TEMPO.CO, Jakarta - Pakar hukum tata negara Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera, Bivitri Susanti, menyebut wacana perubahan Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA) mengindikasikan adanya upaya bagi-bagi jatah jabatan yang tidak sehat dalam kabinet Prabowo Subianto mendatang.
"Saya menduga para elit sedang mencari sebuah wadah para mantan presiden," kata Bivitri dalam pesan suara yang diterima Tempo melalui aplikasi WhatsApp, Selasa, 9 Juli 2024.
Adapun Baleg DPR menyepakati revisi Undang-undang Perubahan atas UU Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden tersebut dibawa ke sidang paripurna. Nantinya, status dewan pertimbangan ini akan beralih dari lembaga pemerintah menjadi lembaga negara sehingga akan berkedudukan sejajar dengan presiden.
Bivitri mengatakan bahwa gelagat rencana perubahan Wantimpres menjadi DPA ini sudah ada sejak kemunculan isu presidential club yang digagas Prabowo pada awal Mei lalu. Dalam klub tersebut, nantinya para mantan presiden Indonesia akan saling berdiskusi dan bertukar pikiran untuk menjaga silaturahmi dan menjadi teladan.
Berdasarkan Pasal 9 draf revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden yang dilihat Tempo, anggota Dewan Pertimbangan Agung diangkat dan diberhentikan oleh Presiden yang ketetapannya dilakukan melalui Keputusan Presiden (Keppres).
Lebih lanjut, Bivitri menyampaikan bahwa pada dasarnya pembentukan DPA ini hanya untuk memberikan jabatan baru bagi para mantan penguasa. Bahkan, kata dia, Wantimpres yang kini sudah terbentuk pun diisi oleh elit politik yang fungsinya tidak signifikan.
"Mereka dikasih fasilitas, dikasih gaji. Tapi, sebenarnya enggak jelas tugasnya," ujarnya.
Dewan pertimbangan jenis ini, Bivitri menerangkan, berpotensi diduduki oleh orang-orang yang dianggap berjasa kepada presiden. Selain itu, lembaga tersebut bisa dijadikan tempat penampungan bagi para tokoh politik yang jenjang karirnya sudah buntu.
"Dugaannya, ini untuk 'bagi-bagi kue' lebih besar. Ini patut ditolak," tuturnya.
Tak sampai di situ, Bivitri turut menyoroti soal penunjukan ketua DPA. Berdasarkan Pasal 7 draf aturan itu, posisi ketua DPA dapat dijabat secara bergantian di antara anggota yang ditetapkan oleh Presiden. "Ketua gonta-ganti cuma masalah muterin fasilitas," ucapnya.
Sementara itu, dalam pasal yang sama, jumlah anggota DPA ditentukan sesuai kehendak presiden dan tidak dibatasi secara rigid. Bivitri menilai ketentuan itu menunjukkan adanya upaya memperluas kekuasaan presiden karena menentukan pejabat sesuai selera pribadi.
Kritik tidak hanya datang dari Bivitri. Peneliti Pusat Studi Antikorupsi Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah, turut menyebut bahwa gagasan DPA ini sudah ada sejak munculnya gagasan presidential club. Menurut dia, koalisi gemuk kabinet Prabowo menginginkan kondisi ini.
"Dewan Pertimbangan Agung yang didesain itu hanya untuk bagi-bagi jatah kekuasaan," kata Herdiansyah kepada Tempo melalui sambungan telepon, Selasa, 9 Juli 2024.
Berkenaan dengan jabatan ketua DPA, Herdiansyah mengatakan bahwa masa jabatan ketua yang lazim harus ditentukan dengan jelas, bukan bisa dijabat secara bergantian sebagaimana yang tertuang dalam draf UU tersebut.
"Kalau misalnya masa jabatan 5 tahun, maka ketua harus mengikuti masa jabatan itu," ujarnya.
Pilihan editor: Mahfud MD Sebut KPU Tidak Layak Gelar Pilkada 2024, Apa Kata Presiden Jokowi dan Plt Ketua KPU?