TEMPO.CO, Jakarta - Syahrul Yasin Limpo atau SYL mengeluhkan sikap Presiden Joko Widodo atau Jokowi dalam pengadilan kasus korupsinya. SYL memberikan komplain kepada Jokowi lantaran tidak pernah memberikan penghargaan atas kinerjanya selama menjabat sebagai Menteri Pertanian. SYL mengeluhkan kini malah diberikan beban hukum akibat korupsinya tidak dengan penghargaan dari Presiden Jokowi.
SYL menyarankan, Jokowi seharusnya memberikan penghargaan kepadanya karena telah memberikan kontribusi besar bagi negara. Adapun, kontribusi besar SYL sebagai Mentan yang dimaksud adalah memberikan sekitar Rp15 triliun setiap tahun kepada negara.
“Saya tidak menagih Yang Mulia, tetapi mestinya negara memberikan penghargaan kepada saya. Saya komplain kepada Jokowi,” kata SYL, dalam Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada 24 Juni 2024.
Tanpa rasa malu, SYL mengungkapkan, sekitar Rp15 triliun yang diberikan kepada negara sebagai Mentan sudah sesuai dengan data dari BPS. Atas kontribusi tersebut, SYL dengan percaya diri merasa nilai korupsi yang didakwakan kepadanya tidak sebanding dengan peran kepada negara selama empat tahun menjadi Mentan.
“Bapak cuma cari Rp44 miliar selama empat tahun, terdiri dari parfum dan lain-lain, saya cuma mau menuntut keadilan,” kata SYL.
Saat bersaksi dalam pengadilan Tipikor, SYL menekankan, telah menjalankan semua perintah Jokowi sebagai atasannya. Salah satu perintah Jokowi yang dilakukan SYL adalah pergi ke luar negeri untuk membawa visi dan misi negara.
Bahkan, dalam persidangan tersebut, SYL juga menyatakan, jabatannya sebagai Mentan bukan diberikan atas rekomendasi Presiden Jokowi, melainkan melalui partai NasDem. sebelum menjadi Presiden, Jokowi menjadi bawahan SYL ketika menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta. Saat itu, SYL menjadi Ketua Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI).
“Pak Jokowi sebelum jadi presiden adalah Gubernur DKI di bawah saya,” kata SYL.
Sebelumnya, Masmudi, Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) mendakwa SYL melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi total Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan selama 2020-2023. Pemerasan tersebut dilakukan SYL bersama Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono dan Direktur Jenderal (Dirjen) Alat dan Mesin Pertanian Kementan, Muhammad Hatta.
“Secara bersama-sama telah melakukan pemerasan, serta gratifikasi senilai Rp 44,5 miliar,” ujar Masmudi, pada 28 Februari 2024 silam.
Adapun, dana hasil pemerasan dan gratifikasi tersebut digunakan untuk membayar kebutuhan pribadi SYL dan keluarganya, kegiatan keagamaan, operasional menteri, sewa pesawat, bantuan bencana alam atau sembako, keperluan ke luar negeri, umrah, dan kurban.
Syahrul Yasin Limpo bersama dua terdakwa pejabat Kementan lainnya diancam pidana Pasal 12 huruf e Juncto (jo.) Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
RACHEL FARAHDIBA R | MUTIA YUANTISYA
Pilihan Editor: Syahrul Yasin Limpo dalam Sidang Tipikor Sebut Nama Jokowi dan Firli Bahuri, Soal Apa?