TEMPO.CO, Jakarta - Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menyatakan komitmennya untuk menindak tegas prajuritnya yang terindikasi bermain judi online. Agus mengatakan akan memecat mereka yang terlibat judi online.
"Yang jelas kalau melanggar, saya hukum. Hukuman berat, bisa dipecat," kata Agus ketika ditemui di Kantor DP MUI, Jakarta pada Jumat, 14 Juni 2024.
Ia menyatakan, pemecatan anggota TNI yang terbukti terlibat permainan judi online ini sebagai tindakan pencegahan. Ia menilai, dengan tindakan tegas itu bisa membuat anggotanya tobat dari bahaya judi online.
Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi menyebut jika Indonesia sudah memasuki fase darurat judi online. Dalam catatan pemerintah, pada tiga bulan pertama di 2024, angka perputaran uang untuk judi online mencapai Rp 100 triliun. Pembentukan Satgas Judi Online menjadi solusi yang dipilih pemerintah untuk mengatasi darurat judi online.
Permainan judi online ini tidak hanya menyasar ke masyakarat berpenghasilan rendah atau para pelajar. Aparat penegak hukum seperti TNI dan Polri yang terlibat judi online pun menjamur beberapa waktu terakhir.
Adiksi aparat penegak hukum bermain judi online itu bahkan menyebabkan tindakan kriminal hingga bunuh diri. Dalam catatan Tempo, ada sejumlah anggota dari kedua instansi itu justru terjerat dalam bahaya judi online.
Teranyar, dugaan kasus Perwira TNI dari Perwira Keuangan atau Paku Brigif 3, Letda R yang diduga menyalahgunakan anggaran satuannya untuk judi online.
Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Brigjen Kristomei Sianturi buka suara perihal kabar tersebut. "Terkait kasus penyalahgunaan anggaran oleh Letda R, Paku Brigif 3, saat ini yang bersangkutan sedang menjalani pemeriksaan," kata Kristomei saat dihubungi, Kamis, 13 Juni 2024.
Ia mengungkapkan, bahwa pihaknya juga masih mendalami keterlibatan Letda R dalam permainan judi online yang membuat anggaran satuan raib. Hal itu dilakukan agar kasus ini bisa diproses lebih lanjut secara hukum.
Letda R diduga menggelapkan anggaran satuan sebesar Rp 876 juta untuk bermain judi online. Dugaan penyalahgunaan anggaran untuk judi online ini diketahui setelah terduga pelaku kerap menunda memberikan dana satuan yang dia pegang.
Namun, ujar Kristomei, informasi itu masih perlu dikonfirmasi melalui serangkaian pemeriksaan. Dia juga tidak membeberkan angka persis yang telah disalahgunakan Letda R untuk bermain judi online.
"Masih dalam pemeriksaan untuk mendalami apa yang dia lakukan," ucapnya. Ia menyebut saat ini terduga pelaku sudah ditahan untuk diproses hukum.
Pilihan Editor: Judi Online, Tak hanya Soal Satgas hingga Pemanfaatan AI