Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Penyusunan DIM RUU TNI: Tak Ada Usulan Penghapusan Larangan Berbisnis Prajurit

image-gnews
Prajurit TNI dari tiga matra mengikuti Geladi Bersih Upacara Hari Ulang Tahun Ke-74 Tentara Nasional Indonesia di Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Oktober 2019. Tempo/Imam Sukamto
Prajurit TNI dari tiga matra mengikuti Geladi Bersih Upacara Hari Ulang Tahun Ke-74 Tentara Nasional Indonesia di Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Oktober 2019. Tempo/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan atau Kemenkopolhukam melanjutkan rapat penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) revisi Undang-undang TNI Nomor 34 Tahun 2002 atau RUU TNI. Penyusunan DIM di Kemenkopolhukam ini diperintahkan oleh Presiden Joko Widodo alias Jokowi, sebelum diserahkan dan dibahas di Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR.

Adapun DPR telah menyetujui revisi UU TNI menjadi inisiatif DPR. Namun, pembahasan antara pemerintah dan dewan soal ini belum dimulai.

Dalam tabel penyusunan DIM ini, hanya ada dua pasal draf RUU TNI yang dibahas. Pertama, Pasal 47 RUU TNI tentang perluasan wewenang prajurit aktif dapat menduduki jabatan di kementerian atau lembaga.

Ketentuan Pasal 47 draf RUU TNI itu menyatakan, bahwa prajurit aktif dapat menduduki jabatan tertentu pada kementerian atau lembaga yang membutuhkan tenaga dan keahlian prajurit aktif berdasarkan kebijakan presiden. 

Berdasarkan UU TNI yang berlaku sekarang, prajurit aktif hanya boleh ditempatkan di sepuluh kementerian dan lembaga. Termasuk di antaranya di Kemenkopolhukam, Kementerian Pertahanan, Badan Intelijen Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, serta Badan Pencarian dan Pertolongan Nasional.

Pasal kedua yang dibahas di penyusunan DIM RUU TNI ini ialah Pasal 53 tentang perpanjangan usia pensiun personel TNI pada pangkat tertentu. Ketentuannya, prajurit dapat melakukan dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 60 tahun bagi perwira dan paling tinggi 58 tahun bagi bintara dan tamtama.

Khusus untuk jabatan fungsional, prajurit dapat melakukan dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 65 tahun. Khusus untuk perwira tinggi bintang empat, prajurit dapat diperpanjang masa dinas keprajuritannya maksimal dua kali.

Dalam penyusunan DIM pada 17 Juli lalu, tidak ada usulan perubahan pasal 39 huruf C UU TNI. Beleid itu menyatakan bahwa prajurit TNI dilarang untuk berbisnis.

Sebelumnya, usulan penghapusan Pasal 39 huruf C tentang larangan berbisnis bagi prajurit TNI itu muncul di tengah-tengah penolakan masyarakat terhadap RUU TNI, ihwal perpanjangan masa jabatan dan perluasan wewenang militer di jabatan sipil.

Wacana penghapusan larangan berbisnis bagi TNI ini pertama kali muncul melalui surat dari Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto kepada Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto. Usulan ini disampaikan Kepala Badan Pembinaan Hukum (Kababinkum) TNI Laksda Kresno Buntoro dalam Dengar Pendapat Publik RUU TNI pada 11 Juli lalu. 

Sejumlah pejabat publik turut bersuara atas usulan penghapusan larangan berbisnis untuk prajurit TNI tersebut.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kepala Staf Presiden atau KSP Moeldoko menyatakan tidak setuju prajurit TNI diperbolehkan berbisnis. Menurut dia, TNI harus profesional. "Berarti, mana urusan kerjaannya? TNI profesional. Jangan bergeser dari itu," kata Jenderal TNI Purnawirawan itu, Senin, 22 Juli 2024. 

Moeldoko mempertanyakan ulang konsep TNI berbisnis itu dalam bentuk yang seperti apa. Dulu, ujarnya, anggota TNI aktif yang memiliki yayasan cenderung digunakan untuk alat bisnis.

Ia tidak mau kejadian seperti dulu terulang lagi, apabila RUU TNI ini disahkan. (Sekarang) tidak ada lagi di TNI," ucapnya.

Pendapat berbeda datang dari Kepala Staf TNI Angkatan Darat atau KSAD, Jenderal Maruli Simanjuntak. Dia menyatakan setuju dengan usulan prajurit TNI boleh berbisnis.

Maruli mengatakan, bahwa saat ini ada sejumlah anggota TNI yang membutuhkan pendapatan sampingan. Bahkan, katanya, ada prajurit TNI yang juga mencari pemasukan dengan menjadi sopir ojek online atau ojol.

Maruli menyinggung soal kebutuhan ekonomi para prajurit militer. Menurut dia, kebutuhan prajurit TNI saat ini tidak sedikit. Salah satunya ialah kebutuhan biaya pendidikan untuk anak-anak.

Karena faktor ekonomi dan kebutuhan itu, Maruli menilai larangan berbisnis bagi prajurit TNI semestinya dihapuskan. Namun, ia mengimbau agar prajurit TNI tetap wajib mengikuti apel pagi dan petang secara rutin. "Yang penting hadir (bertugas)," ujarnya di Mabes TNI, Cilangkap, Senin, 22 Juli 2024, seperti dilansir dari Antara.

ANTARA | DANIEL A. FAJRI

Pilihan editor: Kemenkopolhukam Susun Daftar Inventarisasi Masalah RUU TNI, Ini Pasal-pasal yang Berubah

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Muhadjir Yakin Prabowo Lanjutkan Program Kemenko PMK Era Jokowi

26 menit lalu

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy usai pelantikan pejabat di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta pada Rabu, 11 September 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Muhadjir Yakin Prabowo Lanjutkan Program Kemenko PMK Era Jokowi

Muhadjir Effendy optimis pemerintahan Prabowo akan melanjutkan program Kemenk PMK era Jokowi.


Ma'ruf Amin Tinggalkan Rumah Dinas Wapres, Pindah ke Cimanggis

1 jam lalu

Wakil Presiden Ma'ruf Amin di Istana Merdeka, Jakarta pada Sabtu petang, 17 Agustus 2024. TEMPO/Sultan Abdurrahman
Ma'ruf Amin Tinggalkan Rumah Dinas Wapres, Pindah ke Cimanggis

Wakil Presiden Ma'ruf Amin mengatakan sudah tidak menempati rumah dinasnya yang berlokasi di Jalan Diponegoro Nomor 2, Jakarta Pusat.


Koalisi Masyarakat Sipil Kirimi Jokowi Surat Tolak Rancangan Perpres PKUB

2 jam lalu

Ilustrasi pembangunan gereja. shutterstock.com
Koalisi Masyarakat Sipil Kirimi Jokowi Surat Tolak Rancangan Perpres PKUB

Rancangan Perpres PKUB dianggap diskriminatif terhadap kelompok minoritas berbasis agama maupun kepercayaan,


Aktivis Aksi Kamisan Tak akan Kirim Surat ke Presiden Lagi saat Prabowo Memimpin Indonesia

2 jam lalu

Aktivis sekaligus advokat hak asasi manusia, Asfinawati, memberikan kuliah terbuka di Aksi Kamisan terakhir di era pemerintahan Jokowi. Aksi Kamisan ke-836 ini digelar di seberang Istana Merdeka, Jakarta Pusat, pada Kamis, 17 Oktober 2024. TEMPO/Ervana.
Aktivis Aksi Kamisan Tak akan Kirim Surat ke Presiden Lagi saat Prabowo Memimpin Indonesia

"Tidak masuk akal kami mengirim surat kepada presiden, jika pelaku pelanggaran HAM adalah presiden itu sendiri" kata aktivis Aksi Kamisan, Asfinawati


IPC Desak DPR Periode 2024-2029 Sahkan RUU EBET

4 jam lalu

ilustrasi Gedung DPR/Tempo/Rahma Dwi Safitri
IPC Desak DPR Periode 2024-2029 Sahkan RUU EBET

DPR diminta segera mengesahkan RUU EBET untuk memastikan transisi energi di Indonesia berjalan optimal.


Cerita Koordinator Staf Khusus Ari Dwipayana Pamit Jokowi, Siap Pulang ke UGM

11 jam lalu

Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana saat menerima Bintang Jasa Utama dari Presiden Joko Widodo, di Jakarta, Senin (14/8/2023). ANTARA/HO-Dokumentasi Pribadi.
Cerita Koordinator Staf Khusus Ari Dwipayana Pamit Jokowi, Siap Pulang ke UGM

Anak Agung Gde Ngurah Ari Dwipayana, koordinator staf khusus Presiden Jokowi saat ini juga menjadi salah satu komisaris PT Pupuk Indonesia.


Keppres-Perpres-Revisi UU Terbaru yang Diteken Jokowi Menjelang Lengser

15 jam lalu

Presiden Joko Widodo bersama Mentri ESDM Bahlil Lahadalia saat menghadiri Malam Penganugerahan Penghargaan Subroto Peringatan Hari Jadi Pertambangan dan Energi di Hotel Kempinski, Jakarta, Kamis, 8 Oktober 2024. TEMPO/Muhammad Rizki Yusrial
Keppres-Perpres-Revisi UU Terbaru yang Diteken Jokowi Menjelang Lengser

Menjelang lengser, Presiden Jokowi meneken Kepres, Perpres dan Revisi UU. Terkait apa saja?


PSMS Medan Bermarkas di Stadion Utama Sumatera Utara yang Baru Diresmikan Jokowi, Suporter Bangga

15 jam lalu

Presiden Joko Widodo saat meresmikan Stadion Utama Sumatera Utara yang berlokasi di Desa Sena, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Selasa, 15 Oktober 2024. (ANTARA/Anggi Luthfi Panggabean)
PSMS Medan Bermarkas di Stadion Utama Sumatera Utara yang Baru Diresmikan Jokowi, Suporter Bangga

Suporter PSMS Medan yang tergabung dalam PSMS Fans Club (PFC) bangga tim kesayangannya bermarkas di Stadion Utama Sumatera Utara


Intip Tugas Korps Pemberantasan Korupsi Polri yang Dibentuk Jokowi

15 jam lalu

Presiden Joko Widodo bersama Wakil Presiden Maaruf Amin, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Menteri Pertahanan sekaligus Presiden Terpilih Prabowo Subianto menghadiri upacara peringatan HUT Bhayangkara ke-78 di Silang Monas, Jakarta, Senin 1 Juli 2024. Jokowi memberikan semangat kepada Polri untuk terus menjunjung tinggi keberanian dan berinovasi, solidaritas, dan kehormatan Polri dalam menjaga Pancasila dan NKRI serta selalu melayani masyarakat dengan sepenuh hati. TEMPO/Subekti.
Intip Tugas Korps Pemberantasan Korupsi Polri yang Dibentuk Jokowi

Presiden Jokowi membentuk Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di bawah naungan Polri. Apa saja tugasnya?


Pensiunan Menteri Periode 2019-2024 Bakal Dapat Asuransi Kesehatan, Terkecuali...

16 jam lalu

Presiden Joko Widodo didampingi Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin (keempat kiri) dan Mendagri Tito Karnavian (ketiga kiri) berinteraksi dengan para perawat saat meninjau RSUD Kefamenanu di Kabupaten Timor Tengah Utara, NTT, Rabu, 2 Oktober 2024. Presiden Joko Widodo melihat langsung kondisi dan pelayanan di RSUD tersebut dan akan menambah fasilitas beserta alat kesehatannya guna memenuhi kebutuhan masyarakat yang terus meningkat. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Pensiunan Menteri Periode 2019-2024 Bakal Dapat Asuransi Kesehatan, Terkecuali...

Jokowi meneken Perpres yang memberikan jaminan kesehatan untuk menteri periode 2019-2024.