INFO NASIONAL - Pemerintah Kabupaten Badung kembali membuat gebrakan dengan memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada 35.000 pekerja rentan dari berbagai sektor informal lewat ABPD tahun 2024. Inovasi ini dinamakan “Ucok” singkatan dari Universal Coverage Ketenagakerjaan.
Ucok merupakan tindak lanjut atas terbitnya Peraturan Bupati nomor 6 tahun 2024 tentang pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan, sekaligus upaya mengurangi angka pengangguran terbuka dan menekan kemiskinan ekstrem.
Dalam rangkaian kegiatan bertajuk "Gebyar Badung Peduli Pekerja", Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta bersama Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo, menyerahkan langsung kartu kepesertaan kepada perwakilan pekerja. Nantinya, seluruh pekerja akan mendapatkan perlindungan dari risiko kecelakaan kerja dan kematian yang mungkin terjadi saat mereka sedang bekerja.
Bupati Giri Prasta mengatakan, saat ini Pemkab Badung berfokus pada lima bidang, salah satunya adalah jaminan sosial dan ketenagakerjaan. Karena itu, melalui regulasi dan program-program yang diluncurkan, ia bertekad menjadikan Kabupaten Badung sebagai role model nasional dalam mewujudkan 100 persen coverage jaminan sosial ketenagakerjaan. “Sehingga Badung bisa menjadi kabupaten yang sejahtera," kata dia.
Giri berpendapat, manfaat BPJS Ketenagakerjaan dapat mengurangi angka kemiskinan. Santunan yang diberikan bisa menggantikan pendapatan, sehingga ahli waris yang ditinggalkan bisa melanjutkan hidup.
Dalam kesempatan tersebut Anggoro menyampaikan apresiasinya lewat penghargaan khusus kepada Bupati Giri Prasta. "Terlihat dari semangat dan energinya, sehingga saat ini coverage kepesertaan di Kabupaten Badung sudah mencapai 61 persen. Inisiatifnya sangat banyak dengan targetnya mampu mencapai universal coverage di tahun 2026,” ujarnya.
Anggoro memastikan seluruh jajarannya siap mendukung target tersebut dan sepakat bahwa program Ucok patut menjadi role model secara nasional, sejalan dengan perintah Presiden Joko Widodo yang termaktub dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 tahun 2021 Tentang Optimalisasi Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan Inpres Nomor 04 Tahun 2022 Tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem.
Sebelumnya, Pemkab Badung juga telah memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan untuk 7.826 tenaga kerja kontrak serta 2.624 pekerja adat.
Sementara itu, di sepanjang 2023, BPJS Ketenagakerjaan telah membayarkan 4.781 klaim manfaat kepada seluruh peserta di Kabupaten Badung dengan total nominal mencapai Rp87 miliar.
"Tadi kita saksikan juga bersama-sama 4 orang ahli waris yang menerima manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan. Total seluruh manfaatnya sebesar Rp209 juta. Salah satu di antaranya juga mendapatkan manfaat beasiswa bagi anaknya hingga nanti lulus sarjana. Risiko dapat terjadi kepada siapa saja, kapan dan di mana saja. Inilah bukti negara hadir untuk melindungi dan menyejahterakan pekerja dan keluarganya," tutur Anggoro.
Pada kesempatan tersebut Bupati turut mencanangan role model dan satgas "Badung Peduli Pekerja" yang berbasis Desa Adat, serta memberikan penghargaan Paritrana Award kepada 3 perusahaan di sektor jasa pariwisata.
"Paritrana Award ini merupakan sebuah ajang penghargaan yang diberikan kepada pemberi kerja yang memiliki kepedulian terhadap kesejahteraan pekerja yang diwujudkan dengan inovasi-inovasinya dalam mengikutsertakan seluruh pekerja dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan," kata Anggoro.
"Kami berharap semangat ini dapat diikuti juga oleh pemerintah daerah lainnya karena program jaminan sosial merupakan bukti negara hadir dalam memberikan perlindungan dan kesejahteraan bagi para pekerja, agar mereka bisa Kerja Keras Bebas Cemas," ia memungkas. (*)