TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menemukan sejumlah kejanggalan pada proses permohonan gelar guru besar di universitas. Para dosen itu ditengarai tak memenuhi syarat memperoleh gelar profesor.
Direktur Sumber Daya Manusia Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan Lukman mengatakan guna mencegah pelanggaran tersebut, lembaganya menggunakan Permendikbudristek Nomor 39 Tahun 2021 tentang Integritas Akademik. Aturan itu mencakup kasus, penanganan, hingga komisi yang menangani integritas akademik.
Kemendikbud telah mensosialisasikan pedoman, pengukuran, dan pelaporan intergitas akademik itu melalui laman Anjungan Integritas Akademik (Anjani). Lukman berujar jika masyarakat memiliki bukti yang menunjukkan pelanggaran etika akademik, mereka bisa melapor ke perguruan tinggi atau kementerian.
"Silakan laporkan kepada perguruan tinggi atau kementerian melalui portal tersebut, agar dapat kami tindak lanjuti sesuai peraturan yang berlaku," ucapnya saat dihubungi Ahad, 21 Juli 2024.
Ia berujar lembaganya sedang berfokus untuk mencegah proses pengajuan kenaikan jabatan agar tidak melanggar aturan. "Yang paling penting bukan menghukum pelanggar kasus, tapi pencegahan dan pembinaan secara dini sehingga tidak terjadi pelanggaran integritas akademik," kata dia.
Pembinaan itu, kata Lukman, dimulai sejak awal mahasiswa masuk kuliah bukan setelah menjadi dosen. Sehingga pelanggaran itu tidak terjadi.
Sementara itu, Kemendikbudristek akan membuka pengajuan usulan Periode II melalui Sister untuk Lektor Kepala dan Guru Besar pada September 2024. Sementara itu, pembukaan pengajuan usulan untuk lektor kepala dan guru besar periode I sudah terlaksana pada 30 Juni 2024.
Pilihan Editor: Syarat Pengajuan Guru Besar Tak Berubah, Kemendikbudristek Hanya Gunakan Screening Awal