Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Wantimpres Mau Diubah Jadi DPA, Pengamat: Buat Wadah Mantan Presiden

image-gnews
Bivitri Susanti. Foto : pshk
Bivitri Susanti. Foto : pshk
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pakar hukum tata negara Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera, Bivitri Susanti, menyebut wacana perubahan Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA) mengindikasikan adanya upaya bagi-bagi jatah jabatan yang tidak sehat dalam kabinet Prabowo Subianto mendatang. 

"Saya menduga para elit sedang mencari sebuah wadah para mantan presiden," kata Bivitri dalam pesan suara yang diterima Tempo melalui aplikasi WhatsApp, Selasa, 9 Juli 2024.

Adapun Baleg DPR menyepakati revisi Undang-undang Perubahan atas UU Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden tersebut dibawa ke sidang paripurna. Nantinya, status dewan pertimbangan ini akan beralih dari lembaga pemerintah menjadi lembaga negara sehingga akan berkedudukan sejajar dengan presiden. 

Bivitri mengatakan bahwa gelagat rencana perubahan Wantimpres menjadi DPA ini sudah ada sejak kemunculan isu presidential club yang digagas Prabowo pada awal Mei lalu. Dalam klub tersebut, nantinya para mantan presiden Indonesia akan saling berdiskusi dan bertukar pikiran untuk menjaga silaturahmi dan menjadi teladan. 

Berdasarkan Pasal 9 draf revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden yang dilihat Tempo, anggota Dewan Pertimbangan Agung diangkat dan diberhentikan oleh Presiden yang ketetapannya dilakukan melalui Keputusan Presiden (Keppres). 

Lebih lanjut, Bivitri menyampaikan bahwa pada dasarnya pembentukan DPA ini hanya untuk memberikan jabatan baru bagi para mantan penguasa. Bahkan, kata dia, Wantimpres yang kini sudah terbentuk pun diisi oleh elit politik yang fungsinya tidak signifikan. 

"Mereka dikasih fasilitas, dikasih gaji. Tapi, sebenarnya enggak jelas tugasnya," ujarnya. 

Dewan pertimbangan jenis ini, Bivitri menerangkan, berpotensi diduduki oleh orang-orang yang dianggap berjasa kepada presiden. Selain itu, lembaga tersebut bisa dijadikan tempat penampungan bagi para tokoh politik yang jenjang karirnya sudah buntu. 

"Dugaannya, ini untuk 'bagi-bagi kue' lebih besar. Ini patut ditolak," tuturnya. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Tak sampai di situ, Bivitri turut menyoroti soal penunjukan ketua DPA. Berdasarkan Pasal 7 draf aturan itu, posisi ketua DPA dapat dijabat secara bergantian di antara anggota yang ditetapkan oleh Presiden. "Ketua gonta-ganti cuma masalah muterin fasilitas," ucapnya.

Sementara itu, dalam pasal yang sama, jumlah anggota DPA ditentukan sesuai kehendak presiden dan tidak dibatasi secara rigid. Bivitri menilai ketentuan itu menunjukkan adanya upaya memperluas kekuasaan presiden karena menentukan pejabat sesuai selera pribadi. 

Kritik tidak hanya datang dari Bivitri. Peneliti Pusat Studi Antikorupsi Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah, turut menyebut bahwa gagasan DPA ini sudah ada sejak munculnya gagasan presidential club. Menurut dia, koalisi gemuk kabinet Prabowo menginginkan kondisi ini. 

"Dewan Pertimbangan Agung yang didesain itu hanya untuk bagi-bagi jatah kekuasaan," kata Herdiansyah kepada Tempo melalui sambungan telepon, Selasa, 9 Juli 2024.

Berkenaan dengan jabatan ketua DPA, Herdiansyah mengatakan bahwa masa jabatan ketua yang lazim harus ditentukan dengan jelas, bukan bisa dijabat secara bergantian sebagaimana yang tertuang dalam draf UU tersebut. 

"Kalau misalnya masa jabatan 5 tahun, maka ketua harus mengikuti masa jabatan itu," ujarnya. 

Pilihan editor: Mahfud MD Sebut KPU Tidak Layak Gelar Pilkada 2024, Apa Kata Presiden Jokowi dan Plt Ketua KPU?

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Buntut Makelar Perkara Zarof Ricar, Pakar Hukum: MA Seharusnya Minta Maaf kepada Publik

5 hari lalu

Pakar hukum dan tara negara Bivitri Susanti. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Buntut Makelar Perkara Zarof Ricar, Pakar Hukum: MA Seharusnya Minta Maaf kepada Publik

Permintaan maaf atas kasus Zarof Ricar itu penting disampaikan oleh MA sebagai bentuk pertanggungjawaban moral institusi penegak hukum.


Yusril Sebut Tragedi Mei 1998 Bukan Pelanggaran HAM Berat, Bivitri Susanti: Mencoba Memutihkan Dosa

12 hari lalu

Aktivis Jaringan Solidaritas Korban untuk Keadilan (JSKK) kembali menggelar aksi Kamisan ke-827 merefleksi Hari Kemerdekaan Republik Indonesia 79 di seberang Istana Merdeka, Jakarta, Kamis, 15 Juli 2024. Hingga kini mereka terus bersuara mencari keadilan bagi para korban dan keluarga Tragedi 1965, Semanggi I, Semanggi II, Trisakti, Tragedi 13-15 Mei 1998, Talangsari, Tanjung Priok, dan korban pelanggaran HAM lainnya, menuntut diwujudkannya keadilan dan penuhi hak-hak korban. TEMPO/Subekti.
Yusril Sebut Tragedi Mei 1998 Bukan Pelanggaran HAM Berat, Bivitri Susanti: Mencoba Memutihkan Dosa

Bivitri sebut pernyataan Yusril strategi politik untuk menghilangkan kesan pelanggaran HAM berat benar-benar terjadi, terutama tragedi Mei 1998.


Rencana Jokowi Langsung Pulang ke Solo Usai Pelantikan Prabowo-Gibran, Betulkah Naik Kelas Ekonomi Pesawat Komersial?

24 hari lalu

Presiden Jokowi saat sesi pemotretan untuk kulit muka Tempo edisi minggu ini di Klender, Jakarta Timur, Minggu, 12 Oktober lalu. Tempo/Ijar Karim
Rencana Jokowi Langsung Pulang ke Solo Usai Pelantikan Prabowo-Gibran, Betulkah Naik Kelas Ekonomi Pesawat Komersial?

Jokowi berkali-kali sebut ia akan kembali ke Solo setelah masa jabatannya berakhir pada 20 Oktober 2024. Rencana naik pesawat komersial, betulkah?


Pasukan Bawah Tanah Jokowi Sebut Gibran Lambang Negara, Begini Kata Pakar Hukum, Psikologi Forensik, dan Linguistik

27 hari lalu

Gibran Rakabuming Raka. TEMPO/M Taufan Rengganis
Pasukan Bawah Tanah Jokowi Sebut Gibran Lambang Negara, Begini Kata Pakar Hukum, Psikologi Forensik, dan Linguistik

Pasukan Bawah Tanah Jokowi menyebut Gibran wakil presiden terpilih sebagai lambang negara, tepatkah? Pakar hukum dan linguistik beri tanggapan.


Rencana Jokowi Pulang ke Solo: Naik Pesawat Komersial hingga Disambut Relawan

27 hari lalu

Presiden Joko Widodo (Jokowi) hadir dan membuka penyelenggaraan Pekan Paralimpiade Nasional (Peparnas) XVII 2024 di Stadion Manahan Solo, Jawa Tengah, Minggu, 6 Oktober 2024. Foto: Istimewa Dokumentasi : PB Peparnas 2024
Rencana Jokowi Pulang ke Solo: Naik Pesawat Komersial hingga Disambut Relawan

Presiden Jokowi akan pulang ke Solo setelah tak lagi menjabat pada 20 Oktober. Seperti apa rencananya?


Bisnis dan Politik Rusdi Kirana: Bos Lion Air Group, Masuk PKB, Wantimpres, Dubes RI untuk Malaysia, Wakil Ketua MPR

30 hari lalu

Wakil Ketua MPR RI Rusdi Kirana di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis 3 November 2024. ANTARA/Melalusa Susthira Khalida
Bisnis dan Politik Rusdi Kirana: Bos Lion Air Group, Masuk PKB, Wantimpres, Dubes RI untuk Malaysia, Wakil Ketua MPR

Perjalanan politik bos Lion Air Group, Rusdi Kirana hingga kini menjadi Wakil MPR. Katanya, ia akan fokus di parlemen dan pensiun dari bisnisnya.


Pakar Hukum Soroti 4 UU Instan di Era Jokowi, Dibuat Tergesa-gesa dan Abaikan Partisipasi Publik

31 hari lalu

Presiden Joko Widodo (Jokowi) didampingi Kepala Staf Kepresiden Moeldoko (kiri) dan Mensesneg Pratikno (kanan) menyampaikan keterangan terkait revisi UU KPK di Istana Negara, Jakarta, Jumat, 13 September 2019. Beberapa poin dalam draf revisi UU KPK yang didukung Jokowi di antaranya,  kewenangan menerbitkan SP3, pembentukan Dewan Pengawas KPK dari unsur akademisi atau aktivis anti korupsi yang akan diangkat langsung oleh presiden, ijin penyadapan dari dewan pengawas internal KPK serta status pegawai KPK sebagai aparatur sipil negara. ANTARA
Pakar Hukum Soroti 4 UU Instan di Era Jokowi, Dibuat Tergesa-gesa dan Abaikan Partisipasi Publik

Pakar hukum Bivitri Susanti menyoroti empat UU di era Presiden Jokowi yang dbuat secara instan dan mengabaikan partisipasi publik.


Jokowi Serahkan Prabowo soal Keputusan jadi Wantimpres

40 hari lalu

Presiden Joko Widodo meresmikan smelter tembaga dan pemurnian logam mulia PT Amman Mineral Internasional Tbk di Kabupaten Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB) pada Senin, 23 September 2024. Foto tangkap layar Sekretariat Presiden
Jokowi Serahkan Prabowo soal Keputusan jadi Wantimpres

Presiden Jokowi berulang kali sempat mengatakan bahwa dia akan pulang ke Solo setelah purnatugas pada 20 Oktober 2024.


Puncak Acara Dies Natalis Fisipol UGM ke-69, Akademisi: Indonesia Sedang Alami Krisis Politik

41 hari lalu

Guru Besar bidang Sosiologi dari Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (Fisipol) Universitas Gadjah Mada, Prof. Dr. Suharko, S.Sos., M.Si.,. Foto : UGM
Puncak Acara Dies Natalis Fisipol UGM ke-69, Akademisi: Indonesia Sedang Alami Krisis Politik

Puncak Acara Dies Natalis Fisipol UGM ke-69, akademisi sepakat mengatakan Indonesia sedang mengalami krisis politik. Begini pernyataannya.


UU Kementerian Negara Disahkan, Feri Amsari: Partai Seperti Paksa Prabowo Melebarkan Jumlah Kabinet

43 hari lalu

Peneliti Pusat Studi Politik Hukum Kepemiluan dan Demokrasi atau PoshDem Universitas Andalas, Feri Amsari, bersama Guru Besar Antropologi Hukum Universitas Indonesia, Sulistyowati Irianto, dalam dalam Diskusi Media: Landmark Decision MK yang digelar MMD Initiative di Gado-Gado Boplo Cikini, Jumat, 19 April 2024. TEMPO/Defara
UU Kementerian Negara Disahkan, Feri Amsari: Partai Seperti Paksa Prabowo Melebarkan Jumlah Kabinet

Feri Amsari sebut pengesahan UU Kementerian Negara tidak menjadikan Prabowo sebagai presiden yang memegang hak prerogatif untuk merancang kabinet.