TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi I DPR, TB Hasanuddin, meminta Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto berhatihati soal istilah multifungsi TNI. Sebab, istilah itu tidak dikenal dalam Undang-Undang tentang TNI.
Hasanuddin, mengatakan dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, tidak ada satu pun klausul yang menyatakan adanya multifungsi. Sehingga diperlukan kehati-hatian dalam memaknainya.
Apalagi, dalam Pasal 2 Undang-Undang TNI secara tegas disebutkan babwa jatidiri TNI adalah sebagai tentara rakyat, tentara pejuang, tentara nasional dan tentara profesional.
"Tidak ada menyebut tentara multifungsi," kata Hasanuddin dalam keterangan tertulis yang diterima Tempo, Kamis, 13 Juni 2024.
Pun secara fungsi, politikus PDIP tersebut mengatakan, bahwa dalam Pasal 5 Undang-Undang TNI disebutkan bahwa TNI memiliki peran sebagai alat negara di bidang pertahanan yang dalam menjalanlan tugasnya didasari kebijakan dan keputusan politik negara.
Dia menegaskan diperlukan kehati-hatian dalam memaknai diksi multifungsi TNI. "Karena dalam pasal tersebut tidak ada narasi yang menguatkan TNI sebagai alat pertahanan negara multifungsi," ujar Hasanuddin.
Bahkan jika didalami, Hasanuddin mengatakan, mungkin saja pelibatan TNI untuk beragam kebijakan politik dan negara bakal menghambat pengembangan jatidiri TNI sebagai tentara profesional dan alat negara di bidang pertahanan.
Ia berharap, apabila TNI mesti di tempatkan di kementerian atau lembaga yang memerlukan keahliannya, proses tersebut diiringi secar selektif dan sesuai rambu-rambu. "Sesuai kebutuhan. Ikuti rambu-rambu agar tidak berkembang menuju dwifungsi lagi," kata dia.
Adapun pernyataan multifungsi TNI ini pertama kali dinyatakan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto setelah mengikuti rapat kerja bersama dengan Komisi bidang Pertahanan DPR.
Panglima Agus mengatakan, masyarakat tak perlu khawatir terhadap proses revisi Undang-Undang TNI yang tengah dilakukan DPR. Sebab, menurut ia, fungsi militer saat ini sudah masuk ke ranah sipil.
"Tidak ada lagi dwifungsi, yang ada multifungsi," ujar Panglima Agus.
ANDI ADAM FATURAHMAN | EKA YUDHA SAPUTRA
Pilihan Editor: Siswa SMP 216 yang Bergurau Soal Palestina Dapat Sanksi Wajib Lapor