TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK mengungkapkan adanya permasalahan antara aparat penegak hukum dalam urusan pemberantasan korupsi. Menurut Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, lembaganya kerap sulit berkoordinasi dengan penegak hukum lainnya, yaitu Polri dan Kejaksaan Agung.
Alex mengatakan masih ada ego sektoral yang menghambat kerja sama antarlembaga yang sama-sama menangani kasus korupsi. Khususnya, kata dia, jika ada anggota kepolisian atau kejaksaan yang kemudian ditangkap KPK.
“Kalau kami menangkap jaksa misalnya, tiba-tiba dari pihak kejaksaan menutup pintu koordinasi, supervisi. Sulit. Mungkin juga dengan kepolisian demikian,” kata Alex dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di kompleks parlemen Senayan, Jakarta pada Senin, 1 Juli 2024.
Alex mengatakan masalah hubungan antarlembaga itu harus segera diselesaikan. “Persoalan ketika kita berbicara pemberantasan korupsi ke depan, saya khawatir dengan mekanisme seperti ini, saya terus terang tidak yakin kita akan berhasil memberantas korupsi,” kata Alex.
Alex lalu menyoroti bahwa penindakan korupsi di Indonesia berbeda dengan negara-negara lainnya yang lebih sukses. Dia memberi contoh Singapura dan Hong Kong yang hanya memiliki satu lembaga untuk menangani tindak pidana korupsi.
“Sedangkan kalau di Indonesia ada tiga lembaga, KPK, Polri, Kejaksaan,” ucap Alex. Dia juga menyinggung bahwa koordinasi antarlembaga tersebut masih bermasalah meski fungsi koordinasi dan supervisi telah diatur dalam UU KPK.
Pilihan editor: Pengamat Sebut Andika Perkasa Punya Modal Maju di Pilgub Jawa Tengah