"Patut diapresiasi adanya panitia angket yang terbentuk terlepas dari adanya bunga politik antara Gus Men (Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas) dan Cak Imin (Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar) sebagai ketua Timwas Haji 2024," kata Rusdy melalui keterangan resmi pada Sabtu, 13 Juli 2024.
Rusdy menyebutkan dugaan penyimpangan dalam penyelenggaraan haji 2024 merupakan efek bola salju dari tahun-tahun sebelumnya. Misalnya, gratifikasi kuota, transparansi rekrutmen Petugas Penyelenggaraan Ibadah Haji atau PPIH, pelimpahan nomor porsi calon jemaah haji wafat yang tidak transparan.
Juga masalah pelayanan buruk bagi jemaah khususnya di Mina, serta indikasi hilangnya kuota tambahan haji reguler yang dilimpahkan ke haji khusus. Padahal, kata dia, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 Pasal 64 ayat 2 menyebutkan kuota haji khusus ditetapkan sebesar delapan persen dari kuota haji Indonesia.
"Jelas ada dugaan maladministrasi dengan mengabaikan undang-undang tanpa persetujuan DPR RI, khususnya komisi VIII," ucap Rusdy.
Dia berharap Pansus Haji dapat menginvestigasi Kemenag, khususnya Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU). "Apakah langkah ini akan membawa angin segar transparansi penyelenggaraan ibadah haji, atau justru membuka kotak pandora skandal yang lebih besar dalam pengelolaan ibadah suci ini di Baitullah," ujar Rusdy.
CICILIA OCHA | YOHANES MAHARSO JOHARSOYO | AISYAH AMIRA WAKANG | ANTARA
Pilihan editor: Pemasangan Gambar Ahmad Luthfi di Pilgub Jateng Disebut Berpotensi Salahi Aturan, Apa yang Dilanggar?