TEMPO.CO, Jakarta - Badan Legislasi DPR RI sepakat merevisi Undang-Undang Dewan Pertimbangan Presiden atau Wantimpres menjadi Rancangan UU usulan inisiatif DPR RI.
Salah satu poin yang disepakati dalam RUU ini adalah perubahan Dewan Pertimbangan Presiden menjadi Dewan Pertimbangan Agung. Supratman mengatakan tidak ada perubahan fungsi antara Wantimpres dengan Dewan Pertimbangan Agung.
Ada sembilan fraksi partai politik setuju draf Revisi Undang-undang (RUU) Perubahan atas UU Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden ini dibawa ke paripurna.
“Ini kan baru pengesahan jadi usul insiatif dalam rangka penyusunan. Nanti ini akan dibawa ke paripurna, apakah paripurna menyetujui untuk bisa menjadi usul insiatif DPR,” kata Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas setelah rapat Baleg di Kompleks Parlemen DPR RI, Selasa, 9 Juli 2024.
Supratman mengatakan perubahan nomenklatur Wantimpres menjadi Dewan Pertimbangan Agung merupakan aspirasi keinginan dari semua fraksi. Namun ia mengatakan fungsi Dewan Pertimbangan Agung sama dengan Wantimpres.
Hanya saja jumlah keanggotan Wantimpres dibatasai delapan orang, sedangkan jumlah anggota Dewan Pertimbangan Angung diserahkan kepada Presiden. “Kami tidak mau membatasi supaya tidak membatasi ruang gerak presiden,” kata dia.
Berdasarkan draf revisi UU yang dilihat Tempo, Pasal 1 menyebut Dewan Pertimbangan Agung adalah lembaga negara yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden. Hal ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 UUD 1945.
Sumber Tempo di Komisi III mengatakan pembahasan revisi UU Dewan Pertimbangan Agung digelar tertutup kemarin. Menurut sumber tersebut, Dewan Pertimbangan Agung nantinya akan sejajar dengan presiden.
Draf revisi tersebut menyebutkan Dewan Pertimbangan Agung terdiri dari ketua merangkap anggota dan beberapa anggota. Dalam Pasal 7 draf revisi UU, jumlah anggota ditetapkan sesuai dengan kebutuhan presiden. Ketua juga dapat dijabat secara bergantian di antara anggota yang ditetapkan oleh Presiden.
Dalam Pasal 9 juga disebutkan anggota Dewan Pertimbangan Agung diangkat dan diberhentikan oleh Presiden melalui Keputusan Presiden. Sedangkan, anggota Dewan Pertimbangan Agung diangkat oleh Presiden paling lambat 3 bulan terhitung sejak tanggal Presiden terpilih dilantik.
Pilihan editor: Airlangga Hartarto Jadwalkan Bertemu Kaesang pada Lusa, Selaraskan Arah Pilkada?