Periksa Direktur PT Rohijireh Mulia di Kasus Korupsi Abdul Gani Kasuba

3 hari lalu

Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardhika ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 3 September 2024. TEMPO/Defara
KPK Periksa Direktur PT Rohijireh Mulia di Kasus Korupsi Abdul Gani Kasuba

Pemeriksaan ini untuk mendalami dugaan pencucian uang yang dilakukan Abdul Gani Kasuba


KPK Tunggu Permohonan Peninjauan Kembali Mardani Maming

3 hari lalu

Tersangka kasus dugaan suap izin usaha pertambangan di tanah Bumbu Mardani H Maming mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan  di gedung KPK, Jakarta, Kamis 28 Juli 2022. Mardani resmi ditahan setelah menyerahkan diri ke KPK pada siang harinya. Tempo/Imam Sukamto
KPK Tunggu Permohonan Peninjauan Kembali Mardani Maming

KPK menyatakan belum menerima pemohonan PK atas nama Mardani Maming yang diajukan pada 6 Juni 2024.


Sebelum Meninggal, Faisal Basri Soroti 3 Hal Ini: Utang Pemerintah, Bagi-bagi Izin Tambang, dan PPN

8 hari lalu

Faisal Basri diwawancara di Gedung Tempo Media Jakarta, 4 Maret 2024. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Sebelum Meninggal, Faisal Basri Soroti 3 Hal Ini: Utang Pemerintah, Bagi-bagi Izin Tambang, dan PPN

Ekonom senior Faisal Basri yang meninggal dunia pada Kamis dini hari, 5 September 2024, sempat menyoroti tiga hal ini.


Azan Berupa Running Text saat Live Paus Fransiskus Pimpin Misa: MUI Membolehkan, Dewan Masjid Tak Setuju

9 hari lalu

Gambar tangkapan layar Stasiun TV CNN Indonesia yang menayangkan Misa Akbar dipimpin Paus Fransiskus bersamaan dengan notifikasi saat Azan Magrib, Kamis, 5 September 2024. (TEMPO/Yudono)
Azan Berupa Running Text saat Live Paus Fransiskus Pimpin Misa: MUI Membolehkan, Dewan Masjid Tak Setuju

MUI dan DMI beda pendapat soal imbauan agar TV yang siaran langsung Paus Fransiskus memimpin misa di GBK mengganti azan Mahgrib dengan running text


Respons MUI, PBNU, dan Muhammadiyah Soal Azan di TV Diganti Running Text Saat Misa Paus Fransiskus

9 hari lalu

Paus Fransiskus bertemu anak yatim-piatu dan para pengungsi di Kedutaan Besar Vatikan, Jakarta, Selasa, 3 September 2024. Foto: Biro Pers Vatikan
Respons MUI, PBNU, dan Muhammadiyah Soal Azan di TV Diganti Running Text Saat Misa Paus Fransiskus

MUI menyatakan penggantian tayangan azan magrib di TV dengan teks berjalan saat misa akbar Paus Fransiskus tak melanggar syariat Islam.


Kasus Korupsi Timah, Jaksa Ungkap WA Group New Smelter Bahas Wasit di Jakarta dan Mukti Juharsa

10 hari lalu

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk tahun 2015-2022 Helena Lim menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 2 September 2024. ANTARA/Sulthony Hasanuddin
Kasus Korupsi Timah, Jaksa Ungkap WA Group New Smelter Bahas Wasit di Jakarta dan Mukti Juharsa

Jaksa mengungkap isi percakapan di WA Group New Smelter dalam sidang kasus korupsi timah. Ada sosok wasit di Jakarta dan nama Mukti Juharsa.


Bos Timah Bangka Tamron alias Aon Didakwa Memperkaya Diri Rp 3,6 Triliun

17 hari lalu

Sidang dakwaan kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah dengan terdakwa Kwan Yung alias Buyung, Hasan Tjhie, Achmad Albani, dan Tamron alias Aon di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jakarta Pusat, pada Selasa, 27 Agustus 2024. TEMPO/Defara
Bos Timah Bangka Tamron alias Aon Didakwa Memperkaya Diri Rp 3,6 Triliun

Selain memperkaya diri Rp 3,6 triliun, Tamron juga didakwa telah merugikan negara hingga Rp 300 triliun dalam kasus korupsi timah.


Muhammadiyah Tunggu Izin Tambang Pemberian Pemerintah

17 hari lalu

Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah membeberkan alasan utama organisasi kemasyarakatan itu menerima Izin Usaha Pertambangan (IUP) tambang di Yogyakarta Minggu 28 Juli 2024. Tempo/Pribadi Wicaksono
Muhammadiyah Tunggu Izin Tambang Pemberian Pemerintah

Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Abdul Mu'ti belum mengetahui lokasi izin tambang pemberian pemerintah. Bahlil menyebutkan dua lokasi tambang.