TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu RI, Rahmat Bagja, berharap tidak ada putusan pengadilan yang terbit di tengah berlangsungnya proses tahapan pemilu, termasuk Pilkada 2024. Dia mengatakan putusan pengadilan akan mengganggu proses penyelenggaraan pemilu dan pemilihan kepala daerah atau Pilkada 2024.
"Rekomendasi kami nanti akan mengusulkan ke Pak Menko (Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Hadi Tjahjanto), Pak Mendagri (Tito Karnavian) dan nanti juga ke DPR agar ada aturan bahwa ke depan sebaiknya tidak ada putusan pengadilan yang dikeluarkan di tengah-tengah tahapan pemilu," ujar Bagja dalam Rapat Koordinasi Penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2024 di Wilayah Sumatera yang dipantau secara daring dari Jakarta, Selasa, 9 Juli 2024.
Bagja memberikan contoh Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23 P/HUM/2024 yang mengubah tafsir penghitungan syarat usia minimum calon kepala daerah pada Juni lalu. Padahal, kata dia, penyerahan dukungan bakal calon kepala daerah jalur perseorangan atau nonpartai (independen) sudah selesai sejak Mei lalu. Sedangkan pendaftaran bakal calon jalur partai politik akan dibuka pada Agustus nanti.
Sampai saat ini, belum ada jadwal pelantikan serentak kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024. Pelantikannya pun masih bervariasi mengikuti ada atau tidaknya sengketa hasil Pilkada Serentak 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Di lain sisi, kata Bagja, Komisi Pemilihan Umum atau KPU RI harus sudah menetapkan calon yang memenuhi syarat pada 22 September 2024.
"Ada masalah, tadi sudah diungkapkan oleh Pak Afif (Plt Ketua KPU Mochammad Afifuddin) mengenai apa? Mengenai putusan MA tentang syarat usia, sehingga kita menarik bagaimana kemudian usia tersebut bisa terpenuhi," ujar dia.
Untuk itu, KPU masih mencari formulanya dan Bawaslu juga telah menyampaikan rekomendasi atas permasalahan tersebut.
Menko Hadi Minta KPU, Bawaslu, dan DKPP Netral di Pilkada 2024
Adapun Menkopolhukam Hadi Tjahjanto meminta KPU bersikap adil dan netral dalam Pilkada 2024.
"Harus on the track, ada tugas dan fungsi kewenangannya dan harus juga bertindak netral dan berintegritas serta menjamin hak pilihnya setiap masyarakat," kata Hadi saat memberikan sambutan dalam Rapat Koordinasi Penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2024 di Wilayah Sumatera.