TEMPO.CO, Jakarta - Calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Jawa Timur, Agus Rahardjo didampingi kuasa hukumnya mendatangi kantor Komisi Pemilihan Umum atau KPU RI untuk melaporkan calon anggota DPD terpilih nomor urut 4, Kondang Kusumaning Ayu. Agus ingin Kondang dicoret karena masih berstatus sebagai staf administrasi DPD.
Agus berada di nomor urut 5 dari urutan pemilih terbanyak, sementara yang dilaporkan ada di urutan keempat.
Tim kuasa hukum Agus Rahardjo, Febri Diansyah mengungkap putusan Bawaslu Jawa Timur Nomor 002/LP/ADM.PLB pada 20 Mei 2024. "Sementara calon DPD keempat itu masih mendapatkan gaji dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) hingga bulan Mei 2023," kata dia melalui keterangan tertulis yang diterima Tempo pada Kamis, 11 Juli 2024.
Febri menjelaskan mereka meminta ke KPU agar memecat Kondang, kemudian mengganti nomor urut 4 ke kliennya.
Dari pantauan Tempo, Agus Rahardjo bersama Febri dan kuasa hukum lainnya datang ke KPU RI pukul 12.57 WIB. Kemudian, mereka diarahkan oleh staf KPU untuk menuju ruangan pelaporan.
"Sekarang audiensi sedang berjalan," kata Febri dihubungi Tempo melalui pesan singkat pada Kamis, 11 Juli 2024.
Dalam pemilihan DPD Jawa Timur 2024, Agus Rahardjo meraih 2.205.069 suara yang merupakan suara kelima terbanyak. Dengan jumlah itu, Agus tak lolos ke parlemen karena perwakilan untuk DPD dari setiap provinsi hanya empat orang dari perolehan suara terbanyak.
Peraih suara terbanyak di DPD Jatim adalah Ahmad Nawardi yang merupakan senator inkumben dengan 3.281.105 suara. Disusul LaNyalla Matalitti dengan perolehan 3.132.076 suara. Posisi ketiga ditempati keponakan Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa yakni Lia Istifhama dengan perolehan 2.739.123 suara. Posisi keempat diisi nama baru, yakni Kondang Kusumaning Ayu dengan capaian 2.542.036 suara.
Pilihan Editor: KPU Siap Gelar Pemilihan Suara Ulang di Sumatra Barat 13 Juli 2024